Penandatanganan kerjasama kelembagaan antara Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) dengan Mahkamah Konstitusi (MK), di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (3/10)/RMOL
Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) melakukan penandatanganan kerjasama kelembagaan dengan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kerja sama itu dipastikan tidak berkaitan dengan perkara uji materiil norma undang-undang apapun yang sedang berjalan.
Hal tersebut ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, saat memberikan sambutan dalam acara penandatanganan kerjasama tersebut, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (3/10).
"Ini bukan kerjasama Menko dan Ketua MK, tapi ini kerjasama birokrasi. Tidak menyangkut kerja sama terkait materi perkara," ujar Mahfud.
Dia menjelaskan, kerja sama yang dibangun ada di bidang masalah-masalah penanganan hukum, pengetahuan hukum, hingga informasi hukum secara digital.
Sehingga, dia tidak ingin ada wacana kerjasama yang dibangun adalah terkait perkara-perkara yang sedang berjalan.
"Tidak dalam perkara. Kalau perkara, penanganannya MK itu independen sehingga kami tidak boleh kerjasama. Tapi kalau informasi yang sifatnya teknis, bisa dikerjasamakan," tuturnya.
Sebagai contoh, mantan Ketua MK itu menyebutkan sejumlah bentuk kerjasama yang akan dijalankan Kemenko Polhukam dengan MK.
"Misalnya ada jurnal yang diterbitkan oleh MK bisa dikerjasamakan, menerbitkan bersama tentang masalah hukum dan konstitusi, itu bisa. Pelatihan-pelatihan tentang ideologi Pancasila dan konstitusi," urainya.
"Jadi tidak ada kerjasama soal perkara, kita tidak berbicara soal perkara, karena itu ruang sendiri yang boleh dibicarakan di antara para hakim," tandasnya.
Penandatanganan kerjasama kelembagaan antara Kemenko Polhukam dan MK dilakukan oleh masing-masing Sekretaris Jenderal, yang disaksikan langsung oleh Mahfud MD dan juga Ketua MK Anwar Usman.