Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/RMOL

Politik

Masuki Tahap Penyusunan DCT, KPU Berkelit Soal Dapil yang Hilang

RABU, 04 OKTOBER 2023 | 13:11 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Masa penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 sudah dimulai Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI per hari ini.

Berdasarkan Lampiran I Peraturan KPU (PKPU) 10/2023 tentang Pencalonan Anggota Legislatif, penyusunan DCT dimulai 4 Oktober yang jatuh hari ini.

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, saat ini jajaran di daerah maupun pusat tengah mengerjakan penyusunan DCT.


"Tahapan pencalonan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD akan berakhir pada 3 November 2023," ujar Idham kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (4/10).

Meski sudah masuk ke tahap penyusunan DCT, Idham tidak bisa berkomentar soal temuan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), yang menemukan problematika daerah pemilihan (Dapil) yang hilang karena kuota 30 persen perempuan tidak dipenuhi partai politik (Parpol).

Alih-alih, dia justru menyinggung soal Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 24 P/HUM/2023 yang menyatakan aturan penerapan penghitungan kuota 30 persen perempuan di dalam PKPU 10/2023 tidak sesuai UU 7/2017 tentang Pemilu.

Di samping itu, Idham juga menyinggung soal Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 28 P/HUM/2023 yang menyatakan aturan pencalonan mantan narapidana kasus korupsi di dalam PKPU 10/2023 bertentangan dengan UU Pemilu.

"KPU telah berkirim surat kepada partai politik peserta Pemilu agar mempedomani dua putusan Mahkamah Agung baik itu Putusan No. 24 P/HUM/2023 ataupun Putusan No. 28 P/HUM/2023," singgungnya seolah berkelit dari persoalan dapil yang hilang.

Dia mengklaim, surat yang dikirim ke Parpol tertanggal 1 Oktober 2023, dimaksudkan menyampaikan tindak lanjut dari dua Putusan MA tersebut.

Namun, KPU sebagai pembuat peraturan tersebut harus menindaklanjuti putusan MA dengan berkonsultasi kepada DPR RI, apabila bentuknya adalah merevisi dua PKPU yang mengatur soal Pencalegan.

"Untuk merubah Lampiran I Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023 harus melaksanakan norma yang termaktub dalam Pasal 75 ayat (4) UU No. 7 Tahun 2017," demikian Idham menambahkan.

Temuan lapangan KIPP terhadap jelang masa penetapan DCT yang sedang dilakukan KPU, menyimpan persoalan di tataran pemenuhan syarat bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) di satu daerah pemilihan (Dapil).

"(Masa penetapan) DCT sedang berjalan dan harusnya sudah selesai tapi banyak problem di daerah-daerah, misalnya soal Dapil yang hilang," ujar Kaka saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (26/9).

Hilang Dapil yang dimaksud, dijelaskan Kaka yakni ada partai politik (Parpol) tidak dapat memenuhi syarat pencalonan anggota legislatif (Pencalegan).

Salah satunya adalah terkait pemenuhan keterwakilan 30 persen Bacaleg perempuan. Sehingga, menurutnya, seluruh Bacaleg yang didaftarkan tidak dapat ikut pemilihan.

"Ketika tidak terpenuhi syarat perempuan oleh karena misalnya upload yang salah," ungkap dia.

"Misalnya, upload tentang ijazah yang dilegalisir itu harusnya halaman depannya, tapi ini yang diupload hanya daftar nilainya. Maka secara teknis itu tidak memenuhi syarat kan," demikian Kaka mengurai.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Sandy Rio Kuahaty Nakhodai GAMKI Jakut 2026-2029

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:26

Bawaslu Dorong Transformasi Digital dari Administrasi ke Pengawasan Berbasis Risiko

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:23

Kementerian HAM Perluas Akses Pendidikan Tak Hanya untuk ASN

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:14

Reformasi Kelistrikan Penting untuk Capai Ekonomi 8 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:01

Menkop Kukuhkan Yudi Azis sebagai Rektor IKOPIN Periode 2026–2031

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:44

Bahas Keamanan hingga Lapangan Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:42

Meracik Horor Komedi di Film Ghosthing, Ini Pandangan Peter Surya Wijaya

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:41

Tanggapi Survei Celios, Gibran Janji Kerja Lebih Baik

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:35

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bantah Cawe-cawe Pengadaan Bibit Nanas

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:31

APBD DKI 2027 Diusulkan Rp82,89 Triliun, Naik 4,18 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:20

Selengkapnya