Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/RMOL

Politik

Menindaklanjuti Putusan MA, KPU Disarankan Pakar Tak Perlu Revisi Peraturan

RABU, 04 OKTOBER 2023 | 20:02 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dalam menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung (MA) soal aturan pencalonan mantan narapidana (napi) kasus korupsi sebagai anggota legislatif, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengklaim telah mendapat masukan dari sejumlah pakar.

KPU disarankan tidak harus merevisi PKPU 10/2023. Masukan dari para pakar tersebut diterima pihak KPU dalam Rapat Konsultasi yang dilaksanakan di Hotel Gran Melia, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (3/10).

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Anggota KPU RI, Idham Holik dalam sebuah wawancara dengan stasiun televisi swasta nasional, Rabu (4/10).  


"Apa yang disampaikan oleh para ahli hukum, agar KPU menindaklanjuti kepada partai politik. Dan kami juga telah berkirim surat kepada partai politik agar memedomani 2 putusan Mahkamah Agung tersebut," kata Idham.

Sementara, surat yang dikirimkan kepada partai politik, ditandatangani dan dikeluarkan Ketua KPU RI, Hasyim Asyari pada tanggal 1 Oktober 2023, atau dua hari sebelum Rapat Konsultasi dengan para pakar.

Isi dari surat tersebut, pada intinya mengimbau partai politik untuk memedomani putusan MA soal aturan pencalonan mantan napi korupsi yang termuat dalam PKPU 10/2023 dinyatakan bertentangan dengan UU 7/2017 tentang Pemilu.

Artinya, dengan putusan MA itu partai politik harus merujuk pada UU Pemilu serta putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 dan Nomor 12/PUU-XXI/2023, yang intinya mensyaratkan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) menjalankan masa tunggu 5 tahun setelah keluar dari hukuman kurungan penjara.

Atau bisa dipastikan, aturan di PKPU 10/2023 tidak berlaku, yakni yang mengecualikan pemberlakuan masa tunggu 5 tahun bagi mantan napi korupsi yang mendapat hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik.

Kendati begitu, Idham memastikan KPU tidak bisa menjalankan putusan MA tersebut dengan merevisi PKPU 10/2023 di saat tahapan pencalonan anggota legislatif telah memasuki fase akhir, yakni penyusunan daftar calon tetap (DCT) yang dimulai 4 Oktober 2023 hari ini, dan akan berakhir pada 3 November 2023.

"Berkaitan dengan pelaksanaan Putusan MA tersebut, ada ahli yang menyatakan bahwa hal tersebut tidak perlu menunggu perubahan PKPU. Karena kita ketahui, perubahan PKPU itu harus melaksanakan ketentuan pasal 75 ayat (4) UU Nomor 7/2017," ucapnya mengklaim.

"KPU harus berkonsultasi dengan pembentuk undang-undang. Dan kita ketahui proses pencalonan ini berjalan terus," demikian Idham menambahkan.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya