Berita

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menerima penghargaan 'Pimpinan Lembaga Peduli Konstitusi' dalam acara Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) Award 2023/Ist

Politik

Bamsoet Raih Penghargaan KWP Award 2023 dari Koordinatoriat Wartawan Parlemen

SELASA, 03 OKTOBER 2023 | 06:08 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menerima penghargaan 'Pimpinan Lembaga Peduli Konstitusi' dalam acara Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) Award 2023.

Penghargaan diberikan karena Bamsoet dinilai memiliki kepedulian besar terhadap masalah konstitusi. Tercermin dari pernyataan ke publik, serta tulisan dan buku yang ditulis terkait dengan masalah konstitusi. Semisal, perlunya kembali MPR memiliki kewenangan subyektif superlatif dan pentingnya pokok-pokok haluan negara sebagai bintang pengarah pembangunan nasional.

"Penghargaan ini merupakan cambuk bagi diri saya serta seluruh stake holder bangsa, elemen masyarakat maupun kalangan akademi untuk bersama memikirkan konstitusi Indonesia," Bamsoet usai menerima penghargaan 'Pimpinan Lembaga Peduli Konstitusi' dalam acara Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) Award 2023 di Jakarta, Senin (2/10).


Bamsoet menegaskan perlunya mengembalikan kewenangan MPR RI berupa kewenangan subjektif superlatif sebagai lembaga tertinggi negara. Kewenangan subjektif superlatif penting berada di MPR jika negara dihadapkan pada situasi darurat konstitusi atau kedaruratan. Di mana konstitusi tidak dapat lagi terlaksana.

"Sebagai Ketua MPR saya melihat bahwa bangsa kita, konstitusi kita tidak ada pintu daruratnya. Tidak ada protokol kalau terjadi sesuatu yang luar biasa bagi bangsa ini. Semisal, Pemilu tidak bisa kita laksanakan tepat waktu. Siapa yang bisa memperpanjang anggota DPR, DPD, MPR atau DPRD? Siapa yang bisa memperpanjang jabatan presiden dan wakil presiden?" tanya Bamsoet.

Bamsoet memaparkan, Pasal 431 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur tentang penundaan Pemilu. Pemilu bisa ditunda karena terjadinya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian dan atau seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan.

"Konstitusi hanya memuat dan menulis jabatan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, MPR, DPRD berlangsung selama 5 tahun. Semua anggota DPR, DPD, MPR hasil Pemilu dilantik pada tanggal 1 Oktober. Presiden dan Wapres dilantik tanggal 20 Oktober," kata Bamsoet.

"Nah, kalau Pemilu tidak bisa dilaksanakan tepat waktu karena berbagai alasan, maka seluruh jabatan-jabatan hasil pemilu tidak ada. Karenanya, konstitusi kita harus memiliki pintu darurat untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya hal tersebut," sambungnya.




Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya