Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Libatkan Seluruh Stakeholders, Pemerintah Wujudkan Proyek Strategis Nasional Bermanfaat Besar

SELASA, 03 OKTOBER 2023 | 16:48 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) merupakan salah satu perwujudan upaya Pemerintah yang dimulai sejak tahun 2016 untuk mengatasi defisit infrastruktur dan penurunan investasi pasca krisis global pada 2008-2012. Pada periode krisis tersebut, Infrastructure Stock Indonesia hanya berada di 38 persen dari PDB, sedangkan rata-rata negara maju memiliki sekitar 70 persen.

Dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015- 2019, Pemerintah berfokus kepada pembangunan infrastruktur yang masif dan signifikan. Hal ini dengan mempertimbangkan bahwa pembangunan infrastruktur dan kawasan penunjang ekonomi yang signifikan sangat dibutuhkan untuk mendorong akselerasi pertumbuhan perekonomian.

Berdasarkan RPJMN 2015-2019 tersebut, kebutuhan total investasi untuk infrastruktur diperkirakan mencapai Rp4.796,2 triliun yang tidak seluruhnya dapat dibiayai langsung oleh APBN. Dengan tingginya kebutuhan pembangunan infrastruktur, maka Pemerintah memilih strategi untuk menyusun prioritas pembangunan dari keseluruhan proyek-proyek yang ada dalam RPJMN 2015-2019 dengan menyusun PSN, sebagai turunan langsung dari RPJMN 2015-2019.

Proyek yang termasuk dalam daftar PSN diberikan berbagai fasilitas seperti percepatan perizinan, prioritas percepatan penyiapan proyek, dan penyederhanaan proses birokrasi. Dalam pelaksanaannya, PSN tidak serta merta memotong persyaratan perizinan.

Dokumen penyiapan seperti Amdal dan Feasibility Study tetap harus dibuat dan disusun, namun proses pengajuan dokumen tersebut akan dikawal langsung oleh Pemerintah.

Selain itu, fasilitas seperti Project Development Facility dan Sovereign Guarantee juga dapat diberikan kepada proyek-proyek kerja sama Pemerintah dengan badan usaha.

Sebagaimana dimandatkan dalam RPJMN 2015-2019, kebutuhan investasi sebesar Rp4.796,2 triliun untuk infrastruktur tidak bisa hanya dipenuhi melalui APBN. Oleh karena itu, perubahan daftar proyek PSN dapat juga diusulkan oleh Pemerintah Daerah, Badan Usaha Swasta, maupun BUMN/D dalam rangka memenuhi kebutuhan investasi infrastruktur tersebut.

Dalam penentuan kelayakan sebuah PSN, Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) yang dirancang sebagai point of contact dalam implementasi koordinasi untuk debottlenecking PSN dan proyek prioritas.

Pertimbangan kelayakan PSN juga dengan melihat nilai ekonomis yang tinggi, tidak hanya nilai proyeknya saja, sehingga idealnya PSN memiliki Economic Interest Rate of Return (EIRR) dengan quartile teratas dari proposal yang ada.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melalui KPPIP kemudian melakukan evaluasi terhadap proyek-proyek yang dianggap vital dan berdampak luas untuk dilakukan percepatan berdasarkan kebutuhan nasional dengan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

Dalam pengusulannya, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Swasta, dan BUMN/D wajib didukung oleh menteri teknis sebagai pembina sektor terkait. Dengan demikian, proyek- proyek dalam daftar PSN sudah sejalan dengan Rencana Strategis Sektor (Renstra) ataupun RPJMN dan RPJPN di setiap sektornya.

Pengusulan PSN harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen penyiapan proyek seperti masterplan, feasibility study, studi Amdal, kajian dampak ekonomi, dan dokumen lain yang dilampirkan sebagai persyaratan pengusulan.

Keseluruhan dokumen studi tersebut juga telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan termasuk akademisi, masyarakat, dan para profesional. Khusus untuk proyek kerjasama pemerintah dan badan usaha (KPBU), dokumen studi yang dilampirkan harus memuat kajian risiko dan value for money.

Lebih jauh lagi, proses evaluasi PSN berdasarkan Perpres 75/2014 j.o Perpres 122/2016 dilaksanakan bertahap mulai dari pembahasan teknis yang dieskalasi hingga rapat tingkat menteri dan melibatkan banyak stakeholder, termasuk pemerintah daerah sebagai representasi dari masyarakat.

Proses evaluasi PSN yang berjenjang membahas pemenuhan terhadap 3 kriteria utama yaitu kriteria dasar, kriteria strategis, dan kriteria operasional.

Selain kriteria-kriteria tersebut, juga diperlukan beberapa pertimbangan tambahan seperti kajian atas usulan tambahan PSN baru, dengan memastikan program/proyek yang akan dimasukkan dalam daftar PSN dapat dipastikan waktu penyelesaiannya dan pembiayaannya diutamakan tidak menggunakan APBN, serta dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi.

Setiap perubahan daftar PSN yang diputuskan oleh presiden kemudian ditetapkan melalui Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan untuk selanjutnya dipublikasikan ke masyarakat.

Dari sisi akuntabilitas dan transparansi, segala bentuk upaya percepatan pada Proyek Strategis Nasional dilaporkan oleh Tim Pelaksana KPPIP setiap 6 bulan sekali melalui laporan semester KPPIP yang dapat diakses langsung oleh publik di kanal resmi KPPIP.

Berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian 7/2023, terdapat 211 Proyek pada 14 sektor dan 13 Program yang termasuk dalam daftar PSN.

Keseluruhan PSN tersebut diharapkan dapat menunjang konektivitas, mendorong proses hilirisasi, meningkatkan daya saing kawasan, serta meningkatkan ketahanan energi dan pangan.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

PDIP: Terima Kasih Warga Jakarta dan Pak Anies Baswedan

Jumat, 29 November 2024 | 10:39

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

UPDATE

Gegara Israel, World Central Kitchen Hentikan Operasi Kemanusiaan di Gaza

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:08

Indonesia Harus Tiru Australia Larang Anak Akses Medsos

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:58

Gaungkan Semangat Perjuangan, KNRP Gelar Walk for Palestine

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:36

MK Kukuhkan Hak Pelaut Migran dalam UU PPMI

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:18

Jet Tempur Rusia Dikerahkan Gempur Pemberontak Suriah

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:12

Strategi Gerindra Berbuah Manis di Pilkada 2024

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:53

Kubu RK-Suswono Terlalu Remehkan Lawan

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:40

Pasukan Pemberontak Makin Maju, Tentara Suriah Pilih Mundur dari Aleppo

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:30

Dirugikan KPUD, Tim Rido Instruksikan Kader dan Relawan Lapor Bawaslu

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:06

Presiden Prabowo Diminta Bersihkan Oknum Jaksa Nakal

Minggu, 01 Desember 2024 | 07:42

Selengkapnya