Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata/RMOL
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) sudah ada tersangkanya. Akan tetapi, KPK masih enggan membeberkan identitas para tersangka.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, yang mengaku dapat info dari KPK bahwa Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Alex menjelaskan, upaya paksa penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK hanya bisa dilakukan di tahap penyidikan.
"Prosedur di KPK dari tahap penyelidikan untuk naik ke penyidikan harus ada setidaknya dua alat bukti dan siapa yang diduga sebagai pelaku pidana," kata Alex kepada wartawan, Rabu (4/10).
Namun demikian, Alex tidak membantah soal Mentan SYL merupakan salah satu pelaku pidana korupsi atau sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Silakan simpulkan sendiri (soal Mentan SYL sudah jadi tersangka)," pungkas Alex.
Sebelumnya, Mahfud MD mengaku mendapatkan informasi dari KPK bahwa Mentan SYL sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Bahwa dia sudah tersangka? Ya, saya sudah dapat informasi. Malah sejak kalau eksposenya itu kan sudah lama kalau tersangka," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/10).
Meski sudah resmi mengumumkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kementan, KPK belum membeberkan identitas para tersangka maupun konstruksi perkaranya. Hal itu akan diungkapkan ke publik ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, dalam perkara dugaan pemerasan di Kementan, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka. Yakni Mentan SYL; Sekretaris Jenderal Kementan 2021-sekarang, Kasdi Subagyono; dan Direktur Pupuk dan Pestisida 2020-2022 atau Direktur Alat Mesin Pertanian 2023, Muhammad Hatta.
Dan pada Senin (2/10), KPK kembali mengumumkan bahwa salah satu tersangka tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka terkait penerimaan gratifikasi dan TPPU. Sosok juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU adalah Mentan SYL. Terdapat dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk Mentan SYL, yakni Sprindik terkait perkara korupsi dan gratifikasi, dan Sprindik untuk TPPU.
Selama proses penyidikan, KPK sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, di antaranya rumah dinas Mentan, kantor Kementan, dan beberapa tempat lainnya yang terkait dengan pihak-pihak yang sudah ditetapkan tersangka.
Dari rumah dinas Mentan, KPK mengamankan uang senilai Rp30 miliar, berbagai dokumen dan alat elektronik, serta menemukan 12 pucuk senjata api. Sedangkan dari rumah tersangka Muhammad Hatta di Jagakarsa, Jakarta Selatan, KPK mengamankan uang Rp400 juta.