Berita

(Tengah) Wakil Tetap RI untuk PBB dan Organisasi Internasional di Jenewa, Duta Besar Febrian A. Ruddyard dalam press briefing pada Selasa, 3 Oktober 2023/Ist

Dunia

Di Balik Maraknya Pembakaran Al Quran, Banyak Negara Eropa Tak Punya Hukum Memadai

SELASA, 03 OKTOBER 2023 | 14:59 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Maraknya aksi pembakaran dan penodaan Al Quran di negara-negara Eropa semakin mengkhawatirkan. Itu lantaran banyak negara Eropa yang nyatanya tidak memiliki kerangka hukum yang memadai untuk mencegah atau pun melarang tindakan tersebut.

Dijelaskan oleh Wakil Tetap RI untuk PBB dan Organisasi Internasional di Jenewa, Duta Besar Febrian A. Ruddyard, Dewan HAM PBB sendiri telah mengadopsi Resolusi 53/1 untuk merespons hal ini.

Resolusi ini diinisiasi oleh Organisasi Kerjasama Islam (OKI), di mana Indonesia merupakan salah satu anggotanya.


Dubes Febrian mengurai, insiden pembakaran Al Quran yang terencana dan terus berulang merupakan bentuk advokasi kebencian berbasis agama yang jelas bertentangan dengan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, khususnya Pasal 20.

"Negara-negara di mana aksi pembakaran Al Quran terus terjadi, khususnya negara-negara di Eropa, tidak memiliki kerangka hukum dan kebijakan yang memadai untuk mencegah ataupun melarang secara hukum tindakan tersebut," jelasnya dalam press briefing pada Selasa (3/10).

Resolusi 53/1 ini, lanjut Dubes Febrian, diharapkan dapat mendorong negara-negara Eropa untuk memperbarui kerangka hukum terkait penyalahgunaan berpendapat dan berekspresi. '

Sejauh ini, Swedia dan Denmark tengah mengevaluasi legislasi nasional agar bisa melarang aksi-aksi penistaan terhadap objek dan simbol agama.

Resolusi ini tidak hanya ditujukan secara eksklusif untuk kebencian terhadap agama Islam, namun berlaku untuk semua jenis kebencian terhadap agama dan penganutnya.

"Jika isu kebencian berbasis agama ini tidak segera di-address, maka pemenuhan kebebasan beragama atau berkepercayaan para penganut agama, termasuk religious minorities, akan terancam," terangnya.

Sementara itu, Indonesia sendiri sudah memiliki perangkat hukum untuk mengatur kebencian berbasis agama yang dimuat dalam KUHP baru.

Selain terjadi di Swedia dan Denmark, aksi penistaan Al Quran juga terjadi di Belanda, tepatnya di depan KBRI Den Haag pada bulan lalu.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya