Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/RMOL

Politik

Menindaklanjuti Putusan MA, KPU Disarankan Pakar Tak Perlu Revisi Peraturan

RABU, 04 OKTOBER 2023 | 20:02 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dalam menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung (MA) soal aturan pencalonan mantan narapidana (napi) kasus korupsi sebagai anggota legislatif, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengklaim telah mendapat masukan dari sejumlah pakar.

KPU disarankan tidak harus merevisi PKPU 10/2023. Masukan dari para pakar tersebut diterima pihak KPU dalam Rapat Konsultasi yang dilaksanakan di Hotel Gran Melia, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (3/10).

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Anggota KPU RI, Idham Holik dalam sebuah wawancara dengan stasiun televisi swasta nasional, Rabu (4/10).  


"Apa yang disampaikan oleh para ahli hukum, agar KPU menindaklanjuti kepada partai politik. Dan kami juga telah berkirim surat kepada partai politik agar memedomani 2 putusan Mahkamah Agung tersebut," kata Idham.

Sementara, surat yang dikirimkan kepada partai politik, ditandatangani dan dikeluarkan Ketua KPU RI, Hasyim Asyari pada tanggal 1 Oktober 2023, atau dua hari sebelum Rapat Konsultasi dengan para pakar.

Isi dari surat tersebut, pada intinya mengimbau partai politik untuk memedomani putusan MA soal aturan pencalonan mantan napi korupsi yang termuat dalam PKPU 10/2023 dinyatakan bertentangan dengan UU 7/2017 tentang Pemilu.

Artinya, dengan putusan MA itu partai politik harus merujuk pada UU Pemilu serta putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 dan Nomor 12/PUU-XXI/2023, yang intinya mensyaratkan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) menjalankan masa tunggu 5 tahun setelah keluar dari hukuman kurungan penjara.

Atau bisa dipastikan, aturan di PKPU 10/2023 tidak berlaku, yakni yang mengecualikan pemberlakuan masa tunggu 5 tahun bagi mantan napi korupsi yang mendapat hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik.

Kendati begitu, Idham memastikan KPU tidak bisa menjalankan putusan MA tersebut dengan merevisi PKPU 10/2023 di saat tahapan pencalonan anggota legislatif telah memasuki fase akhir, yakni penyusunan daftar calon tetap (DCT) yang dimulai 4 Oktober 2023 hari ini, dan akan berakhir pada 3 November 2023.

"Berkaitan dengan pelaksanaan Putusan MA tersebut, ada ahli yang menyatakan bahwa hal tersebut tidak perlu menunggu perubahan PKPU. Karena kita ketahui, perubahan PKPU itu harus melaksanakan ketentuan pasal 75 ayat (4) UU Nomor 7/2017," ucapnya mengklaim.

"KPU harus berkonsultasi dengan pembentuk undang-undang. Dan kita ketahui proses pencalonan ini berjalan terus," demikian Idham menambahkan.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya