Berita

Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo/RMOL

Hukum

KPK Komitmen Usut Tuntas Dugaan Penghancuran Barang Bukti Dokumen Kasus Korupsi Kementan

RABU, 04 OKTOBER 2023 | 13:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen mengusut tuntas dugaan penghancuran barang bukti berupa dokumen yang berkaitan dengan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Ketika proses penggeledahan di kantor Kementan, baik di ruang Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) maupun ruang Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, KPK mendapatkan informasi ada dugaan barang bukti yang sengaja dihancurkan oleh pihak-pihak tertentu dalam rangka menghilangkan jejak.

"Dugaannya memang kemudian disobek, dihancurkan lah begitu ya," kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/10).


Dokumen tersebut, kata Ali, merupakan dokumen yang berkaitan dengan perkara yang sedang diusut KPK. Sehingga, dengan adanya pengrusakan tersebut, membuat kerja KPK terhambat.

"Apapun perbuatannya yang itu sengaja untuk merintangi proses penyidikan itu dapat dihukum. Itu harus dipertanggungjawabkan secara hukum," terang Ali.

Dia menyebut, KPK juga pernah menjerat seseorang sebagai tersangka perintangan penyidikan dengan penerapan Pasal 21 UU Tipikor. Salah satunya pengacara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening.

"Ke depan tentu, terkait dengan tadi mengenai adanya dugaan penghancuran barang bukti dan sebagainya, pasti kami telusuri lebih jauh ke sana. Sekalipun fokus kami tentu menyelesaikan proses penyidikan yang saat ini sedang berjalan," pungkas Ali.

Pada Jumat (29/9), KPK secara resmi mengumumkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kementan, yakni terkait dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Kementan.

Akan tetapi, KPK belum membeberkan identitas para tersangka maupun konstruksi perkaranya. Hal itu akan diungkapkan ke publik ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, dalam perkara dugaan pemerasan di Kementan, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka.

Yakni Mentan SYL; Sekretaris Jenderal Kementan 2021-sekarang, Kasdi Subagyono; dan Direktur Pupuk dan Pestisida 2020-2022 atau Direktur Alat Mesin Pertanian 2023, Muhammad Hatta.

Terdapat dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk Mentan SYL, yakni Sprindik terkait perkara korupsi dan gratifikasi, serta Sprindik untuk TPPU.

Selama proses penyidikan, KPK sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, di antara rumah dinas Mentan, kantor Kementan, dan beberapa tempat lainnya yang terkait dengan pihak-pihak yang sudah ditetapkan tersangka.

Dari rumah dinas Mentan, KPK mengamankan uang senilai Rp30 miliar, berbagai dokumen dan alat elektronik, serta menemukan 12 pucuk senjata api.

Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Forum IPEM 2026 Momentum Penting Perkuat Diplomasi Energi

Kamis, 19 Maret 2026 | 00:08

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 14 Kasus Curas Sepanjang Ramadan

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:45

Negara Bisa Menjadi Totaliter Lewat Teror dan Teknologi

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:28

Pengungkapan Pelaku Teror Air Keras Bukti Ketegasan Prabowo

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:10

YLBHI: Ada Pola Teror Berulang terhadap Aktivis hingga Jurnalis

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:51

Observatorium Bosscha: Hilal 1 Syawal Tipis di Ufuk Barat

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:32

TNI-Polri Harus Kompak Bongkar Teror Air Keras Aktivis KontraS

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:10

Umat Hindu Semarang Gelar Tawur Agung Kesanga Sambut Nyepi Saka 1948

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:56

YLBHI Minta Kasus Air Keras Andrie KontraS Disidang di Peradilan Umum

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:40

Kinerja Cepat Polri Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Tuai Apresiasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:11

Selengkapnya