Berita

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan/Net

Nusantara

Bisa Ganggu Hak Belajar, KPAI Minta KJP Plus Pelaku Tawuran Tak Dicabut

SELASA, 03 OKTOBER 2023 | 02:17 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta tidak mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus siswa yang terlibat tawuran karena mengganggu hak belajar.

Demikian disampaikan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan merespons pencabutan KJP Plus dua siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu akibat terlibat tawuran.

"Kalau ada anak yang terlibat dalam tawuran itu jangan dicabut KJP Plus-nya, karena itu akan mengganggu hak-hak belajar anak tersebut. Apalagi kalau anak tersebut berasal dari keluarga kurang mampu," kata Kawiyan dikutip Selasa (3/10).


Menurut Kawiyan, anak sekolah yang terlibat tawuran seharusnya dibina dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat dan pemerintah.

"Kalau anak terlibat tawuran atau kekerasan maka anak itu harus dibina. Siapa yang membina? Kita semua, pemerintah provinsi, sekolah, masyarakat untuk melakukan pembinaan agar anak tersebut tidak lagi melakukan kekerasan tawuran," kata Kawiyan.

Kawiyan mengatakan, pencabutan KJP Plus bukan merupakan jaminan bahwa perilaku anak terkait akan berubah.

"Ya, apakah kalau KJP Plus-nya itu dicabut, anak itu akan memberikan perubahan, kan juga tidak menjamin," kata Kawiyan.

Anak yang terlibat tawuran, kata Kawiyan, harus tetap belajar serta dalam pembinaan orang tua, sekolah, pemerintah dan masyarakat.

Kawiyan menegaskan bahwa pencabutan KJP Plus bukanlah satu-satunya cara untuk memberi edukasi pada anak yang terlibat tawuran. "Ya, bukan satu-satunya, bukan jaminan," kata Kawiyan.

Kawiyan menyebutkan, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, korban dan pelaku harus dilindungi.

"Dilindungi dalam artian kalau terlibat satu kasus atau tindak pidana, tetap harus diberikan hak-haknya anak. Kalau anak itu masih di bawah 14 tahun tidak bisa dipidanakan artinya harus dikembalikan ke orang tua," kata Kawiyan.

Sebelumnya, Suku Dinas Pendidikan (Sudindik) Jakarta Barat mencabut KJP Plus dua siswa SMK di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (2/10).

Kepala Suku Dinas Pendidikan (Sudindik) Wilayah II Jakarta Barat merangkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat, Junaedi mengatakan, pencabutan KJP Plus dilakukan lantaran dua siswa tersebut terlibat tawuran.



Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya