Berita

Ilustrasi Foto/RMOL

Politik

Tindak Lanjuti Putusan MA Soal Caleg Bekas Napi Korupsi dan Perempuan, KPU Gandeng Pakar HTN dan HAN

SENIN, 02 OKTOBER 2023 | 12:57 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan aturan pencalonan mantan narapidana (Napi) kasus korupsi sebagai anggota legislatif diputus terima Mahkamah Agung (MA). Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung menggelar rapat konsultasi dengan sejumlah pakar hukum tata negara (HTN) dan hukum administrasi negara (HAN).

Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan, rapat konsultasi digelar sebagai tindak lanjut putusan MA atas perkara nomor 28 P/HUM/2023 yang diajukan Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), hingga dia orang bekas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Abraham Samad dan Saut Situmorang.

Selain itu, sosok yang kerap disapa Afif itu juga menyebutkan rapat konsultasi juga membahas putusan MA atas perkara nomor 24 P/HUM/2023 yang diajukan Perludem, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), dan tiga warga negara yaitu mantan Anggota KPU RI Hadar Nafis Gumay, dosen Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini, dan mantan Anggota Bawaslu RI Wahidah Suaib.


"KPU, hari ini 2 Oktober 2023, jam 10.00 sd 13.00, di hotel Grand Melia, KPU akan membahas langkah-langkah pasca Putusan MA 24/2023 terkait 30 persen keterwakilan perempuan dan Putusan MA 28/2023 terkait syarat masa jeda mantan terpidana pencabutan hak politik," ujar Afif kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (2/10).

Dalam putusannya terhadap gugatan tentang aturan pencalonan bekas Napi kasus korupsi di dalam Pasal 11 ayat (6) Peraturan KPU (PKPU) 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023, MA menilai syarat perhitungan pidana tambahan pencabutan hak politik yang dimasukkan bertentangan dengan UU 7/2017 tentang Pemilu serta putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 dan Nomor 12/PUU-XXI/2023.

Pada intinya, putusan MA mengamini dalil gugatan para Pemohon yang menganggap aturan KPU menunjukkan kurangnya komitmen dan semangat pemberantasan korupsi,  karena mengabaikan masa jeda waktu lima tahun bagi mantan terpidana korupsi yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, jika dalam vonis mereka memuat pidana tambahan pencabutan hak politik.

Sederhananya, apabila seorang Napi kasus korupsi yang mendapat vonis pencabutan hak politik selama setahun misalnya, maka pada tahun kedua, dia langsung bisa mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Hal itu tanpa menunggu masa jeda lima tahun setelah lepas dari hukuman penjara yang diatur UU Pemilu dan ditegaskan di putusan MK.

Sementara, pada putusan MA dalam perkara uji materiil norma keterwakilan 30 persen perempuan dalam pencalonan anggota legislatif di setiap daerah pemilihan (Dapil), dalam Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 diterapkan metode penghitungan pembulatan ke bawah untuk suara dengan angka desimal di bawah 50.

Diubahnya mekanisme pembulatan ke atas menjadi ke bawah dalam beleid tersebut oleh KPU, dinilai para penggugat sebagai aturan yang bertentangan dengan amanat pemenuhan 30 persen kuota keterwakilan perempuan yang diatur Pasal 245 UU Pemilu.

Atas putusan MA terhadap dia perkara tersebut,  KPU memastikan akan membahas secara mendalam di rapat konsultasi bersama sejumlah pakar, sebagai tindak lanjut yang bakal dituangkan dalam pokok-pokok kebijakan yang nyata.

"Poin diskusi dititiktekankan pada sejauh mana keberlakuan kedua Putusan MA tersebut, dan pilihan langkah apa saja yang dapat dilakukan sebagai tindak lanjut Putusan dengan pertimbangan tahapan dan jadwal Pencalonan DPR dan DPD yang sudah masuk di tahap ini," demikian Afif menambahkan.

Dalam rapat konsultasi pembahasan putusan MA perkara nomor 24 P/HUM/2023 dan perkara nomor 28 P/HUM/2023, diundang 5 orang pakar HTN dan HAN sebagai berikut: Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, SH, MH; Prof. Dr. Umbu Rauta, SH, MH;  Dr. Jimmy Z Usfunan, SH, MH; Dr. Agus Riewanto, MH; dan Dr. Oce Madril, SH, MA.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

34 Ribu Kendaraan Melintas Padalarang dan Lembang, Mayoritas Roda Dua

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:55

Tinjau Terminal Pulo Gebang, Seskab Teddy Jamin Arus Balik Lancar

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:38

Akui Coretax Bermasalah, Purbaya Perpanjang Deadline Lapor SPT hingga Akhir April 2026

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:48

Energi Filipina Masuk Zona Waspada, Presiden Marcos Aktifkan Mode Siaga

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:27

Dugaan Intervensi Politik Bayangi Penanganan Kasus Yaqut di KPK

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:10

Emas Mulai Ditinggalkan, Investor Lirik Bitcoin sebagai Aset Aman

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:06

Mendagri: Sumbar Capai 100 Persen Pemulihan Pascabencana, Sumut-Aceh Belum

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39

Tren Nikah Melonjak Usai Lebaran, Kemenag Pastikan KUA Siaga Meski WFA

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:20

Ledakan Wisatawan Lebaran di Jabar, DPRD Ingatkan Waspada Bencana dan Pungli

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:01

IHSG Menguat ke Level 7.199 di Sesi I Rabu Siang, Ratusan Saham Menghijau

Rabu, 25 Maret 2026 | 12:28

Selengkapnya