Berita

Rasamala Aritonang dan Febri Diansyah, usai diperiksa KPK/RMOL

Hukum

6 Jam Lebih Diperiksa KPK, Febri dan Rasamala Bantah Terlibat Perusakan Barang Bukti

SENIN, 02 OKTOBER 2023 | 22:48 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Setelah enam jam diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi di Kementerian Pertanian, mantan Jurubicara KPK, Febri Diansyah, kembali membantah isu bahwa dirinya terlibat perusakan barang bukti dokumen dan membuat skenario mengarahkan saksi-saksi.

Bantahan itu disampaikan Febri usai menjalani pemeriksaan lebih dari enam jam, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (2/10).

Febri mengatakan, dia ditanya soal pelaksanaan tugas dan wewenangnya sebagai advokat. Dia mendapat surat kuasa dari Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk pendampingan hukum pada 15 Juni 2023.

"Kami melaksanakan tugas sesuai UU untuk mendapatkan informasi-informasi, dokumen-dokumen, yang kemudian kami susun dalam sebuah pendapat hukum," kata Febri kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Senin malam (2/10).

Pihaknya membuat legal opinion terkait pendampingan hukum terhadap Mentan SYL yang saat itu sedang dalam tahap proses penyelidikan di KPK.

"Jadi ada legal opinion, itu yang kami susun. Dan itu lah tadi yang dikonfirmasi penyidik. Kenapa itu dikonfirmasi? Tadi kami ditunjukkan ada draf pendapat hukum yang ditemukan penyidik di salah satu lokasi yang digeledah," kata Febri.

Dia membenarkan draf tertanggal 31 Agustus 2024 terkait pendapat hukum yang disita KPK disusun pihaknya. Dalam draf itu, kata Febri, pihaknya memetakan beberapa potensi masalah hukum di Kementan.

"Di sana juga dituliskan secara jelas, ada 9 rekomendasi yang kami sampaikan kepada klien. Poin utamanya adalah bagaimana memperkuat sistem pengendalian internal dan upaya pencegahan korupsi di Kementerian Pertanian. Jadi ada rinciannya itu 9 poin. Itu lah yang diklarifikasi penyidik kepada kami," jelas Febri.

Febri membantah isu-isu yang beredar terkait dirinya yang dihubungkan dengan temuan KPK soal upaya memusnahkan barang bukti dokumen, saat menggeledah kantor Kementan.

"Perlu kami tegaskan, tidak ada kaitan dengan hal itu. Tidak ada satupun pertanyaan penyidik terkait penggeledahan di Kementan. Ini perlu kami tegaskan, karena ini bisa membuat bias informasi," tandasnya.

Febri juga membantah saat ditanya soal isu bahwa dirinya membuat skenario-skenario untuk menghilangkan barang bukti, termasuk mengarahkan saksi-saksi.

"Saya pikir nggak ada ya. Karena kami itu pendampingan hukumnya di penyelidikan. Saat penyelidikan semua yang dipanggil posisinya masih klarifikasi dan undangan. Baru ada saksi-saksi setelah di penyidikan. Belum ada satupun diskusi atau yang bertemu kami, apalagi tuduhan skenario segala macam, itu pasti tidak ada. Tadi juga tidak ada pertanyaan terkait itu," urai Febri.

Pada saat pendampingan tersebut, kata dia, pihaknya malah merekomendasikan agar Mentan SYL bersikap kooperatif.

"Beliau setuju dengan itu, dan menghadiri proses pemeriksaan untuk klarifikasi. Panggilan pertama tidak hadir, karena ada tugas G20. Dan terhadap pihak-pihak yang berinteraksi dengan kami, selalu kami ingatkan agar menyampaikan apa adanya. Jadi kami tidak mungkin dan tidak akan membuat arahan-arahan, apalagi merubah keterangan, itu prinsip yang kami pegang dalam menjalankan profesi," pungkasnya.

Sementara Rasamala Aritonang juga membantah ada kaitannya dengan upaya pengrusakan barang bukti.

"Kita tidak bisa memastikan apakah ada atau tidak pengrusakan itu. Kalaupun ada, jelas kami tidak terlibat dan tidak ikut proses-proses semacam itu. Perlu kami garis bawahi bahwa, sepanjang pendampingan, kami selalu menegaskan agar dalam proses hukum ini bersikap kooperatif dan sesuai prosedur yang berlaku, itu kami sampaikan kepada klien," tambah Rasamala.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya