Berita

Para pejabat Pakistan mengatakan dugaan jaringan penyelundup organ mengambil ginjal dari lebih dari 300 korban/Net.

Dunia

Polisi Pakistan Bongkar Jaringan Penjual Ginjal, Delapan Tersangka Diamankan

RABU, 04 OKTOBER 2023 | 08:15 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Polisi di Pakistan timur berhasil membongkar jaringan pengambilan organ ilegal dan mengamankan delapan tersangka utama.

Kepala Menteri Provinsi Punjab Pakistan, Mohsin Naqvi, mengatakan tersangka pemimpin geng, yang diidentifikasi sebagai "Dr Fawad," dituduh melakukan 328 operasi terhadap orang-orang untuk mengambil ginjal mereka dan menjualnya kepada klien dengan harga masing-masing hingga 10 juta rupee Pakistan (sekitar 546 juta rupiah).

"Fawad diduga dibantu dalam operasinya oleh seorang mekanik mobil yang tidak disebutkan namanya yang memberikan anestesi," kata Naqvi, seperti dikutip dari CNN, Rabu (4/10).

Ketua menteri mengatakan geng tersebut memikat pasien dari rumah sakit dan melakukan operasi secara pribadi di wilayah Taxila, kota Lahore dan di Kashmir yang dikelola Pakistan.

“Mereka bisa melakukan ini di Kashmir karena tidak ada undang-undang mengenai transplantasi ginjal, sehingga lebih mudah bagi mereka untuk melakukan operasi di sana,” kata Naqvi.

Tiga kematian sejauh ini telah dikonfirmasi, menurut ketua menteri. Namun, pihak berwenang masih mengkonfirmasi data tersebut.

Navqi mengatakan, Fawad sebelumnya telah ditangkap sebanyak lima kali dalam kasus serupa, namun kemudian dibebaskan dan dapat melanjutkan operasinya.

"Beberapa pasien yang organnya diambil tidak mengetahui bahwa ginjalnya telah diambil," ujarnya.

Polisi menghabiskan waktu hampir dua bulan untuk menyelidiki kasus ini setelah seorang pria melapor dan mengatakan bahwa dia dibujuk oleh salah satu tersangka anggota geng untuk melakukan perawatan medis secara pribadi. Kemudian, ketika dia pergi ke dokter lain untuk perawatan lebih lanjut, dia diberitahu bahwa dia tidak memiliki ginjal.

Naqvi mengatakan dia bekerja sama dengan Inspektur Jenderal Polisi Punjab untuk memperkuat undang-undang dunia maya di negara itu sehingga iklan transplantasi ginjal ilegal dilarang secara online.

“Seluruh fokus kami adalah melacak geng-geng lain yang beroperasi seperti ini,” katanya.

Pakistan menetapkan perdagangan organ manusia secara komersial sebagai tindakan ilegal pada tahun 2007 dan undang-undang yang diperkuat pada tahun 2010 menjadikan pengambilan dan perdagangan organ tubuh dapat dihukum hingga 10 tahun penjara dan denda satu juta rupee.

Sebelum undang-undang tersebut diberlakukan, negara ini merupakan pusat perdagangan organ bagi orang asing dan warga kaya Pakistan yang ingin melakukan transplantasi, dan jual beli ginjal merupakan praktik yang lazim dilakukan, dan sebagian warga Pakistan yang miskin menjual ginjal mereka agar dapat bertahan hidup.

Namun, praktik ini terus berlanjut. Media lokal melaporkan bahwa transplantasi ginjal ilegal kembali marak dalam beberapa tahun terakhir.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Waspadai Partai Cokelat, PDIP: Biarkan Rakyat Bebas Memilih!

Rabu, 27 November 2024 | 11:18

UPDATE

Disdik DKI Segera Cairkan KJP Plus dan KJMU Tahap II

Sabtu, 30 November 2024 | 04:05

Israel dan AS Jauhkan Umat Islam dari Yerusalem

Sabtu, 30 November 2024 | 03:38

Isu Kelompok Rentan Harus Jadi Fokus Legislator Perempuan

Sabtu, 30 November 2024 | 03:18

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Kadin Luncurkan White Paper

Sabtu, 30 November 2024 | 03:04

Pasukan Jangkrik Gerindra Sukses Kuasai Pilkada di Jateng

Sabtu, 30 November 2024 | 02:36

Fraksi PKS Usulkan RUU Boikot Produk Israel

Sabtu, 30 November 2024 | 02:34

Sertijab dan Kenaikan Pangkat

Sabtu, 30 November 2024 | 02:01

Bawaslu Pastikan Tak Ada Kecurangan Perhitungan Suara

Sabtu, 30 November 2024 | 01:48

Anggaran Sekolah Gratis DKI Disiapkan Rp2,3 Triliun

Sabtu, 30 November 2024 | 01:17

Mulyono Bidik 2029 dengan Syarat Jakarta Dikuasai

Sabtu, 30 November 2024 | 01:01

Selengkapnya