Dua mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, akan didalami soal barang bukti dokumen yang diamankan tim penyidik terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Seperti disampaikan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, pihaknya menemukan berbagai barang bukti saat melakukan penggeledahan di beberapa tempat.
"Baik itu uang cash rupiah maupun mata uang asing di rumah dinas menteri yang teman-teman juga sebagian sudah mengetahui jumlahnya lumayan besar, kurang lebih Rp30 miliar, termasuk juga dugaan senjata api yang sudah diserahkan kepada Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin sore (2/10).
Dari barang bukti tersebut, lanjut Ali, akan dikonfirmasi kepada saksi-saksi yang dipanggil. Termasuk dua orang saksi yang sudah hadir, yakni mantan Jurubicara KPK Febri Diansyah dan mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang.
Ali menjelaskan, kedua saksi tersebut, dan satu saksi lainnya yakni Donal Fariz selaku mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) dipanggil dalam kapasitasnya sebagai pihak yang berprofesi sebagai pengacara, bukan sebagai pengacara atau kuasa hukum seseorang yang berurusan dengan KPK.
"Kami perlu konfirmasi kepada para saksi ini, termasuk Donal Fariz dalam kapasitasnya bukan sebagai kuasa hukum ataupun advokat, jadi nanti kami akan konfirmasi terkait dengan dokumen-dokumen dimaksud," jelas Ali.
Ali memastikan, dalam pemanggilan tiga saksi tersebut, pihaknya sudah berkirim surat beberapa hari sebelumnya.
Saat ditanya soal dugaan perusakan barang bukti dokumen apakah terkait dengan saksi yang diperiksa hari ini, Ali tidak membantahnya.
"Jadi sebagaimana yang sudah kami sampaikan kemarin, ketika proses penggeledahan di Kementerian Pertanian di Gedung A, di sebuah ruang termasuk ruang Sekjen, ruang Menteri, kemudian kami memperoleh informasi ada dugaan barang bukti yang sengaja oleh pihak-pihak tertentu dihancurkan, tentu dalam rangka untuk menghilangkan jejak," papar Ali.
"Tentu nanti berikutnya kami pasti akan telusuri lebih jauh terkait hal itu. Karena bagaimanapun juga ini merupakan tindakan-tindakan yang dapat dikategorikan merintangi proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh penegak hukum, termasuk KPK. Dan itu dilarang oleh UU, ada ancaman hukumannya di Pasal 21 UU Tipikor," sambung Ali.
Berdasarkan informasi penyidik, kata Ali, upaya menghilangkan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara disobek atau dihancurkan.
"Tapi sekali lagi, apapun perbuatannya yang itu sengaja untuk merintangi proses penyidikan itu dapat dihukum. Itu harus dipertanggungjawabkan secara hukum," tegas Ali menutup.
Pada Jumat (29/9), KPK resmi mengumumkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kementan. Di mana, penyidikan ini terkait dengan dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Kementan.
Akan tetapi, KPK belum membeberkan identitas para tersangka maupun konstruksi perkaranya. Hal itu akan diungkapkan ke publik ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.
KPK pun sudah melakukan penggeledahan di rumah dinas Mentan di Jalan Widya Chandra V nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat sejak Kamis sore (28/9) hingga Jumat siang (29/9).
Dari penggeledahan di rumah dinas Mentan itu, KPK mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya uang tunai dalam bentuk rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura yang jumlahnya sekitar Rp30 miliar. Juga ditemukan berbagai dokumen dan alat elektronik.
Tak hanya itu, KPK juga menemukan 12 pucuk senjata api. Untuk temuan senjata api tersebut KPK menyerahkannya kepada Polda Metro Jaya untuk ditelusuri lebih lanjut.
Sedangkan penggeledahan di kantor Kementan, KPK mengamankan bukti berupa dokumen dan alat elektronik.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, dalam perkara dugaan pemerasan di Kementan ini, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka. Yakni Mentan SYL; Sekretaris Jenderal Kementan 2021-sekarang, Kasdi Subagyono; dan Direktur Pupuk dan Pestisida 2020-2022 atau Direktur Alat Mesin Pertanian 2023, Muhammad Hatta.
Dan pada hari ini, Senin (2/10), KPK mengumumkan bahwa salah satu tersangka juga kembali ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sosok yang juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU adalah Mentan SYL.
Terdapat dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk Mentan SYL, yakni Sprindik terkait perkara korupsi dan gratifikasi, dan Sprindik untuk TPPU.