Berita

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan/Net

Nusantara

Bisa Ganggu Hak Belajar, KPAI Minta KJP Plus Pelaku Tawuran Tak Dicabut

SELASA, 03 OKTOBER 2023 | 02:17 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta tidak mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus siswa yang terlibat tawuran karena mengganggu hak belajar.

Demikian disampaikan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan merespons pencabutan KJP Plus dua siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu akibat terlibat tawuran.

"Kalau ada anak yang terlibat dalam tawuran itu jangan dicabut KJP Plus-nya, karena itu akan mengganggu hak-hak belajar anak tersebut. Apalagi kalau anak tersebut berasal dari keluarga kurang mampu," kata Kawiyan dikutip Selasa (3/10).


Menurut Kawiyan, anak sekolah yang terlibat tawuran seharusnya dibina dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat dan pemerintah.

"Kalau anak terlibat tawuran atau kekerasan maka anak itu harus dibina. Siapa yang membina? Kita semua, pemerintah provinsi, sekolah, masyarakat untuk melakukan pembinaan agar anak tersebut tidak lagi melakukan kekerasan tawuran," kata Kawiyan.

Kawiyan mengatakan, pencabutan KJP Plus bukan merupakan jaminan bahwa perilaku anak terkait akan berubah.

"Ya, apakah kalau KJP Plus-nya itu dicabut, anak itu akan memberikan perubahan, kan juga tidak menjamin," kata Kawiyan.

Anak yang terlibat tawuran, kata Kawiyan, harus tetap belajar serta dalam pembinaan orang tua, sekolah, pemerintah dan masyarakat.

Kawiyan menegaskan bahwa pencabutan KJP Plus bukanlah satu-satunya cara untuk memberi edukasi pada anak yang terlibat tawuran. "Ya, bukan satu-satunya, bukan jaminan," kata Kawiyan.

Kawiyan menyebutkan, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, korban dan pelaku harus dilindungi.

"Dilindungi dalam artian kalau terlibat satu kasus atau tindak pidana, tetap harus diberikan hak-haknya anak. Kalau anak itu masih di bawah 14 tahun tidak bisa dipidanakan artinya harus dikembalikan ke orang tua," kata Kawiyan.

Sebelumnya, Suku Dinas Pendidikan (Sudindik) Jakarta Barat mencabut KJP Plus dua siswa SMK di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (2/10).

Kepala Suku Dinas Pendidikan (Sudindik) Wilayah II Jakarta Barat merangkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat, Junaedi mengatakan, pencabutan KJP Plus dilakukan lantaran dua siswa tersebut terlibat tawuran.



Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya