Berita

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menerima penghargaan 'Pimpinan Lembaga Peduli Konstitusi' dalam acara Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) Award 2023/Ist

Politik

Bamsoet Raih Penghargaan KWP Award 2023 dari Koordinatoriat Wartawan Parlemen

SELASA, 03 OKTOBER 2023 | 06:08 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menerima penghargaan 'Pimpinan Lembaga Peduli Konstitusi' dalam acara Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) Award 2023.

Penghargaan diberikan karena Bamsoet dinilai memiliki kepedulian besar terhadap masalah konstitusi. Tercermin dari pernyataan ke publik, serta tulisan dan buku yang ditulis terkait dengan masalah konstitusi. Semisal, perlunya kembali MPR memiliki kewenangan subyektif superlatif dan pentingnya pokok-pokok haluan negara sebagai bintang pengarah pembangunan nasional.

"Penghargaan ini merupakan cambuk bagi diri saya serta seluruh stake holder bangsa, elemen masyarakat maupun kalangan akademi untuk bersama memikirkan konstitusi Indonesia," Bamsoet usai menerima penghargaan 'Pimpinan Lembaga Peduli Konstitusi' dalam acara Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) Award 2023 di Jakarta, Senin (2/10).


Bamsoet menegaskan perlunya mengembalikan kewenangan MPR RI berupa kewenangan subjektif superlatif sebagai lembaga tertinggi negara. Kewenangan subjektif superlatif penting berada di MPR jika negara dihadapkan pada situasi darurat konstitusi atau kedaruratan. Di mana konstitusi tidak dapat lagi terlaksana.

"Sebagai Ketua MPR saya melihat bahwa bangsa kita, konstitusi kita tidak ada pintu daruratnya. Tidak ada protokol kalau terjadi sesuatu yang luar biasa bagi bangsa ini. Semisal, Pemilu tidak bisa kita laksanakan tepat waktu. Siapa yang bisa memperpanjang anggota DPR, DPD, MPR atau DPRD? Siapa yang bisa memperpanjang jabatan presiden dan wakil presiden?" tanya Bamsoet.

Bamsoet memaparkan, Pasal 431 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur tentang penundaan Pemilu. Pemilu bisa ditunda karena terjadinya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian dan atau seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan.

"Konstitusi hanya memuat dan menulis jabatan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, MPR, DPRD berlangsung selama 5 tahun. Semua anggota DPR, DPD, MPR hasil Pemilu dilantik pada tanggal 1 Oktober. Presiden dan Wapres dilantik tanggal 20 Oktober," kata Bamsoet.

"Nah, kalau Pemilu tidak bisa dilaksanakan tepat waktu karena berbagai alasan, maka seluruh jabatan-jabatan hasil pemilu tidak ada. Karenanya, konstitusi kita harus memiliki pintu darurat untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya hal tersebut," sambungnya.




Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya