Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Tolak Revisi UU IKN, PKS Soroti HGU Diobral hingga 190 Tahun

RABU, 04 OKTOBER 2023 | 10:10 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak pengesahan revisi Rancangan Undang- Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 3/2022 tentang Ibu Kota Negara atau Revisi UU IKN. Namun tetap disahkan DPR RI pada Rapat Paripurna.

Dalam pandangan fraksi, PKS menyoroti ketentuan pasal 16A yang memberikan jaminan dua siklus perpanjangan hak atas tanah kepada pihak swasta, dengan jangka waktu 190 tahun.

Norma itu, dinilai bertentangan dengan prinsip hak menguasai negara terhadap bumi, air, dan ruang angkasa serta prinsip kedaulatan rakyat di bidang ekonomi, seperti diatur Pasal 33 UUD 1945.


“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-22/PUU-V/2007 menyatakan, prinsip perpanjangan hak atas tanah semacam itu bertentangan dengan konstitusi,” kata Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (4/10).

PKS juga menyoal Pasal 16 A ayat 1 dalam hal hak atas tanah yang diperjanjikan, dan Pasal 16 ayat 7 dalam bentuk hak guna usaha, diberikan untuk jangka waktu paling lama 95 tahun, melalui siklus pertama, dan dapat dilakukan pemberian siklus kedua dengan waktu yang sama, 95 tahun.

Kemudian, konsesi hak atas tanah dalam bentuk hak pakai diberikan 80 tahun dan dapat diperpanjang 80 tahun, sehingga konsesi yang diberikan 160 tahun.

PKS menilai pemberian konsesi itu tanpa disertai mekanisme kontrol berupa sanksi dan pencabutan hak dan evaluasi yang jelas kepada pemegang HGU dan Hak Pakai.

“Itu jelas menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap pemilik modal, memanjakan investor, dan abai terhadap kepentingan rakyat,” demikian Mardani.

Pada Paripurna ke-7 DPR RI, Selasa (3/10), tujuh fraksi sepakat revisi RUU IKN disahkan menjadi UU, yakni PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, PKB, PAN, dan PPP. Sementara Demokrat menyetujui dengan catatan.

Satu-satunya fraksi yang menolak RUU tentang perubahan atas UU Nomor 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) hanya PKS.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

UPDATE

Dua Nama Hilang dari Daftar Calon BPK

Kamis, 10 September 2026 | 00:17

UAG Perkuat Sekolah Rakyat dan Talenta Halal Nasional

Kamis, 10 September 2026 | 00:06

Langkah Berani Gubernur Sultra Tertibkan Aset Usik Zona Nyaman Oknum Tertentu

Rabu, 09 September 2026 | 23:52

DPRD DKI Dukung Perluas Program Pendidikan bagi Santri Perkotaan

Rabu, 09 September 2026 | 23:32

Salat Istisqa Digelar di Lahat, Bursah Zarnubi Mohon Hujan segera Turun Merata

Rabu, 09 September 2026 | 23:22

DPR Dorong Pembangunan dari Desa Lewat Rakernas AKSI

Rabu, 09 September 2026 | 23:20

Rosan Roeslani Masuk Dua Besar Menteri Berkinerja Terbaik

Rabu, 09 September 2026 | 23:00

DPR: Kalau Ada Laporan Masyarakat, Polri Tak Perlu Ragu

Rabu, 09 September 2026 | 22:59

Jangan Sampai Indonesia jadi Sasaran Empuk Jaringan Narkoba Internasional

Rabu, 09 September 2026 | 22:45

Mantan Napi KDRT Diduga Kriminalisasi Istri Lewat Kesaksian Palsu ART

Rabu, 09 September 2026 | 22:31

Selengkapnya