Berita

Dadan Tri Yudianto/RMOL

Hukum

Berkas Perkara Tuntas, Dadan Tri Yudianto Diserahkan ke Jaksa KPK

SELASA, 03 OKTOBER 2023 | 16:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton, Dadan Tri Yudianto (DTY), diserahkan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada tim jaksa, untuk segera diadili, terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, tim penyidik telah menyerahkan tersangka Dadan dan barang bukti kepada tim jaksa, Selasa (3/10).

"Seluruh alat bukti untuk melengkapi berkas perkara tersangka sudah dipenuhi maksimal oleh tim penyidik, dinyatakan lengkap, dan siap dibawa ke persidangan," kata Ali, kepada wartawan, Selasa sore (3/10).


Penahanan terhadap Dadan saat ini menjadi kewenangan tim Jaksa KPK hingga 20 hari ke depan. "Pelimpahan ke Pengadilan Tipikor segera dilakukan dalam waktu 14 hari kerja," pungkas Ali.

Pada perkara suap di MA, Dadan membantu mengurus Kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman, agar dihukum bersalah, dan mengawasi Yosep Parera (YP) selaku pengacara yang sedang mengurus dan mengawal perkara Peninjauan Kembali (PK) yang sedang berproses di MA terkait perselisihan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Sebagai imbalan, Dadan meminta fee kepada Heryanto Tanaka (Debitur KSP Intidana) berupa suntikan dana. Selanjutnya Dadan menghubungi dan meminta bantuan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.

Untuk pengurusan Kasasi di MA itu, Heryanto menyerahkan uang kepada Dadan sebesar Rp11,2 miliar, ditransfer sebanyak tujuh kali. Sebagian uang itu diberikan Dadan kepada Hasbi pada Maret 2022.

Atas pengondisian itu, Dadan menginformasikan kepada Yosep bahwa putusan perkara nomor 326 K/Pid/2022 atas nama terdakwa Budiman Gandi Suparman diputus bersalah, dengan vonis penjara selama 5 tahun.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

MNC Siap Lawan Putusan CMNP Lewat Banding hingga PK!

Selasa, 28 April 2026 | 20:09

Menyambut Hardiknas 2026: Mengupas Makna Tema, Filosofi Logo, dan Harapan Pendidikan Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 20:06

RUPS bjb Angkat Susi Pudjiastuti Jadi Komut, Ayi Subarna Dirut

Selasa, 28 April 2026 | 20:02

KAMMI Ingin Perempuan jadi Penggerak Kedaulatan Energi

Selasa, 28 April 2026 | 20:01

Membaca Paslon Pimpinan NU di Muktamar ke-35

Selasa, 28 April 2026 | 19:59

Prabowo Sempatkan Ziarah ke Makam Sang Kakek Margono Djojohadikusumo

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Jamaluddin Jompa Kembali Jabat Rektor Unhas

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Legislator Golkar Desak Dirut KAI Mundur

Selasa, 28 April 2026 | 19:44

RUPST bank bjb, Susi Pudjiastuti Komut Independen

Selasa, 28 April 2026 | 19:42

Polri Unjuk Gigi, Timnas Silat Sapu Emas di Belgia

Selasa, 28 April 2026 | 19:34

Selengkapnya