Berita

(Tengah) Wakil Tetap RI untuk PBB dan Organisasi Internasional di Jenewa, Duta Besar Febrian A. Ruddyard dalam press briefing pada Selasa, 3 Oktober 2023/Ist

Dunia

Di Balik Maraknya Pembakaran Al Quran, Banyak Negara Eropa Tak Punya Hukum Memadai

SELASA, 03 OKTOBER 2023 | 14:59 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Maraknya aksi pembakaran dan penodaan Al Quran di negara-negara Eropa semakin mengkhawatirkan. Itu lantaran banyak negara Eropa yang nyatanya tidak memiliki kerangka hukum yang memadai untuk mencegah atau pun melarang tindakan tersebut.

Dijelaskan oleh Wakil Tetap RI untuk PBB dan Organisasi Internasional di Jenewa, Duta Besar Febrian A. Ruddyard, Dewan HAM PBB sendiri telah mengadopsi Resolusi 53/1 untuk merespons hal ini.

Resolusi ini diinisiasi oleh Organisasi Kerjasama Islam (OKI), di mana Indonesia merupakan salah satu anggotanya.


Dubes Febrian mengurai, insiden pembakaran Al Quran yang terencana dan terus berulang merupakan bentuk advokasi kebencian berbasis agama yang jelas bertentangan dengan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, khususnya Pasal 20.

"Negara-negara di mana aksi pembakaran Al Quran terus terjadi, khususnya negara-negara di Eropa, tidak memiliki kerangka hukum dan kebijakan yang memadai untuk mencegah ataupun melarang secara hukum tindakan tersebut," jelasnya dalam press briefing pada Selasa (3/10).

Resolusi 53/1 ini, lanjut Dubes Febrian, diharapkan dapat mendorong negara-negara Eropa untuk memperbarui kerangka hukum terkait penyalahgunaan berpendapat dan berekspresi. '

Sejauh ini, Swedia dan Denmark tengah mengevaluasi legislasi nasional agar bisa melarang aksi-aksi penistaan terhadap objek dan simbol agama.

Resolusi ini tidak hanya ditujukan secara eksklusif untuk kebencian terhadap agama Islam, namun berlaku untuk semua jenis kebencian terhadap agama dan penganutnya.

"Jika isu kebencian berbasis agama ini tidak segera di-address, maka pemenuhan kebebasan beragama atau berkepercayaan para penganut agama, termasuk religious minorities, akan terancam," terangnya.

Sementara itu, Indonesia sendiri sudah memiliki perangkat hukum untuk mengatur kebencian berbasis agama yang dimuat dalam KUHP baru.

Selain terjadi di Swedia dan Denmark, aksi penistaan Al Quran juga terjadi di Belanda, tepatnya di depan KBRI Den Haag pada bulan lalu.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya