Berita

Ibadah haji/Net

Politik

Soal Jemaah Haji 2023 Tanpa Antrean, KPN Minta BPK Audit Kemenag

RABU, 04 OKTOBER 2023 | 03:06 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Informasi adanya jemaah haji yang berangkat tanpa melalui antrean dalam musim haji 2023 memicu keprihatinan banyak kalangan. Dicurigai kejanggalan ini sarat kepentingan politik dan beraroma korupsi.

Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN), Adib Miftahul meminta agar perkara ini segera dilakukan pemeriksaan, bahkan dilakukan investigasi khusus oleh BPK RI. Hal ini agar tidak menjadi polemik dan menjadi terang benderang. Selain itu, hak para calon jemaah haji juga dibela oleh negara.

"Kami meminta agar BPK segera lakukan pemeriksaan menyeluruh. Bahkan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) saya kira wajib. Karena besar dugaan banyak jemaah haji yang merasa sangat dirugikan atas kebijakan Menag Yaqut Cholil Qoumas ini," kata Adib dalam keterangannya, Rabu (4/10).


Menurut Adib, sebagaimana mengemuka di rapat kerja Komisi VIII DPR kemarin, bahwa pada hari terakhir pengisian kuota yaitu pada tanggal 14 Juni 2023 hari, Menag malah membuka pengisian kuota yang tidak berdasarkan nomor urut antrean. Kuota itu diberikan kepada siapa saja yang membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), kemudian diberikan kuota reguler.

"Ini diduga ada pelanggaran hukum. Sebab kalau kita telaah dalam undang-undang dan peraturan turunannya, ketentuan pemberangkatan jemaah haji telah diatur dalam regulasi yang ketat. Namun apa yang telah dilakukan Menag Yaqut ini diduga melanggar UU No 8/2019, Permenag sendiri, hingga Peraturan Dirjen," kata Adib.

"Bahkan menurut info, jemaah haji yang khusus diberangkatkan tanpa antrean itu merupakan orang-orang dari kelompok dan tokoh-tokoh tertentu yang diduga akan diberdayakan untuk kepentingan politik di Pemilu 2024," sambungnya.

Hal ini, Adib menambahkan, tentu sangat menyakiti jutaan jemaah haji yang mengantre puluhan tahun untuk bisa berangkat ke Tanah Suci.

“Saat ini bahkan ada sekitar 14 daerah yang masa tunggunya di atas 35 tahun di antaranya Kabupaten Bantaeng 46 tahun, Kabupaten Sidrap 44 tahun, Pinrang 42 tahun, Pare-Pare 40 tahun, Makasar 39 tahun, Bontang 38 tahun, dan Janeponto 38 tahun,” kata Adib.

Selain soal keadilan bagi jemaah, Adib juga meminta BPK menghitung potensi kerugian negara dalam perkara ini.

"Sebab sebenarnya biaya haji saat ini juga disubsidi pemerintah. Subsidi itu diberikan dari pemanfaatan dana haji para jemaah yang menunggu tersebut. Lantas berapa besar subsidi untuk jemaah yang berangkat tanpa antrean ini? Kok bisa diduga dipakai untuk kepentingan tertentu?" demikian Adib.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

AS Gempur ISIS di Suriah

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:14

Aksi Kemanusiaan PDIP di Sumatera Turunkan Tim Kesehatan Hingga Ambulans

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:10

Statistik Kebahagiaan di Jiwa yang Rapuh

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:52

AS Perintahkan Warganya Segera Tinggalkan Venezuela

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:01

Iran Ancam Balas Serangan AS di Tengah Gelombang Protes

Minggu, 11 Januari 2026 | 16:37

Turki Siap Dukung Proyek 3 Juta Rumah dan Pengembangan IKN

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:53

Rakernas PDIP Harus Berhitung Ancaman Baru di Jawa Tengah

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:22

Rossan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:15

Pertamina Pasok BBM dan LPG Gratis untuk Bantu Korban Banjir Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:50

Pesan Megawati untuk Gen Z Tekankan Jaga Alam

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:39

Selengkapnya