Berita

(Tengah) Wakil Tetap RI untuk PBB dan Organisasi Internasional di Jenewa, Duta Besar Febrian A. Ruddyard dalam press briefing pada Selasa, 3 Oktober 2023/Ist

Dunia

Di Balik Maraknya Pembakaran Al Quran, Banyak Negara Eropa Tak Punya Hukum Memadai

SELASA, 03 OKTOBER 2023 | 14:59 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Maraknya aksi pembakaran dan penodaan Al Quran di negara-negara Eropa semakin mengkhawatirkan. Itu lantaran banyak negara Eropa yang nyatanya tidak memiliki kerangka hukum yang memadai untuk mencegah atau pun melarang tindakan tersebut.

Dijelaskan oleh Wakil Tetap RI untuk PBB dan Organisasi Internasional di Jenewa, Duta Besar Febrian A. Ruddyard, Dewan HAM PBB sendiri telah mengadopsi Resolusi 53/1 untuk merespons hal ini.

Resolusi ini diinisiasi oleh Organisasi Kerjasama Islam (OKI), di mana Indonesia merupakan salah satu anggotanya.


Dubes Febrian mengurai, insiden pembakaran Al Quran yang terencana dan terus berulang merupakan bentuk advokasi kebencian berbasis agama yang jelas bertentangan dengan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, khususnya Pasal 20.

"Negara-negara di mana aksi pembakaran Al Quran terus terjadi, khususnya negara-negara di Eropa, tidak memiliki kerangka hukum dan kebijakan yang memadai untuk mencegah ataupun melarang secara hukum tindakan tersebut," jelasnya dalam press briefing pada Selasa (3/10).

Resolusi 53/1 ini, lanjut Dubes Febrian, diharapkan dapat mendorong negara-negara Eropa untuk memperbarui kerangka hukum terkait penyalahgunaan berpendapat dan berekspresi. '

Sejauh ini, Swedia dan Denmark tengah mengevaluasi legislasi nasional agar bisa melarang aksi-aksi penistaan terhadap objek dan simbol agama.

Resolusi ini tidak hanya ditujukan secara eksklusif untuk kebencian terhadap agama Islam, namun berlaku untuk semua jenis kebencian terhadap agama dan penganutnya.

"Jika isu kebencian berbasis agama ini tidak segera di-address, maka pemenuhan kebebasan beragama atau berkepercayaan para penganut agama, termasuk religious minorities, akan terancam," terangnya.

Sementara itu, Indonesia sendiri sudah memiliki perangkat hukum untuk mengatur kebencian berbasis agama yang dimuat dalam KUHP baru.

Selain terjadi di Swedia dan Denmark, aksi penistaan Al Quran juga terjadi di Belanda, tepatnya di depan KBRI Den Haag pada bulan lalu.

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Modal Asing Keluar Rp7,71 Triliun, BI Catat Tekanan di SBN pada Pertengahan Januari 2026

Jumat, 16 Januari 2026 | 08:05

Dolar AS Menguat ke Level Tertinggi Enam Pekan

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:56

Kejauhan Mengaitkan Isu Ijazah Jokowi dengan SBY–AHY

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:48

RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Menyandera Lawan Politik

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:40

Jenazah 32 Tentara Kuba Korban Serangan AS di Venezuela Dipulangkan

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:33

Bursa Eropa: Efek Demam AI Sektor Teknologi Capai Level Tertinggi

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:16

Emas Tak Lagi Memanas, Tertekan Data Tenaga Kerja AS dan Sikap Moderat Trump

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:06

Wajah Ideal Desa 2045

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:50

TPU Tegal Alur Tak Tersangkut Lahan Bersengketa

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:23

Kemenkes Siapkan Rp1,2 Triliun untuk Robotik Medis

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:04

Selengkapnya