Berita

Rasamala Aritonang dan Febri Diansyah Usai Diperiksa KPK Kasus Dugaan Korupsi di Kementan/RMOL

Politik

Siaga 98 Yakin KPK Cegah Febri dan Rasamala Bertindak Lebih Jauh dalam Dugaan Merintangi Penyidikan

SELASA, 03 OKTOBER 2023 | 14:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap masih melakukan tindakan soft terhadap dua mantan pegawai mereka, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, agar tidak bertindak lebih jauh terhadap dugaan merintangi penyidikan.

Menurut Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 alias Siaga 98, Hasanuddin, pemanggilan dan pemeriksaan Febri dan Rasamala oleh KPK merupakan langkah pencegahan terhadap adanya upaya yang diduga dapat dikualifikasikan sebagai tindakan merintangi penyidikan dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Tentu saja pemanggilan Febri dan Rasamala memiliki dasar kuat. Langkah pencegahan yang dilakukan KPK ini patut diapresiasi, sebab Febri dan Rasamala mengetahui banyak hal terkait KPK," kata Hasanuddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (3/10).


Di mana menurut Hasan, Febri yang pernah menjabat Jurubicara KPK, dan Rasamala pernah menjabat Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK tentu mengetahui terkait strategi, SOP penyelidikan dan penyidikan, serta pengumpulan alat bukti yang dilakukan KPK.

"Tentu saja akan berdampak pada proses penyidikan KPK di Kementan. Ini harus dicegah. Sebab dapat mengaburkan tidak hanya peristiwanya tetapi alat buktinya. Kami melihat, KPK masih melakukan tindakan soft (lunak) pada Febri dan Rasamala," terang Hasanuddin.

Untuk itu, Hasanuddin meyakini, pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Febri dan Rasamala yang merupakan pengacara Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam proses penyelidikan di KPK merupakan dalam rangka pencegahan dan klarifikasi atas temuan KPK dalam proses penyelidikan hingga penyidikan dugaan korupsi di Kementan.

"Namanya juga korupsi sebagai kejahatan kerah putih (white collar crime), tentu ada pihak yang mau membuat peristiwa tersebut menjadi abu-abu. Siaga 98 mendukung langkah pencegahan KPK ini, sebelum upaya yang dilakukan Febri dan Rasamala berpotensi pidana merintangi penyidikan," pungkas Hasanuddin.

Febri dan Rasama sudah diperiksa tim penyidik sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Kementan, Senin (2/10). Selama enam jam lebih, Febri dan Rasamala diperiksa sebagai saksi.

Pada Jumat (29/9), KPK secara resmi umumkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kementan. Di mana, penyidikan ini terkait dengan dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Kementan.

Akan tetapi, KPK belum membeberkan identitas para tersangka maupun konstruksi perkaranya. Hal itu akan diungkapkan ke publik ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, dalam perkara dugaan pemerasan di Kementan, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka. Yakni Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL); Sekretaris Jenderal Kementan 2021-sekarang, Kasdi Subagyono; dan Direktur Pupuk dan Pestisida 2020-2022 atau Direktur Alat Mesin Pertanian 2023, Muhammad Hatta.

Dan pada Senin (2/10), KPK kembali mengumumkan bahwa salah satu tersangka juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan TPPU. Sosok juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU adalah Mentan SYL. Terdapat dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk Mentan SYL, yakni Sprindik terkait perkara korupsi dan gratifikasi, dan Sprindik untuk TPPU.

Selama proses penyidikan, KPK sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, di antaranya rumah dinas Mentan, kantor Kementan, dan beberapa tempat lainnya yang terkait dengan pihak-pihak yang sudah ditetapkan tersangka.

Dari rumah dinas Mentan, KPK mengamankan uang senilai Rp30 miliar, berbagai dokumen dan alat elektronik, serta menemukan 12 pucuk senjata api.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Bea Cukai Sita 1.435 Bale Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:26

Bea Cukai Gagalkan 30 Kontainer Berisi Beras-Garam hingga Balpres, Nilainya Rp27,3 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:14

Lulus Kuliah, Sarjana SGU Ditantang Adaptif Hadapi Perubahan

Selasa, 22 September 2026 | 12:03

KPK Bakal Dalami Keterlibatan Dua Dirjen ATR/BPN yang Belum Jadi Tersangka

Selasa, 22 September 2026 | 11:55

Keselamatan Warga Harus Diprioritaskan di Tengah Banjir Bandang Solok

Selasa, 22 September 2026 | 11:51

Menlu Sugiono Serukan Langkah Nyata Group Eight Hentikan Krisis Gaza

Selasa, 22 September 2026 | 11:49

Harga Bitcoin Melonjak 6,66 Persen ke 86.614 Dolar AS

Selasa, 22 September 2026 | 11:47

Parpol Nonparlemen Bakal Kesulitan Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Selasa, 22 September 2026 | 11:37

NPCT1 Pastikan Tidak Ada Korban Pasca-Kebakaran Kontainer

Selasa, 22 September 2026 | 11:32

Sjafrie Apresiasi Jepang, dari Kemitraan Pertahanan hingga Bantuan Chinook

Selasa, 22 September 2026 | 11:05

Selengkapnya