Berita

Para pejabat Pakistan mengatakan dugaan jaringan penyelundup organ mengambil ginjal dari lebih dari 300 korban/Net.

Dunia

Polisi Pakistan Bongkar Jaringan Penjual Ginjal, Delapan Tersangka Diamankan

RABU, 04 OKTOBER 2023 | 08:15 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Polisi di Pakistan timur berhasil membongkar jaringan pengambilan organ ilegal dan mengamankan delapan tersangka utama.

Kepala Menteri Provinsi Punjab Pakistan, Mohsin Naqvi, mengatakan tersangka pemimpin geng, yang diidentifikasi sebagai "Dr Fawad," dituduh melakukan 328 operasi terhadap orang-orang untuk mengambil ginjal mereka dan menjualnya kepada klien dengan harga masing-masing hingga 10 juta rupee Pakistan (sekitar 546 juta rupiah).

"Fawad diduga dibantu dalam operasinya oleh seorang mekanik mobil yang tidak disebutkan namanya yang memberikan anestesi," kata Naqvi, seperti dikutip dari CNN, Rabu (4/10).


Ketua menteri mengatakan geng tersebut memikat pasien dari rumah sakit dan melakukan operasi secara pribadi di wilayah Taxila, kota Lahore dan di Kashmir yang dikelola Pakistan.

“Mereka bisa melakukan ini di Kashmir karena tidak ada undang-undang mengenai transplantasi ginjal, sehingga lebih mudah bagi mereka untuk melakukan operasi di sana,” kata Naqvi.

Tiga kematian sejauh ini telah dikonfirmasi, menurut ketua menteri. Namun, pihak berwenang masih mengkonfirmasi data tersebut.

Navqi mengatakan, Fawad sebelumnya telah ditangkap sebanyak lima kali dalam kasus serupa, namun kemudian dibebaskan dan dapat melanjutkan operasinya.

"Beberapa pasien yang organnya diambil tidak mengetahui bahwa ginjalnya telah diambil," ujarnya.

Polisi menghabiskan waktu hampir dua bulan untuk menyelidiki kasus ini setelah seorang pria melapor dan mengatakan bahwa dia dibujuk oleh salah satu tersangka anggota geng untuk melakukan perawatan medis secara pribadi. Kemudian, ketika dia pergi ke dokter lain untuk perawatan lebih lanjut, dia diberitahu bahwa dia tidak memiliki ginjal.

Naqvi mengatakan dia bekerja sama dengan Inspektur Jenderal Polisi Punjab untuk memperkuat undang-undang dunia maya di negara itu sehingga iklan transplantasi ginjal ilegal dilarang secara online.

“Seluruh fokus kami adalah melacak geng-geng lain yang beroperasi seperti ini,” katanya.

Pakistan menetapkan perdagangan organ manusia secara komersial sebagai tindakan ilegal pada tahun 2007 dan undang-undang yang diperkuat pada tahun 2010 menjadikan pengambilan dan perdagangan organ tubuh dapat dihukum hingga 10 tahun penjara dan denda satu juta rupee.

Sebelum undang-undang tersebut diberlakukan, negara ini merupakan pusat perdagangan organ bagi orang asing dan warga kaya Pakistan yang ingin melakukan transplantasi, dan jual beli ginjal merupakan praktik yang lazim dilakukan, dan sebagian warga Pakistan yang miskin menjual ginjal mereka agar dapat bertahan hidup.

Namun, praktik ini terus berlanjut. Media lokal melaporkan bahwa transplantasi ginjal ilegal kembali marak dalam beberapa tahun terakhir.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

2.241 ASN Resmi jadi Komcad Usai Latsarmil Gelombang Kedua Ditutup

Rabu, 30 September 2026 | 00:13

Sabar Tobing: AI Ubah Dunia Perpajakan, Talenta Digital Makin Dibutuhkan

Selasa, 29 September 2026 | 23:50

DPR Minta Pemerintah dan ASDP Tangani Kemacetan Horor Ketapang

Selasa, 29 September 2026 | 23:46

KPK Tegaskan Penyitaan Aset Silmy Karim Sah Usai Praperadilan Ditolak

Selasa, 29 September 2026 | 23:19

KPK Harus Transparan soal Kasus CSR BI-OJK yang Libatkan Dua Anggota DPR

Selasa, 29 September 2026 | 22:39

Kuasa Hukum Faizal Assegaf Apresiasi Polda Metro Periksa Jubir KPK

Selasa, 29 September 2026 | 22:32

Kantor PT Bela Parahiyangan Digeledah Buntut Dugaan Suap HGB ATR/BPN

Selasa, 29 September 2026 | 22:17

Apartemen Vinna Ledy yang Disita KPK Diduga Pemberian Pengusaha

Selasa, 29 September 2026 | 22:09

Membangun Ekosistem Keselamatan dan Perlindungan Korban

Selasa, 29 September 2026 | 22:08

Jokowi Masuk PSI Bisa Mengubah Konfigurasi Politik 2029

Selasa, 29 September 2026 | 22:04

Selengkapnya