Berita

Amazon/Net

Bisnis

Amazon Ditipu Tiga Pria Hingga Rugi Rp 31 Miliar

SENIN, 02 OKTOBER 2023 | 18:00 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Aksi penipuan yang dilakukan oleh tiga pria asal Connecticut, Amerika Serikat telah merugikan perusahaan Amazon sebesar 2 juta dolar AS atau Rp 31 miliar.

Hal itu diungkap Kantor Kejaksaan AS untuk Distrik Connecticut dalam sebuah pernyataan, seperti dimuat The Star pada Senin (2/10).

Dua tersangka merupakan kakak dan adik, sementara pelaku ketiga tidak memiliki hubungan apa pun, tetapi memiliki motif penipuan yang sama.


Mereka memanfaatkan cara Amazon mengizinkan vendor pihak ketiga membuat akun di perusahaan untuk menjual barang dagangan melalui e-commerce tersebut.

Para pelaku membuat akun vendor dengan nama palsu dan menyatakan kepada Amazon bahwa mereka ingin menjual barang elektronik mahal, termasuk hard drive eksternal, di Amazon.com.

Setelahnya, Amazon mengirimi mereka label pengiriman sehingga mereka dapat mengirimkan barang dagangan mereka ke gudang pusat Amazon.

Pihak vendor mengirim barang ke gudang, dan Amazon akan menyimpannya untuk dijual secara online. Setelah barang dikirim, vendor sudah memperoleh pembayaran dari Amazon.

Alih-alih mengirimkan barang dagangan ke Amazon, para pria tersebut mengirimkan paket kosong atau barang tidak berharga.

Pelaku kemudian membuat laporan bahwa barang-barang mereka telah hilang dan membuat dokumen palsu untuk mendukung laporan mereka.

Amazon memberikan beberapa kali pengembalian uang kepada pelaku sampai perusahaan tersebut menyadari bahwa barang tersebut telah ditipu.

Pelaku pertama bernama Bridgeport berusia 27 tahun, dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara pada 28 September karena mencuri 1,06 juta dolar atau Rp 16,5 miliar dari tahun 2016 hingga 2018.

Saudara laki-laki Bridgeport bernama  Shelton berusia 31 tahun mendapat hukuman satu tahun enam bulan penjara pada tanggal 5 September karena menipu Amazon hingga 742 ribu dolar AS atau Rp 11,5 miliar.

Sementara pria ketiga berusia  28 tahun dikurung lima bulan penjara setelah mengambil uang dari Amazon sebesar 210 ribu dolar AS atau Rp 3,2 miliar pada 27 September.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kemendag: Wajib Halal Bukan Pelarangan Impor

Sabtu, 26 September 2026 | 06:30

Baznas dan Komite Bantuan Kepresidenan Palestina Perkuat Kerja Sama Kemanusiaan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:12

Instruksi Prabowo soal Kuliah Gratis PTN Harus Diprioritaskan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:00

Serba ‘Tidak’ di Sidang Gibran

Sabtu, 26 September 2026 | 05:41

Cuma Tambah Dua Perunggu, Peringkat Indonesia Merosot

Sabtu, 26 September 2026 | 05:17

Jalur Sepeda Jangan cuma Jadi Pajangan

Sabtu, 26 September 2026 | 05:00

Benarkah Pengganti Gibran Sudah Ada?

Sabtu, 26 September 2026 | 04:29

Korlantas Polri Luncurkan Empat Inovasi Digital

Sabtu, 26 September 2026 | 04:18

Jangan Istimewakan Oknum DPRD Diduga Bakar Lahan

Sabtu, 26 September 2026 | 04:00

Kepala BNPB Minta Maaf soal Karhutla: Klarifikasi Istilah 'Normal'

Sabtu, 26 September 2026 | 03:46

Selengkapnya