Berita

Dadan Tri Yudianto/RMOL

Hukum

Berkas Perkara Tuntas, Dadan Tri Yudianto Diserahkan ke Jaksa KPK

SELASA, 03 OKTOBER 2023 | 16:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton, Dadan Tri Yudianto (DTY), diserahkan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada tim jaksa, untuk segera diadili, terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, tim penyidik telah menyerahkan tersangka Dadan dan barang bukti kepada tim jaksa, Selasa (3/10).

"Seluruh alat bukti untuk melengkapi berkas perkara tersangka sudah dipenuhi maksimal oleh tim penyidik, dinyatakan lengkap, dan siap dibawa ke persidangan," kata Ali, kepada wartawan, Selasa sore (3/10).


Penahanan terhadap Dadan saat ini menjadi kewenangan tim Jaksa KPK hingga 20 hari ke depan. "Pelimpahan ke Pengadilan Tipikor segera dilakukan dalam waktu 14 hari kerja," pungkas Ali.

Pada perkara suap di MA, Dadan membantu mengurus Kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman, agar dihukum bersalah, dan mengawasi Yosep Parera (YP) selaku pengacara yang sedang mengurus dan mengawal perkara Peninjauan Kembali (PK) yang sedang berproses di MA terkait perselisihan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Sebagai imbalan, Dadan meminta fee kepada Heryanto Tanaka (Debitur KSP Intidana) berupa suntikan dana. Selanjutnya Dadan menghubungi dan meminta bantuan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.

Untuk pengurusan Kasasi di MA itu, Heryanto menyerahkan uang kepada Dadan sebesar Rp11,2 miliar, ditransfer sebanyak tujuh kali. Sebagian uang itu diberikan Dadan kepada Hasbi pada Maret 2022.

Atas pengondisian itu, Dadan menginformasikan kepada Yosep bahwa putusan perkara nomor 326 K/Pid/2022 atas nama terdakwa Budiman Gandi Suparman diputus bersalah, dengan vonis penjara selama 5 tahun.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

UPDATE

Dewan Kebon Sirih Tetap Godok Perda DKJ Meski Ibu Kota Belum Pindah

Senin, 18 Mei 2026 | 20:17

Pengamat: Kepemimpinan Buruk Awal Kerusakan Bangsa

Senin, 18 Mei 2026 | 20:02

Oktasari Sabil Raih Gelar Doktor di Malaysia

Senin, 18 Mei 2026 | 19:46

Pernyataan Prabowo soal Dolar Upaya Menenangkan Masyarakat

Senin, 18 Mei 2026 | 19:45

BSI Buka Kembali Scholarship untuk 5.250 Mahasiswa dan Pelajar

Senin, 18 Mei 2026 | 19:37

MPR Putuskan Lomba Ulang LCC Empat Pilar di Kalbar Batal

Senin, 18 Mei 2026 | 19:28

Prabowo Panggil Gubernur BI hingga Menkeu ke Istana, Ini yang Dibahas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:15

Mantan ART Lapor ke DPR Pernah Dipukul Erin hingga Kepala Ditendang

Senin, 18 Mei 2026 | 19:08

Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, OJK Jabar Dorong Frontliner Bank Ramah Disabilitas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:00

DPR Tagih Janji BI soal Penguatan Rupiah Mulai Juni

Senin, 18 Mei 2026 | 18:55

Selengkapnya