Berita

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto/Ist

Hukum

Remaja Tersangka Bullying di Cilacap Dibidik Pasal Berlapis

RABU, 04 OKTOBER 2023 | 02:35 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Berkas perkara kasus bullying di SMPN 2 Cimanggu Cilacap telah dilimpahkan Polresta ke Kejaksaan Negeri (Kejari). Pelimpahan berkas kasus perundungan siswa SMP di Cilacap yang videonya viral di media sosial itu, dilakukan setelah pemeriksaan dinyatakan lengkap oleh penyidik.

Kapolresta Cilacap Kombes Fannky Ani Sugiharto mengatakan, berkas pemeriksaan kasus bullying siswa SMPN 2 Cimanggu sudah dilakukan secara lengkap.

“Kami telah  serahkan berkas tahap I ke Kejaksaan agar dikoreksi terlebih dahulu. Nanti juga akan kami  kembangkan," kata Fannky dikutip dari Kantor Berita RMOLJateng, Rabu (4/10).


Kapolresta menegaskan, seluruh tahapan penyidikan kasus perundungan siswa SMPN 2 Cimanggu tersebut sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan berlaku. Artinya mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Dalam kasus ini, lanjut Kapolresta, pihaknya telah menetapkan MKY (15) dan WS (14), sebagai tersangka. Kedua pelaku perundungan siswa SMPN 2 Cimanggu itu dijerat dengan pasal berlapis.  

"Dua pasal yang menjerat kedua pelaku, yakni Pasal 80 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman 3,5 tahun penjara. Kemudian Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Kami gunakan Pasal 170 KUHP karena perbuatannya dilakukan bersama-sama, lebih dari satu orang," demikian Kapolresta.



Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

UPDATE

Efisiensi Perjalanan Dinas: Luar Negeri 70 Persen, Dalam Negeri 50 Persen

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:18

MPR Minta Pemerintah Tarik Pasukan TNI dari Misi UNIFIL

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:11

Imparsial: Andrie Yunus Buka Sinyal Gelap Pembela HAM

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:05

Tanpa Terminal BBM OTM, Cadangan Pertamax Berkurang Tiga Hari

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:53

Kemenkop–KemenPPPA Kolaborasi Perkuat Peran Perempuan Lewat Kopdes

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:45

Lippo Cikarang Tegaskan Tidak Terkait Perkara yang Diusut KPK

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:35

Membaca Skenario Merancang Operasi Gagal

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:28

BSA Logistics Melantai di Bursa Bidik Dana Rp306 Miliar

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:18

Jusuf Kalla Bereaksi atas Gugurnya 3 Prajurit TNI di Lebanon

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:01

Diaspora RI Antusias Sambut Kedatangan Prabowo di Seoul

Selasa, 31 Maret 2026 | 20:56

Selengkapnya