Berita

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati/Net

Nusantara

Bapenda DKI Buka Layanan Samsat hingga Sabtu

SELASA, 03 OKTOBER 2023 | 02:28 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta terus berupaya mendongkrak penerimaan daerah dengan beragam cara. Salah satunya, Bapenda DKI Jakarta akan membuka layanan Samsar hingga hari Sabtu.

Hingga 1 Oktober 2023, Bapenda DKI Jakarta mencatatkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) telah mencapai Rp6,87 triliun dari target 2023 Rp9,6 triliun. Sedangkan penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp4,96 triliun dari target 2023 Rp6,25 triliun.

Kepala Bapenda DKI, Lusiana Herawati mengatakan, penambahan jumlah hari layanan Samsat ini dilakukan untuk memberikan pelayanan perpajakan daerah yang maksimal khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) warga DKI Jakarta.


"Hal ini dilatarbelakangi oleh banyaknya warga DKI Jakarta yang hanya memiliki waktu luang di akhir pekan untuk melakukan administrasi atau membayar pajak kendaraannya ke kantor Samsat," kata Lusiana dikutip Selasa (3/10).

Dengan adanya penambahan hari layanan Samsat, masyarakat DKI Jakarta tak perlu khawatir lagi jika akan membayar Pajak Kendaraan Bermotor pada libur akhir pekan.

Menurutnya, layanan Samsat pada hari Sabtu akan dibuka dengan waktu yang dibatasi.

"Kebijakan ini berlaku mulai bulan Oktober 2023 sampai dengan Desember 2023. Kebijakan ini hanya berlaku di kantor Samsat Induk yang tersebar di 5 wilayah kota administrasi DKI Jakarta (tidak termasuk layanan gerai dan Samsat keliling)," kata Lusiana.

Diharapkan dengan bertambahnya jumlah hari layanan Samsat DKI Jakarta ini, masyarakat leluasa dan mudah membayar kewajiban pajak kendaraan bermotornya.

Berikut ini jadwal dan jam buka pelayanan kantor Samsat DKI Jakarta:

Senin-Jumat: pukul 08.00 – 15.00 WIB

Sabtu: pukul 08.00-12.00 WIB

Minggu: tutup

Tidak hanya itu, Lusiana mengajak masyarakat untuk dapat memanfaatkan insentif pajak daerah, sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berupa penghapusan sanksi administrasi atas bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang.

"Kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini berlaku sampai dengan 29 Desember 2023," demikian Lusiana.



Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

UPDATE

13 Langkah Komprehensif Kuatkan Rupiah

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:11

Dua Guru Magelang Didakwa Korupsi Modus Pungli Peserta PPG

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:00

Bukan Dapur Asal Ngebul

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:26

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

Putusan MK soal Keterwakilan Kuota Perempuan Berikan Keadilan Gender

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:14

Syafrin Liputo Dituntut Bawa Jaksel Lebih Maju, Inklusif, dan Sejahtera

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:01

2.081 Polisi Kawal Ketat Piala AFF U-19 2026

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:22

Korban Kebakaran Kemayoran

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:19

Multipolaritas Harus Jadi Jalan Kerja Sama, Bukan Konfrontasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:09

KDM Sikat PKL Usai 30 Tahun Berkuasa di Bandung

Rabu, 03 Juni 2026 | 03:45

Selengkapnya