Berita

Pembina Dewan Pengacara Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Muara Karta/Ist

Hukum

Disebut Kecipratan Duit Korupsi BTS Kominfo, Pembina Peradi: Kejagung Mutlak Wajib Periksa Menpora Dito

SELASA, 03 OKTOBER 2023 | 00:41 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo kembali menjadi sorotan publik karena disebut menerima bagian uang sebesar Rp27 miliar dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo.

Pembina Dewan Pengacara Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Muara Karta mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil Dito untuk dilakukan pemeriksaan mendalam terkait aliran duit puluhan miliar tersebut.

"Kejagung mutlak wajib periksa Dito, jangan tebang pilih," kata Karta saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (3/10).


Apabila ditemukan unsur korupsi, Karta berharap Kejagung tak ragu-ragu memenjarakan Dito agar menjadi pembelajaran para pejabat negara lainnya.

"Korupsi di negeri ini sudah sangat parah," kata Karta.

Berkaca dari kasus korupsi BTS Kominfo, Karta mendorong DPR agar segera menuntaskan  Rencana Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana (PA-TP).

"DPR agar memprioritaskan pembahasan RUU tersebut, karena sangat diperlukan sebagai landasan hukum untuk menyelamatkan harta negara yang berada di bawah cengkeraman koruptor," kata Karta.

Sebelumnya, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan menjadi saksi mahkota dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi BTS 4G untuk terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif, dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto.

Dalam kesaksiannya, Irwan menyebut bahwa ia menyerahkan uang sejumlah Rp27 miliar kepada seseorang bernama Dito Ariotedjo.

"Yang terakhir namanya Dito. Pada saat itu saya tahunya namanya Dito saja. Belakangan saya ketahui namanya Dito Ariotedjo," kata Irwan menjawab pertanyaan Hakim Ketua Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9).

Irwan mengatakan uang tersebut untuk menutupi kasus dugaan korupsi dalam proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo tahun 2020–2022.



Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Gol Dramatis Lautaro Martínez Bawa Argentina ke Final

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:20

KPK Watch Dorong DPR Percepat Bahas RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:03

Klaster Asabri-Jiwasraya dari Suap, Gratifikasi, hingga Pencucian Uang

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:30

Pecat Jaksa Agung ST Burhanuddin!

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:08

Pemilu 2029 Inkonstitusional Jika UU Pemilu Tak Direvisi

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:04

Gus Miftah Terima Uang Haram Rp100 Juta? Ah, Jangan Bercanda

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:40

Fahira Idris: Ancaman Bom Bukan Candaan!

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:08

Kasus Febrie Adriansyah Berpeluang Antiklimaks

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Dominasi Agrinas di KDKMP Membahayakan Desa

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Kejagung Bikin Dagelan Kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 | 01:18

Selengkapnya