Berita

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana/Ist

Hukum

4 Karyawan Huawei dan 2 Orang Saksi Lain Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi BTS

RABU, 04 OKTOBER 2023 | 13:25 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo terus didalami Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan memeriksa 6 orang saksi dalam pada Selasa kemarin (3/10).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, menyebut enam saksi yang diperiksa kali ini didominasi oleh pihak swasta.

Yaitu IM selaku Tenaga Ahli Penjualan PT Moratelindo Indonesia dan ARS selaku Account CFO PT Huawei Tech Indonesia.


"Lalu CS selaku Project Finance Controller PT Huawei Tech Indonesia, MEK selaku karyawati PT Huawei Tech Indonesia, FFO selaku karyawan PMO Integrated Account PT Huawei Tech Investment, dan H selaku sopir dari saksi EH," kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/10).

Para saksi diperiksa penyidik Kejagung terkait perkara atas nama tersangka Elvano Hatorangan.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara," terang Ketut.

Menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp8 triliun.

Kejagung pun telah menetapkan 11 tersangka korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Yakni mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak; Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi/Bakti, Anang Achmad Latif; Tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto;  karyawan PT Huawei Technology Investment, Mukti Ali.

Kemudian, Komisaris PT Solitechmedia Synergy, Irwan Hermawan; orang kepercayaan Irwan Hermawan, Windi Purnama; Direktur PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki; Pejabat Pembuat Komitmen Bakti Kominfo, Elvano Hatorangan; Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza; dan Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya