Berita

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan/Net

Nusantara

Bisa Ganggu Hak Belajar, KPAI Minta KJP Plus Pelaku Tawuran Tak Dicabut

SELASA, 03 OKTOBER 2023 | 02:17 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta tidak mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus siswa yang terlibat tawuran karena mengganggu hak belajar.

Demikian disampaikan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan merespons pencabutan KJP Plus dua siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu akibat terlibat tawuran.

"Kalau ada anak yang terlibat dalam tawuran itu jangan dicabut KJP Plus-nya, karena itu akan mengganggu hak-hak belajar anak tersebut. Apalagi kalau anak tersebut berasal dari keluarga kurang mampu," kata Kawiyan dikutip Selasa (3/10).


Menurut Kawiyan, anak sekolah yang terlibat tawuran seharusnya dibina dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat dan pemerintah.

"Kalau anak terlibat tawuran atau kekerasan maka anak itu harus dibina. Siapa yang membina? Kita semua, pemerintah provinsi, sekolah, masyarakat untuk melakukan pembinaan agar anak tersebut tidak lagi melakukan kekerasan tawuran," kata Kawiyan.

Kawiyan mengatakan, pencabutan KJP Plus bukan merupakan jaminan bahwa perilaku anak terkait akan berubah.

"Ya, apakah kalau KJP Plus-nya itu dicabut, anak itu akan memberikan perubahan, kan juga tidak menjamin," kata Kawiyan.

Anak yang terlibat tawuran, kata Kawiyan, harus tetap belajar serta dalam pembinaan orang tua, sekolah, pemerintah dan masyarakat.

Kawiyan menegaskan bahwa pencabutan KJP Plus bukanlah satu-satunya cara untuk memberi edukasi pada anak yang terlibat tawuran. "Ya, bukan satu-satunya, bukan jaminan," kata Kawiyan.

Kawiyan menyebutkan, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, korban dan pelaku harus dilindungi.

"Dilindungi dalam artian kalau terlibat satu kasus atau tindak pidana, tetap harus diberikan hak-haknya anak. Kalau anak itu masih di bawah 14 tahun tidak bisa dipidanakan artinya harus dikembalikan ke orang tua," kata Kawiyan.

Sebelumnya, Suku Dinas Pendidikan (Sudindik) Jakarta Barat mencabut KJP Plus dua siswa SMK di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (2/10).

Kepala Suku Dinas Pendidikan (Sudindik) Wilayah II Jakarta Barat merangkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat, Junaedi mengatakan, pencabutan KJP Plus dilakukan lantaran dua siswa tersebut terlibat tawuran.



Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Obituari Dudi Sudibyo

Senin, 16 Maret 2026 | 21:36

Sekda Jateng Diperiksa Kejati

Senin, 16 Maret 2026 | 21:12

Mendes Optimistis Ekonomi Desa Bergerak Bersama Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 21:06

Kopra by Mandiri Pertahankan Gelar Best Trade Finance Provider in Indonesia 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Lebih dari 32 Ribu Orang Ikut Mudik Gratis Presisi 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Kunjungi Kantor Agrinas, Menkop Godok Operasional Kopdes

Senin, 16 Maret 2026 | 20:49

Media Berperan Penting sebagai Pilar Demokrasi

Senin, 16 Maret 2026 | 19:48

PT KAI Bangun 5.484 Rusun Nempel Stasiun di Empat Kota

Senin, 16 Maret 2026 | 19:28

Survei Konsumen: Komitmen Lingkungan Jadi Penentu Pilihan AMDK

Senin, 16 Maret 2026 | 19:14

Untung dari Perang

Senin, 16 Maret 2026 | 19:05

Selengkapnya