Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/RMOL

Politik

Menindaklanjuti Putusan MA, KPU Disarankan Pakar Tak Perlu Revisi Peraturan

RABU, 04 OKTOBER 2023 | 20:02 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dalam menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung (MA) soal aturan pencalonan mantan narapidana (napi) kasus korupsi sebagai anggota legislatif, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengklaim telah mendapat masukan dari sejumlah pakar.

KPU disarankan tidak harus merevisi PKPU 10/2023. Masukan dari para pakar tersebut diterima pihak KPU dalam Rapat Konsultasi yang dilaksanakan di Hotel Gran Melia, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (3/10).

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Anggota KPU RI, Idham Holik dalam sebuah wawancara dengan stasiun televisi swasta nasional, Rabu (4/10).  


"Apa yang disampaikan oleh para ahli hukum, agar KPU menindaklanjuti kepada partai politik. Dan kami juga telah berkirim surat kepada partai politik agar memedomani 2 putusan Mahkamah Agung tersebut," kata Idham.

Sementara, surat yang dikirimkan kepada partai politik, ditandatangani dan dikeluarkan Ketua KPU RI, Hasyim Asyari pada tanggal 1 Oktober 2023, atau dua hari sebelum Rapat Konsultasi dengan para pakar.

Isi dari surat tersebut, pada intinya mengimbau partai politik untuk memedomani putusan MA soal aturan pencalonan mantan napi korupsi yang termuat dalam PKPU 10/2023 dinyatakan bertentangan dengan UU 7/2017 tentang Pemilu.

Artinya, dengan putusan MA itu partai politik harus merujuk pada UU Pemilu serta putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 dan Nomor 12/PUU-XXI/2023, yang intinya mensyaratkan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) menjalankan masa tunggu 5 tahun setelah keluar dari hukuman kurungan penjara.

Atau bisa dipastikan, aturan di PKPU 10/2023 tidak berlaku, yakni yang mengecualikan pemberlakuan masa tunggu 5 tahun bagi mantan napi korupsi yang mendapat hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik.

Kendati begitu, Idham memastikan KPU tidak bisa menjalankan putusan MA tersebut dengan merevisi PKPU 10/2023 di saat tahapan pencalonan anggota legislatif telah memasuki fase akhir, yakni penyusunan daftar calon tetap (DCT) yang dimulai 4 Oktober 2023 hari ini, dan akan berakhir pada 3 November 2023.

"Berkaitan dengan pelaksanaan Putusan MA tersebut, ada ahli yang menyatakan bahwa hal tersebut tidak perlu menunggu perubahan PKPU. Karena kita ketahui, perubahan PKPU itu harus melaksanakan ketentuan pasal 75 ayat (4) UU Nomor 7/2017," ucapnya mengklaim.

"KPU harus berkonsultasi dengan pembentuk undang-undang. Dan kita ketahui proses pencalonan ini berjalan terus," demikian Idham menambahkan.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya