Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/RMOL

Politik

Menindaklanjuti Putusan MA, KPU Disarankan Pakar Tak Perlu Revisi Peraturan

RABU, 04 OKTOBER 2023 | 20:02 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dalam menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung (MA) soal aturan pencalonan mantan narapidana (napi) kasus korupsi sebagai anggota legislatif, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengklaim telah mendapat masukan dari sejumlah pakar.

KPU disarankan tidak harus merevisi PKPU 10/2023. Masukan dari para pakar tersebut diterima pihak KPU dalam Rapat Konsultasi yang dilaksanakan di Hotel Gran Melia, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (3/10).

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Anggota KPU RI, Idham Holik dalam sebuah wawancara dengan stasiun televisi swasta nasional, Rabu (4/10).  


"Apa yang disampaikan oleh para ahli hukum, agar KPU menindaklanjuti kepada partai politik. Dan kami juga telah berkirim surat kepada partai politik agar memedomani 2 putusan Mahkamah Agung tersebut," kata Idham.

Sementara, surat yang dikirimkan kepada partai politik, ditandatangani dan dikeluarkan Ketua KPU RI, Hasyim Asyari pada tanggal 1 Oktober 2023, atau dua hari sebelum Rapat Konsultasi dengan para pakar.

Isi dari surat tersebut, pada intinya mengimbau partai politik untuk memedomani putusan MA soal aturan pencalonan mantan napi korupsi yang termuat dalam PKPU 10/2023 dinyatakan bertentangan dengan UU 7/2017 tentang Pemilu.

Artinya, dengan putusan MA itu partai politik harus merujuk pada UU Pemilu serta putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 dan Nomor 12/PUU-XXI/2023, yang intinya mensyaratkan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) menjalankan masa tunggu 5 tahun setelah keluar dari hukuman kurungan penjara.

Atau bisa dipastikan, aturan di PKPU 10/2023 tidak berlaku, yakni yang mengecualikan pemberlakuan masa tunggu 5 tahun bagi mantan napi korupsi yang mendapat hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik.

Kendati begitu, Idham memastikan KPU tidak bisa menjalankan putusan MA tersebut dengan merevisi PKPU 10/2023 di saat tahapan pencalonan anggota legislatif telah memasuki fase akhir, yakni penyusunan daftar calon tetap (DCT) yang dimulai 4 Oktober 2023 hari ini, dan akan berakhir pada 3 November 2023.

"Berkaitan dengan pelaksanaan Putusan MA tersebut, ada ahli yang menyatakan bahwa hal tersebut tidak perlu menunggu perubahan PKPU. Karena kita ketahui, perubahan PKPU itu harus melaksanakan ketentuan pasal 75 ayat (4) UU Nomor 7/2017," ucapnya mengklaim.

"KPU harus berkonsultasi dengan pembentuk undang-undang. Dan kita ketahui proses pencalonan ini berjalan terus," demikian Idham menambahkan.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Pengamat Ingatkan AI hanya Alat Bantu, Bukan Pengganti Manusia

Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:15

Menelusuri Asal Usul Ngabuburit

Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:15

Din Syamsuddin: Board of Peace Trump Bentuk Nekolim Baru

Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:01

Sambut Tahun Kuda Api, Ini Jadwal Libur Imlek 2026 untuk Rencanakan Kumpul Keluarga

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:52

Cadangan Devisa RI Menciut Jadi Rp2.605 Triliun di Awal 2026

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:47

Analisis Kebijakan MBG: Antara Tanggung Jawab Sosial dan Mitigasi Risiko Ekonomi

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:41

ISIS Mengaku Dalang Bom Masjid Islamabad

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:31

Dolar AS Melemah, Yen dan Pound Terdampak Ketidakpastian Global

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:16

Golkar: Indonesia Bergabung ke Dewan Perdamaian Gaza Wujud Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:01

Wall Street Perkasa di Akhir Pekan, Dow Jones Tembus 50.000

Sabtu, 07 Februari 2026 | 08:52

Selengkapnya