Berita

Para pejabat Pakistan mengatakan dugaan jaringan penyelundup organ mengambil ginjal dari lebih dari 300 korban/Net.

Dunia

Polisi Pakistan Bongkar Jaringan Penjual Ginjal, Delapan Tersangka Diamankan

RABU, 04 OKTOBER 2023 | 08:15 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Polisi di Pakistan timur berhasil membongkar jaringan pengambilan organ ilegal dan mengamankan delapan tersangka utama.

Kepala Menteri Provinsi Punjab Pakistan, Mohsin Naqvi, mengatakan tersangka pemimpin geng, yang diidentifikasi sebagai "Dr Fawad," dituduh melakukan 328 operasi terhadap orang-orang untuk mengambil ginjal mereka dan menjualnya kepada klien dengan harga masing-masing hingga 10 juta rupee Pakistan (sekitar 546 juta rupiah).

"Fawad diduga dibantu dalam operasinya oleh seorang mekanik mobil yang tidak disebutkan namanya yang memberikan anestesi," kata Naqvi, seperti dikutip dari CNN, Rabu (4/10).


Ketua menteri mengatakan geng tersebut memikat pasien dari rumah sakit dan melakukan operasi secara pribadi di wilayah Taxila, kota Lahore dan di Kashmir yang dikelola Pakistan.

“Mereka bisa melakukan ini di Kashmir karena tidak ada undang-undang mengenai transplantasi ginjal, sehingga lebih mudah bagi mereka untuk melakukan operasi di sana,” kata Naqvi.

Tiga kematian sejauh ini telah dikonfirmasi, menurut ketua menteri. Namun, pihak berwenang masih mengkonfirmasi data tersebut.

Navqi mengatakan, Fawad sebelumnya telah ditangkap sebanyak lima kali dalam kasus serupa, namun kemudian dibebaskan dan dapat melanjutkan operasinya.

"Beberapa pasien yang organnya diambil tidak mengetahui bahwa ginjalnya telah diambil," ujarnya.

Polisi menghabiskan waktu hampir dua bulan untuk menyelidiki kasus ini setelah seorang pria melapor dan mengatakan bahwa dia dibujuk oleh salah satu tersangka anggota geng untuk melakukan perawatan medis secara pribadi. Kemudian, ketika dia pergi ke dokter lain untuk perawatan lebih lanjut, dia diberitahu bahwa dia tidak memiliki ginjal.

Naqvi mengatakan dia bekerja sama dengan Inspektur Jenderal Polisi Punjab untuk memperkuat undang-undang dunia maya di negara itu sehingga iklan transplantasi ginjal ilegal dilarang secara online.

“Seluruh fokus kami adalah melacak geng-geng lain yang beroperasi seperti ini,” katanya.

Pakistan menetapkan perdagangan organ manusia secara komersial sebagai tindakan ilegal pada tahun 2007 dan undang-undang yang diperkuat pada tahun 2010 menjadikan pengambilan dan perdagangan organ tubuh dapat dihukum hingga 10 tahun penjara dan denda satu juta rupee.

Sebelum undang-undang tersebut diberlakukan, negara ini merupakan pusat perdagangan organ bagi orang asing dan warga kaya Pakistan yang ingin melakukan transplantasi, dan jual beli ginjal merupakan praktik yang lazim dilakukan, dan sebagian warga Pakistan yang miskin menjual ginjal mereka agar dapat bertahan hidup.

Namun, praktik ini terus berlanjut. Media lokal melaporkan bahwa transplantasi ginjal ilegal kembali marak dalam beberapa tahun terakhir.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya