Berita

Dadan Tri Yudianto/RMOL

Hukum

Berkas Perkara Tuntas, Dadan Tri Yudianto Diserahkan ke Jaksa KPK

SELASA, 03 OKTOBER 2023 | 16:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton, Dadan Tri Yudianto (DTY), diserahkan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada tim jaksa, untuk segera diadili, terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, tim penyidik telah menyerahkan tersangka Dadan dan barang bukti kepada tim jaksa, Selasa (3/10).

"Seluruh alat bukti untuk melengkapi berkas perkara tersangka sudah dipenuhi maksimal oleh tim penyidik, dinyatakan lengkap, dan siap dibawa ke persidangan," kata Ali, kepada wartawan, Selasa sore (3/10).


Penahanan terhadap Dadan saat ini menjadi kewenangan tim Jaksa KPK hingga 20 hari ke depan. "Pelimpahan ke Pengadilan Tipikor segera dilakukan dalam waktu 14 hari kerja," pungkas Ali.

Pada perkara suap di MA, Dadan membantu mengurus Kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman, agar dihukum bersalah, dan mengawasi Yosep Parera (YP) selaku pengacara yang sedang mengurus dan mengawal perkara Peninjauan Kembali (PK) yang sedang berproses di MA terkait perselisihan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Sebagai imbalan, Dadan meminta fee kepada Heryanto Tanaka (Debitur KSP Intidana) berupa suntikan dana. Selanjutnya Dadan menghubungi dan meminta bantuan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.

Untuk pengurusan Kasasi di MA itu, Heryanto menyerahkan uang kepada Dadan sebesar Rp11,2 miliar, ditransfer sebanyak tujuh kali. Sebagian uang itu diberikan Dadan kepada Hasbi pada Maret 2022.

Atas pengondisian itu, Dadan menginformasikan kepada Yosep bahwa putusan perkara nomor 326 K/Pid/2022 atas nama terdakwa Budiman Gandi Suparman diputus bersalah, dengan vonis penjara selama 5 tahun.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Asta Cita Tanpa Konsistensi akan Timbul Moral Hazard

Senin, 08 Juni 2026 | 05:48

Pameran ‘Aku Arek Suroboyo’ Ramaikan Peringatan Bulan Bung Karno

Senin, 08 Juni 2026 | 05:24

GP Ansor Jakbar Gelar Diklatsar Tanggapi Sebutan ‘Gotham City’

Senin, 08 Juni 2026 | 04:59

Pernyataan Purbaya dan Djaka Saling Menguatkan dalam Kasus Tiffany & Co

Senin, 08 Juni 2026 | 04:46

Perkuat KDKMP

Senin, 08 Juni 2026 | 04:26

Purbaya Tidak Punya Backup Politik untuk Jalankan Misi Presiden

Senin, 08 Juni 2026 | 03:57

Jangan Kasih Tempat untuk Boti di Negeri Ini!

Senin, 08 Juni 2026 | 03:37

BEI Jabar Gencarkan Literasi Pasar Modal ke Kampus hingga SD

Senin, 08 Juni 2026 | 03:17

Menanti Hasil Uji Fundamental Perekonomian Indonesia

Senin, 08 Juni 2026 | 02:59

IPB University Raih Juara Umum Program Mahasiswa Berdampak Kemendiktisaintek

Senin, 08 Juni 2026 | 02:50

Selengkapnya