Berita

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo/Net

Nusantara

Mulai 1 Oktober, Tarif Disinsentif Diterapkan di 24 Pasar bagi Mobil yang Gagal atau Belum Uji Emisi

SENIN, 02 OKTOBER 2023 | 02:57 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan disinsentif tarif parkir bagi kendaraan yang belum atau gagal uji emisi. Sebanyak 24 lokasi pasar di bawah pengelolaan Perumda Pasar Jaya telah menerapkan tarif parkir tertinggi tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, disinsentif tarif parkir ini mulai berlaku pada Minggu (1/10). Disinsentif tarif parkir ini untuk mendorong pemilik kendaraan agar melakukan uji emisi, sehingga gas buang kendaraan sesuai aturan berlaku.

“Tanggal 1 Oktober akan menerapkan disinsentif tarif parkir, berdasarkan Pergub Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan,” kata Syafrin dikutip Senin (2/10).


Syafrin menjelaskan, tarif disinsentif ini baru berlaku bagi kendaraan roda empat. Awalnya kendaraan roda empat dikenakan tarif Rp 3.000 pada jam pertama, dan Rp 2.000 pada jam berikutnya.

“Berdasarkan Pergub, tarif tertinggi Rp 5.000 per jam untuk kendaraan roda empat, dari tarif berlaku saat ini Rp 3.000 pada jam pertama dan Rp 2.000 jam berikutnya,” kata Syafrin.

Syafrin mengimbau kepada masyarakat agar melakukan uji emisi kendaraannya. Langkah ini dilakukan sebagai ikhtiar untuk menekan pencemaran udara yang mayoritas akibat gas buang kendaraan bermotor.

Adapun pelaksanaan uji emisi mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Masyarakat dapat melaksanakan uji emisi di berbagai tempat, mulai dari Dinas LH DKI Jakarta, sejumlah terminal besar, bengkel-bengkel agen tunggal pemegang merek (ATPM) hingga bengkel otomotif yang bekerja sama dengan pemerintah daerah.

Berikut 24 pasar di bawah Perumda Pasar Jaya yang menerapkan tarif disinsentif bagi mobil yang belum atau tidak lulus uji emisi kendaraan:

1. Glodok
2. Ciracas
3. Cibubur
4. Pramuka/Burung
5. Perumnas Klender
6. Pasar Baru
7. Johar Baru
8. UPB Tanah Abang Blok B
9. Tebet Barat
10. Pondok Labu
11. Senen Blok III
12. Sunter Podomoro
13. Tomang Barat
14. Grogol
15. Cengkareng
16. UPB Jatinegara
17. Kramat Jati
18. Rawabening
19. Enjo
20. Asem Reges
21. Santa
22. Ciplak
23. Klender SS
24. Pondok Bambu.



Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya