Berita

(Tengah) Wakil Tetap RI untuk PBB dan Organisasi Internasional di Jenewa, Duta Besar Febrian A. Ruddyard dalam press briefing pada Selasa, 3 Oktober 2023/Ist

Dunia

Di Balik Maraknya Pembakaran Al Quran, Banyak Negara Eropa Tak Punya Hukum Memadai

SELASA, 03 OKTOBER 2023 | 14:59 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Maraknya aksi pembakaran dan penodaan Al Quran di negara-negara Eropa semakin mengkhawatirkan. Itu lantaran banyak negara Eropa yang nyatanya tidak memiliki kerangka hukum yang memadai untuk mencegah atau pun melarang tindakan tersebut.

Dijelaskan oleh Wakil Tetap RI untuk PBB dan Organisasi Internasional di Jenewa, Duta Besar Febrian A. Ruddyard, Dewan HAM PBB sendiri telah mengadopsi Resolusi 53/1 untuk merespons hal ini.

Resolusi ini diinisiasi oleh Organisasi Kerjasama Islam (OKI), di mana Indonesia merupakan salah satu anggotanya.


Dubes Febrian mengurai, insiden pembakaran Al Quran yang terencana dan terus berulang merupakan bentuk advokasi kebencian berbasis agama yang jelas bertentangan dengan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, khususnya Pasal 20.

"Negara-negara di mana aksi pembakaran Al Quran terus terjadi, khususnya negara-negara di Eropa, tidak memiliki kerangka hukum dan kebijakan yang memadai untuk mencegah ataupun melarang secara hukum tindakan tersebut," jelasnya dalam press briefing pada Selasa (3/10).

Resolusi 53/1 ini, lanjut Dubes Febrian, diharapkan dapat mendorong negara-negara Eropa untuk memperbarui kerangka hukum terkait penyalahgunaan berpendapat dan berekspresi. '

Sejauh ini, Swedia dan Denmark tengah mengevaluasi legislasi nasional agar bisa melarang aksi-aksi penistaan terhadap objek dan simbol agama.

Resolusi ini tidak hanya ditujukan secara eksklusif untuk kebencian terhadap agama Islam, namun berlaku untuk semua jenis kebencian terhadap agama dan penganutnya.

"Jika isu kebencian berbasis agama ini tidak segera di-address, maka pemenuhan kebebasan beragama atau berkepercayaan para penganut agama, termasuk religious minorities, akan terancam," terangnya.

Sementara itu, Indonesia sendiri sudah memiliki perangkat hukum untuk mengatur kebencian berbasis agama yang dimuat dalam KUHP baru.

Selain terjadi di Swedia dan Denmark, aksi penistaan Al Quran juga terjadi di Belanda, tepatnya di depan KBRI Den Haag pada bulan lalu.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

UPDATE

Dewan Kebon Sirih Tetap Godok Perda DKJ Meski Ibu Kota Belum Pindah

Senin, 18 Mei 2026 | 20:17

Pengamat: Kepemimpinan Buruk Awal Kerusakan Bangsa

Senin, 18 Mei 2026 | 20:02

Oktasari Sabil Raih Gelar Doktor di Malaysia

Senin, 18 Mei 2026 | 19:46

Pernyataan Prabowo soal Dolar Upaya Menenangkan Masyarakat

Senin, 18 Mei 2026 | 19:45

BSI Buka Kembali Scholarship untuk 5.250 Mahasiswa dan Pelajar

Senin, 18 Mei 2026 | 19:37

MPR Putuskan Lomba Ulang LCC Empat Pilar di Kalbar Batal

Senin, 18 Mei 2026 | 19:28

Prabowo Panggil Gubernur BI hingga Menkeu ke Istana, Ini yang Dibahas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:15

Mantan ART Lapor ke DPR Pernah Dipukul Erin hingga Kepala Ditendang

Senin, 18 Mei 2026 | 19:08

Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, OJK Jabar Dorong Frontliner Bank Ramah Disabilitas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:00

DPR Tagih Janji BI soal Penguatan Rupiah Mulai Juni

Senin, 18 Mei 2026 | 18:55

Selengkapnya