Berita

Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

Demokrasi Bisa Rusak Jika MK Putuskan Batas Usia Capres-cawapres 35 Tahun

SENIN, 02 OKTOBER 2023 | 11:28 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Akan terkesan politis dan beresiko merusak tatanan demokrasi, jika Mahkamah Konstitusi (MK mengabulkan gugatan uji materi batas usia calon presiden dan calon wakil presiden menjadi 35 tahun.

Analis politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin berpendapat tidak akan ada perdebatan di MK soal batas usia 35 tahun untuk capres dan atau cawapres.

Pasalnya, dugaan Ujang, MK bakal mengikuti arahan atau skema Presiden Joko Widodo agar putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka bisa menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024.


"Kalau kita lihat tidak ada perdebatan di MK itu, kelihatannya hanya ketok palu saja tuh mengabulkan gugatan itu," kata Ujang kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (2/10).

Menurutnya, MK akan mengeluarkan dua skema, mengabulkan gugatan dan atau menolak gugatan dengan catatan capres maupun cawapres pernah menjadi kepala daerah.

"Skemanya rasional, dengan argumentasi rasional, kelihatannya ke sana. Bisa jadi usianya diperkecil jadi 35, atau tidak tetap 40 plus pernah menjabat sebagai kepala daerah," ujarnya.

Jika skema kedua atau pernah menjadi kepala daerah, maka Gibran bisa melenggang menjadi cawapres nantinya..

Akan tetapi, jika benar keputusan dengan skema itu diambil MK, tentu akan merusak sistem demokrasi terpimpin yang dianut Indonesia sejak jaman reformasi.

"Kalau di situ akhirnya Gibran bisa jadi cawapres (misalnya) Prabowo. Tapi, demokrasi kita rusak, demokrasi kita ugal-ugalan," demikian Ujang  Komarudin.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Mojtaba Khamenei Janjikan Kekalahan Pahit bagi AS-Israel

Minggu, 19 April 2026 | 16:14

Wondr Kemala Run 2026 Putar Roda Ekonomi hingga Rp140 Miliar

Minggu, 19 April 2026 | 16:06

India Protes ke Iran, Dua Kapalnya Ditembak di Selat Hormuz

Minggu, 19 April 2026 | 15:33

Didik Rachbini: Video Ceramah JK Direkayasa untuk Memecah Belah

Minggu, 19 April 2026 | 15:29

Ketua GPK: Isu Pemecatan Massal PPP Menyesatkan

Minggu, 19 April 2026 | 14:57

KPK Soroti Risiko Korupsi Pinjaman Luar Negeri

Minggu, 19 April 2026 | 14:13

MUI Dorong Penguatan Akhlak di Kampus untuk Cegah Kekerasan Seksual

Minggu, 19 April 2026 | 14:09

Iran Ringkus 127 Orang Terduga Mata-mata Musuh

Minggu, 19 April 2026 | 13:39

Cak Imin Wanti-wanti Penyalahgunaan Vape untuk Narkoba

Minggu, 19 April 2026 | 13:25

Menkop Ajak DPRD Dukung Kopdes Jadi Mesin Ekonomi Baru

Minggu, 19 April 2026 | 13:10

Selengkapnya