Berita

Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo/RMOL

Hukum

KPK Komitmen Usut Tuntas Dugaan Penghancuran Barang Bukti Dokumen Kasus Korupsi Kementan

RABU, 04 OKTOBER 2023 | 13:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen mengusut tuntas dugaan penghancuran barang bukti berupa dokumen yang berkaitan dengan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Ketika proses penggeledahan di kantor Kementan, baik di ruang Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) maupun ruang Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, KPK mendapatkan informasi ada dugaan barang bukti yang sengaja dihancurkan oleh pihak-pihak tertentu dalam rangka menghilangkan jejak.

"Dugaannya memang kemudian disobek, dihancurkan lah begitu ya," kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/10).

Dokumen tersebut, kata Ali, merupakan dokumen yang berkaitan dengan perkara yang sedang diusut KPK. Sehingga, dengan adanya pengrusakan tersebut, membuat kerja KPK terhambat.

"Apapun perbuatannya yang itu sengaja untuk merintangi proses penyidikan itu dapat dihukum. Itu harus dipertanggungjawabkan secara hukum," terang Ali.

Dia menyebut, KPK juga pernah menjerat seseorang sebagai tersangka perintangan penyidikan dengan penerapan Pasal 21 UU Tipikor. Salah satunya pengacara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening.

"Ke depan tentu, terkait dengan tadi mengenai adanya dugaan penghancuran barang bukti dan sebagainya, pasti kami telusuri lebih jauh ke sana. Sekalipun fokus kami tentu menyelesaikan proses penyidikan yang saat ini sedang berjalan," pungkas Ali.

Pada Jumat (29/9), KPK secara resmi mengumumkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kementan, yakni terkait dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Kementan.

Akan tetapi, KPK belum membeberkan identitas para tersangka maupun konstruksi perkaranya. Hal itu akan diungkapkan ke publik ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, dalam perkara dugaan pemerasan di Kementan, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka.

Yakni Mentan SYL; Sekretaris Jenderal Kementan 2021-sekarang, Kasdi Subagyono; dan Direktur Pupuk dan Pestisida 2020-2022 atau Direktur Alat Mesin Pertanian 2023, Muhammad Hatta.

Terdapat dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk Mentan SYL, yakni Sprindik terkait perkara korupsi dan gratifikasi, serta Sprindik untuk TPPU.

Selama proses penyidikan, KPK sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, di antara rumah dinas Mentan, kantor Kementan, dan beberapa tempat lainnya yang terkait dengan pihak-pihak yang sudah ditetapkan tersangka.

Dari rumah dinas Mentan, KPK mengamankan uang senilai Rp30 miliar, berbagai dokumen dan alat elektronik, serta menemukan 12 pucuk senjata api.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Karyawan Umbar Kesombongan Ejek Pasien BPJS, PT Timah Minta Maaf

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:37

Sugiat Santoso Apresiasi Sikap Tegas Menteri Imipas Pecat Pelaku Pungli WN China

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30

KPK Pastikan Tidak Ada Benturan dengan Kortastipikor Polri dalam Penanganan Korupsi LPEI

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:27

Tabung Gas 3 Kg Langka, DPR Kehilangan Suara?

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:10

Ken Martin Terpilih Jadi Ketum Partai Demokrat, Siap Lawan Trump

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:46

Bukan Main, Indonesia Punya Dua Ibukota Langganan Banjir

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:45

Larangan LPG di Pengecer Kebijakan Sangat Tidak Populis

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:19

Smart City IKN Selesai di Laptop Mulyono

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:59

Salah Memutus Status Lahan Berisiko Besar Buat Rakyat

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:45

Hamas Sebut Rencana Relokasi Trump Absurd dan Tidak Penting

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:26

Selengkapnya