Berita

Amazon/Net

Bisnis

Amazon Ditipu Tiga Pria Hingga Rugi Rp 31 Miliar

SENIN, 02 OKTOBER 2023 | 18:00 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Aksi penipuan yang dilakukan oleh tiga pria asal Connecticut, Amerika Serikat telah merugikan perusahaan Amazon sebesar 2 juta dolar AS atau Rp 31 miliar.

Hal itu diungkap Kantor Kejaksaan AS untuk Distrik Connecticut dalam sebuah pernyataan, seperti dimuat The Star pada Senin (2/10).

Dua tersangka merupakan kakak dan adik, sementara pelaku ketiga tidak memiliki hubungan apa pun, tetapi memiliki motif penipuan yang sama.


Mereka memanfaatkan cara Amazon mengizinkan vendor pihak ketiga membuat akun di perusahaan untuk menjual barang dagangan melalui e-commerce tersebut.

Para pelaku membuat akun vendor dengan nama palsu dan menyatakan kepada Amazon bahwa mereka ingin menjual barang elektronik mahal, termasuk hard drive eksternal, di Amazon.com.

Setelahnya, Amazon mengirimi mereka label pengiriman sehingga mereka dapat mengirimkan barang dagangan mereka ke gudang pusat Amazon.

Pihak vendor mengirim barang ke gudang, dan Amazon akan menyimpannya untuk dijual secara online. Setelah barang dikirim, vendor sudah memperoleh pembayaran dari Amazon.

Alih-alih mengirimkan barang dagangan ke Amazon, para pria tersebut mengirimkan paket kosong atau barang tidak berharga.

Pelaku kemudian membuat laporan bahwa barang-barang mereka telah hilang dan membuat dokumen palsu untuk mendukung laporan mereka.

Amazon memberikan beberapa kali pengembalian uang kepada pelaku sampai perusahaan tersebut menyadari bahwa barang tersebut telah ditipu.

Pelaku pertama bernama Bridgeport berusia 27 tahun, dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara pada 28 September karena mencuri 1,06 juta dolar atau Rp 16,5 miliar dari tahun 2016 hingga 2018.

Saudara laki-laki Bridgeport bernama  Shelton berusia 31 tahun mendapat hukuman satu tahun enam bulan penjara pada tanggal 5 September karena menipu Amazon hingga 742 ribu dolar AS atau Rp 11,5 miliar.

Sementara pria ketiga berusia  28 tahun dikurung lima bulan penjara setelah mengambil uang dari Amazon sebesar 210 ribu dolar AS atau Rp 3,2 miliar pada 27 September.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Polda Metro Minta Insan Pers Imbangi Kecepatan Medsos

Senin, 09 Februari 2026 | 22:00

Pemprov Sultra Agendakan Mediasi Kedua Konflik Yayasan Unsultra

Senin, 09 Februari 2026 | 21:40

Ketua DPW PPP Kalteng Diberhentikan Usai Nyatakan Dukung Prabowo

Senin, 09 Februari 2026 | 21:36

MPR Ajak Masyarakat Perkuat Literasi Kebangsaan Agar Tak Mudah Diprovokasi

Senin, 09 Februari 2026 | 21:22

Mahfud Pastikan Tim Reformasi Tidak Giring Polri di Bawah Kementerian

Senin, 09 Februari 2026 | 21:16

KPK Dalami Informasi Keterlibatan Lasarus Dkk di Kasus Suap DJKA

Senin, 09 Februari 2026 | 20:52

Menkop Resmikan Toko Rakyat Serba Ada di Kubu Raya

Senin, 09 Februari 2026 | 20:41

Istana Belum Serahkan Supres Calon Pimpinan OJK ke DPR

Senin, 09 Februari 2026 | 20:38

7 Tradisi Imlek di Indonesia, Bukan Cuma Berbagi Angpau

Senin, 09 Februari 2026 | 20:29

Legislator Golkar Dorong Sertifikasi Halal Juru Potong Ayam Dapur MBG

Senin, 09 Februari 2026 | 20:26

Selengkapnya