Berita

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto/Ist

Hukum

Remaja Tersangka Bullying di Cilacap Dibidik Pasal Berlapis

RABU, 04 OKTOBER 2023 | 02:35 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Berkas perkara kasus bullying di SMPN 2 Cimanggu Cilacap telah dilimpahkan Polresta ke Kejaksaan Negeri (Kejari). Pelimpahan berkas kasus perundungan siswa SMP di Cilacap yang videonya viral di media sosial itu, dilakukan setelah pemeriksaan dinyatakan lengkap oleh penyidik.

Kapolresta Cilacap Kombes Fannky Ani Sugiharto mengatakan, berkas pemeriksaan kasus bullying siswa SMPN 2 Cimanggu sudah dilakukan secara lengkap.

“Kami telah  serahkan berkas tahap I ke Kejaksaan agar dikoreksi terlebih dahulu. Nanti juga akan kami  kembangkan," kata Fannky dikutip dari Kantor Berita RMOLJateng, Rabu (4/10).


Kapolresta menegaskan, seluruh tahapan penyidikan kasus perundungan siswa SMPN 2 Cimanggu tersebut sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan berlaku. Artinya mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Dalam kasus ini, lanjut Kapolresta, pihaknya telah menetapkan MKY (15) dan WS (14), sebagai tersangka. Kedua pelaku perundungan siswa SMPN 2 Cimanggu itu dijerat dengan pasal berlapis.  

"Dua pasal yang menjerat kedua pelaku, yakni Pasal 80 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman 3,5 tahun penjara. Kemudian Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Kami gunakan Pasal 170 KUHP karena perbuatannya dilakukan bersama-sama, lebih dari satu orang," demikian Kapolresta.



Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Keputusan Jokowi Cawe-cawe PSI Kurang Tepat

Selasa, 02 Juni 2026 | 00:11

Ryamizard Ryacudu: Jenderal Tempur yang Memilih Jalan Ketegasan

Selasa, 02 Juni 2026 | 00:03

Daging Kurban Jadi Sumber Pangan Bergizi Keluarga Prasejahtera

Senin, 01 Juni 2026 | 23:48

Empat Jenderal di Pusara Ryamizard Ryacudu

Senin, 01 Juni 2026 | 23:07

Sebelum Ditunjukkan, Rakyat Masih Yakin Ijazah Jokowi Palsu

Senin, 01 Juni 2026 | 23:00

Non-Blok dalam Pusaran AS-China-Rusia-Iran

Senin, 01 Juni 2026 | 22:55

Ketua BKSAP Puji Pelaksanaan Haji 2026, Tapi Tetap Beri Catatan

Senin, 01 Juni 2026 | 22:46

CBA Minta KPK Periksa Semua Pengusaha Rokok Termasuk M Suryo

Senin, 01 Juni 2026 | 22:35

Dewan Komisaris Pertamina Tanamkan Jiwa Nasionalisme Siswa Sekolah Dasar

Senin, 01 Juni 2026 | 22:25

Balinale Hadirkan 94 Film Internasional di Sanur

Senin, 01 Juni 2026 | 22:18

Selengkapnya