Berita

Dadan Tri Yudianto/RMOL

Hukum

Berkas Perkara Tuntas, Dadan Tri Yudianto Diserahkan ke Jaksa KPK

SELASA, 03 OKTOBER 2023 | 16:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton, Dadan Tri Yudianto (DTY), diserahkan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada tim jaksa, untuk segera diadili, terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, tim penyidik telah menyerahkan tersangka Dadan dan barang bukti kepada tim jaksa, Selasa (3/10).

"Seluruh alat bukti untuk melengkapi berkas perkara tersangka sudah dipenuhi maksimal oleh tim penyidik, dinyatakan lengkap, dan siap dibawa ke persidangan," kata Ali, kepada wartawan, Selasa sore (3/10).

Penahanan terhadap Dadan saat ini menjadi kewenangan tim Jaksa KPK hingga 20 hari ke depan. "Pelimpahan ke Pengadilan Tipikor segera dilakukan dalam waktu 14 hari kerja," pungkas Ali.

Pada perkara suap di MA, Dadan membantu mengurus Kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman, agar dihukum bersalah, dan mengawasi Yosep Parera (YP) selaku pengacara yang sedang mengurus dan mengawal perkara Peninjauan Kembali (PK) yang sedang berproses di MA terkait perselisihan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Sebagai imbalan, Dadan meminta fee kepada Heryanto Tanaka (Debitur KSP Intidana) berupa suntikan dana. Selanjutnya Dadan menghubungi dan meminta bantuan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.

Untuk pengurusan Kasasi di MA itu, Heryanto menyerahkan uang kepada Dadan sebesar Rp11,2 miliar, ditransfer sebanyak tujuh kali. Sebagian uang itu diberikan Dadan kepada Hasbi pada Maret 2022.

Atas pengondisian itu, Dadan menginformasikan kepada Yosep bahwa putusan perkara nomor 326 K/Pid/2022 atas nama terdakwa Budiman Gandi Suparman diputus bersalah, dengan vonis penjara selama 5 tahun.

Populer

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

UPDATE

Sri Mulyani Serahkan Kenaikan PPN 12 Persen ke Pemerintahan Prabowo

Senin, 20 Mei 2024 | 20:02

HET Beras Bakal Naik Permanen Setelah 31 Mei Mendatang

Senin, 20 Mei 2024 | 19:57

MKD Imbau Masyarakat Tak Tergiur Beli Pelat DPR Palsu

Senin, 20 Mei 2024 | 19:54

HIPMI Minta Pemerintah Jangan Impor Saat Panen Raya Jagung

Senin, 20 Mei 2024 | 19:43

KPD: Persoalan Administratif di Bawaslu, Bukan Ranah MK

Senin, 20 Mei 2024 | 19:31

Partai Gelora Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pemilu

Senin, 20 Mei 2024 | 19:31

HIPMI: BUMN Pangan dan Bulog Gagal Kelola Hasil Panen Jagung

Senin, 20 Mei 2024 | 19:15

Otak Branding "Gemoy" Sukses Bikin Forum Digital Marketing Pecahkan Rekor

Senin, 20 Mei 2024 | 19:07

Patuh Putusan PTUN, Nurul Ghufron Tegaskan Tak Akan Hadiri Sidang Dewas KPK

Senin, 20 Mei 2024 | 19:03

Pemerintah Harus Kembangkan Potensi Gen Z Sambut Bonus Demografi

Senin, 20 Mei 2024 | 18:59

Selengkapnya