Berita

Amazon/Net

Bisnis

Amazon Ditipu Tiga Pria Hingga Rugi Rp 31 Miliar

SENIN, 02 OKTOBER 2023 | 18:00 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Aksi penipuan yang dilakukan oleh tiga pria asal Connecticut, Amerika Serikat telah merugikan perusahaan Amazon sebesar 2 juta dolar AS atau Rp 31 miliar.

Hal itu diungkap Kantor Kejaksaan AS untuk Distrik Connecticut dalam sebuah pernyataan, seperti dimuat The Star pada Senin (2/10).

Dua tersangka merupakan kakak dan adik, sementara pelaku ketiga tidak memiliki hubungan apa pun, tetapi memiliki motif penipuan yang sama.


Mereka memanfaatkan cara Amazon mengizinkan vendor pihak ketiga membuat akun di perusahaan untuk menjual barang dagangan melalui e-commerce tersebut.

Para pelaku membuat akun vendor dengan nama palsu dan menyatakan kepada Amazon bahwa mereka ingin menjual barang elektronik mahal, termasuk hard drive eksternal, di Amazon.com.

Setelahnya, Amazon mengirimi mereka label pengiriman sehingga mereka dapat mengirimkan barang dagangan mereka ke gudang pusat Amazon.

Pihak vendor mengirim barang ke gudang, dan Amazon akan menyimpannya untuk dijual secara online. Setelah barang dikirim, vendor sudah memperoleh pembayaran dari Amazon.

Alih-alih mengirimkan barang dagangan ke Amazon, para pria tersebut mengirimkan paket kosong atau barang tidak berharga.

Pelaku kemudian membuat laporan bahwa barang-barang mereka telah hilang dan membuat dokumen palsu untuk mendukung laporan mereka.

Amazon memberikan beberapa kali pengembalian uang kepada pelaku sampai perusahaan tersebut menyadari bahwa barang tersebut telah ditipu.

Pelaku pertama bernama Bridgeport berusia 27 tahun, dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara pada 28 September karena mencuri 1,06 juta dolar atau Rp 16,5 miliar dari tahun 2016 hingga 2018.

Saudara laki-laki Bridgeport bernama  Shelton berusia 31 tahun mendapat hukuman satu tahun enam bulan penjara pada tanggal 5 September karena menipu Amazon hingga 742 ribu dolar AS atau Rp 11,5 miliar.

Sementara pria ketiga berusia  28 tahun dikurung lima bulan penjara setelah mengambil uang dari Amazon sebesar 210 ribu dolar AS atau Rp 3,2 miliar pada 27 September.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya