Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/RMOL

Politik

Menindaklanjuti Putusan MA, KPU Disarankan Pakar Tak Perlu Revisi Peraturan

RABU, 04 OKTOBER 2023 | 20:02 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dalam menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung (MA) soal aturan pencalonan mantan narapidana (napi) kasus korupsi sebagai anggota legislatif, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengklaim telah mendapat masukan dari sejumlah pakar.

KPU disarankan tidak harus merevisi PKPU 10/2023. Masukan dari para pakar tersebut diterima pihak KPU dalam Rapat Konsultasi yang dilaksanakan di Hotel Gran Melia, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (3/10).

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Anggota KPU RI, Idham Holik dalam sebuah wawancara dengan stasiun televisi swasta nasional, Rabu (4/10).  

"Apa yang disampaikan oleh para ahli hukum, agar KPU menindaklanjuti kepada partai politik. Dan kami juga telah berkirim surat kepada partai politik agar memedomani 2 putusan Mahkamah Agung tersebut," kata Idham.

Sementara, surat yang dikirimkan kepada partai politik, ditandatangani dan dikeluarkan Ketua KPU RI, Hasyim Asyari pada tanggal 1 Oktober 2023, atau dua hari sebelum Rapat Konsultasi dengan para pakar.

Isi dari surat tersebut, pada intinya mengimbau partai politik untuk memedomani putusan MA soal aturan pencalonan mantan napi korupsi yang termuat dalam PKPU 10/2023 dinyatakan bertentangan dengan UU 7/2017 tentang Pemilu.

Artinya, dengan putusan MA itu partai politik harus merujuk pada UU Pemilu serta putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 dan Nomor 12/PUU-XXI/2023, yang intinya mensyaratkan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) menjalankan masa tunggu 5 tahun setelah keluar dari hukuman kurungan penjara.

Atau bisa dipastikan, aturan di PKPU 10/2023 tidak berlaku, yakni yang mengecualikan pemberlakuan masa tunggu 5 tahun bagi mantan napi korupsi yang mendapat hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik.

Kendati begitu, Idham memastikan KPU tidak bisa menjalankan putusan MA tersebut dengan merevisi PKPU 10/2023 di saat tahapan pencalonan anggota legislatif telah memasuki fase akhir, yakni penyusunan daftar calon tetap (DCT) yang dimulai 4 Oktober 2023 hari ini, dan akan berakhir pada 3 November 2023.

"Berkaitan dengan pelaksanaan Putusan MA tersebut, ada ahli yang menyatakan bahwa hal tersebut tidak perlu menunggu perubahan PKPU. Karena kita ketahui, perubahan PKPU itu harus melaksanakan ketentuan pasal 75 ayat (4) UU Nomor 7/2017," ucapnya mengklaim.

"KPU harus berkonsultasi dengan pembentuk undang-undang. Dan kita ketahui proses pencalonan ini berjalan terus," demikian Idham menambahkan.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

UPDATE

Sinergi Infrastruktur dan Pertahanan Kunci Stabilitas Nasional

Senin, 10 Maret 2025 | 21:36

Indonesia-Vietnam Naikkan Level Hubungan ke Kemitraan Strategis Komprehensif

Senin, 10 Maret 2025 | 21:22

Mendagri Tekan Anggaran PSU Pilkada di Bawah Rp1 Triliun

Senin, 10 Maret 2025 | 21:02

Puji Panglima, Faizal Assegaf: Dikotomi Sipil-Militer Memang Selalu Picu Ketegangan

Senin, 10 Maret 2025 | 20:55

53 Sekolah Rakyat Dibangun, Pemerintah Matangkan Infrastruktur dan Kurikulum

Senin, 10 Maret 2025 | 20:48

PEPABRI Jamin Revisi UU TNI Tak Hidupkan Dwifungsi ABRI

Senin, 10 Maret 2025 | 20:45

Panglima TNI Tegaskan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun

Senin, 10 Maret 2025 | 20:24

Kopdes Merah Putih Siap Berantas Kemiskinan Ekstrem

Senin, 10 Maret 2025 | 20:19

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Airlangga dan Sekjen Partai Komunis Vietnam Hadiri High-Level Business Dialogue di Jakarta

Senin, 10 Maret 2025 | 19:59

Selengkapnya