Berita

Rasamala Aritonang dan Febri Diansyah Usai Diperiksa sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi di Kementan/RMOL

Politik

Kang Tamil: Tak Etis Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang Jadi Pengacara Mentan SYL yang Berurusan dengan KPK

SELASA, 03 OKTOBER 2023 | 11:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebagai mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, dianggap tidak etis menjadi pengacara Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo, (SYL) yang sedang berurusan hukum dengan lembaga antirasuah tersebut.

Hal itu disampaikan Komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan alias Kang Tamil merespons pengakuan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang bahwa dirinya menjadi pengacara Mentan SYL ketika proses penyelidikan sedang ditangani KPK.

"Saya selalu katakan, tokoh-tokoh di bangsa ini sudah jauh sekali daripada etika. Bagaimana kemudian seorang mantan pegawai KPK keluar dari KPK jadi pengacara, lalu menangani kasus di KPK. Nah ini kan conflict of interest," kata Kang Tamil kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (3/10).


Karena, menurut Kang Tamil, sangat mungkin masih ada pegawai KPK yang masih aktif saat ini berada di bawah pengaruh Febri Diansyah yang sebelumnya menjabat Jurubicara KPK, dan Rasamala Aritonang yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK.

"Kita tidak bisa menampikan adanya hubungan emosional yang terjalin selama itu, dan hubungan emosional itu tidak mungkin hilang," terang Kang Tamil.

Untuk itu, Kang Tamil berharap, pimpinan KPK membuat pernyataan sikap bahwa jika sudah keluar dan menjadi pengacara, maka tidak boleh menangani perkara hukum yang berkaitan dengan KPK.

"Jadi kalau kita mau bicara etis tidak etis, poin etis itu yang kita titik beratkan kepada Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang. Mereka pernah bekerja di KPK, keluar dari KPK jadi pengacara menangani kasus hukum korupsi yang berhadapan dengan KPK. Ini kan mampu sekali kita membaca akan ada konflik kepentingan. Dan akan ada intrik-intrik yang membuat penanganan hukumnya menjadi tidak objektif," pungkas Kang Tamil.

Sebelumnya, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama 6 jam di Gedung Merah Putih KPK dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada Senin (2/10), Febri menjawab pertanyaan wartawan soal pernyataannya dahulu yang menegaskan tidak akan menangani kasus korupsi ketika membuka firma hukum bersama Rasamala.

Menurut Febri, dirinya sebagai advokat merasa resah jika isu penegakan hukum dikaitkan dengan politik praktis.

"Makanya kami sebagai advokat justru merasa punya tanggung jawab sekarang untuk mengawal sesuai dengan tugas dan kewenangan kami, prosesnya berjalan secara prosedural, on the track seperti itu. Dan juga betul-betul isunya adalah substansi hukum. Itu lah tugas advokat," kata Febri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin malam (2/10).

Setelah memutuskan keluar dari KPK pada 18 Oktober 2020, Febri bersama Donal Fariz membuka firma hukum bernama Visi Law Office. Pada saat itu, Febri berkomitmen tidak akan membela koruptor.

"Namun, banyak pertanyaan, apakah kami akan mendampingi tersangka atau terdakwa Kasus Korupsi? Jawabannya: Tidak," kata Febri dalam akun X atau dulu bernama Twitter @visilawoffice pada 23 Januari 2021.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya