Berita

Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo/RMOL

Hukum

KPK Komitmen Usut Tuntas Dugaan Penghancuran Barang Bukti Dokumen Kasus Korupsi Kementan

RABU, 04 OKTOBER 2023 | 13:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen mengusut tuntas dugaan penghancuran barang bukti berupa dokumen yang berkaitan dengan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Ketika proses penggeledahan di kantor Kementan, baik di ruang Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) maupun ruang Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, KPK mendapatkan informasi ada dugaan barang bukti yang sengaja dihancurkan oleh pihak-pihak tertentu dalam rangka menghilangkan jejak.

"Dugaannya memang kemudian disobek, dihancurkan lah begitu ya," kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/10).

Dokumen tersebut, kata Ali, merupakan dokumen yang berkaitan dengan perkara yang sedang diusut KPK. Sehingga, dengan adanya pengrusakan tersebut, membuat kerja KPK terhambat.

"Apapun perbuatannya yang itu sengaja untuk merintangi proses penyidikan itu dapat dihukum. Itu harus dipertanggungjawabkan secara hukum," terang Ali.

Dia menyebut, KPK juga pernah menjerat seseorang sebagai tersangka perintangan penyidikan dengan penerapan Pasal 21 UU Tipikor. Salah satunya pengacara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening.

"Ke depan tentu, terkait dengan tadi mengenai adanya dugaan penghancuran barang bukti dan sebagainya, pasti kami telusuri lebih jauh ke sana. Sekalipun fokus kami tentu menyelesaikan proses penyidikan yang saat ini sedang berjalan," pungkas Ali.

Pada Jumat (29/9), KPK secara resmi mengumumkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kementan, yakni terkait dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Kementan.

Akan tetapi, KPK belum membeberkan identitas para tersangka maupun konstruksi perkaranya. Hal itu akan diungkapkan ke publik ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, dalam perkara dugaan pemerasan di Kementan, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka.

Yakni Mentan SYL; Sekretaris Jenderal Kementan 2021-sekarang, Kasdi Subagyono; dan Direktur Pupuk dan Pestisida 2020-2022 atau Direktur Alat Mesin Pertanian 2023, Muhammad Hatta.

Terdapat dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk Mentan SYL, yakni Sprindik terkait perkara korupsi dan gratifikasi, serta Sprindik untuk TPPU.

Selama proses penyidikan, KPK sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, di antara rumah dinas Mentan, kantor Kementan, dan beberapa tempat lainnya yang terkait dengan pihak-pihak yang sudah ditetapkan tersangka.

Dari rumah dinas Mentan, KPK mengamankan uang senilai Rp30 miliar, berbagai dokumen dan alat elektronik, serta menemukan 12 pucuk senjata api.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya