Berita

Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

Demokrasi Bisa Rusak Jika MK Putuskan Batas Usia Capres-cawapres 35 Tahun

SENIN, 02 OKTOBER 2023 | 11:28 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Akan terkesan politis dan beresiko merusak tatanan demokrasi, jika Mahkamah Konstitusi (MK mengabulkan gugatan uji materi batas usia calon presiden dan calon wakil presiden menjadi 35 tahun.

Analis politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin berpendapat tidak akan ada perdebatan di MK soal batas usia 35 tahun untuk capres dan atau cawapres.

Pasalnya, dugaan Ujang, MK bakal mengikuti arahan atau skema Presiden Joko Widodo agar putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka bisa menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024.


"Kalau kita lihat tidak ada perdebatan di MK itu, kelihatannya hanya ketok palu saja tuh mengabulkan gugatan itu," kata Ujang kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (2/10).

Menurutnya, MK akan mengeluarkan dua skema, mengabulkan gugatan dan atau menolak gugatan dengan catatan capres maupun cawapres pernah menjadi kepala daerah.

"Skemanya rasional, dengan argumentasi rasional, kelihatannya ke sana. Bisa jadi usianya diperkecil jadi 35, atau tidak tetap 40 plus pernah menjabat sebagai kepala daerah," ujarnya.

Jika skema kedua atau pernah menjadi kepala daerah, maka Gibran bisa melenggang menjadi cawapres nantinya..

Akan tetapi, jika benar keputusan dengan skema itu diambil MK, tentu akan merusak sistem demokrasi terpimpin yang dianut Indonesia sejak jaman reformasi.

"Kalau di situ akhirnya Gibran bisa jadi cawapres (misalnya) Prabowo. Tapi, demokrasi kita rusak, demokrasi kita ugal-ugalan," demikian Ujang  Komarudin.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Hari Buruh, Wall Street Libur

Selasa, 08 September 2026 | 08:29

Krakatau Steel Rombak Direksi, Segini Pendapatan KRAS Semester I-2026

Selasa, 08 September 2026 | 08:15

Konflik Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dekati 100 Dolar AS

Selasa, 08 September 2026 | 07:57

OJK Wajibkan Free Float 15 Persen, Tegaskan Transparansi Tanpa Kompromi

Selasa, 08 September 2026 | 07:40

Saat Batu Bara Tertekan, UNTR Makin Mesra dengan Emas

Selasa, 08 September 2026 | 07:21

Anak Krakatau Erupsi, Kursi Bos Krakatau Steel Berganti

Selasa, 08 September 2026 | 07:01

Nellava Group dan Emas Now Pilih Jalur Hukum Hadapi Serangan di Ruang Digital

Selasa, 08 September 2026 | 06:50

Pemerintah Dituntut Siapkan Anggaran dan Kesiapsiagaan Logistik terkait Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 06:09

Kewajiban Moral Lindungi Rakyat dari Manipulasi Harga dan Mutu Beras

Selasa, 08 September 2026 | 05:44

Empat Pejabat Kejagung Diduga Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Ini Tanggapan Kapuspenkum

Selasa, 08 September 2026 | 05:27

Selengkapnya