Berita

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo/Net

Nusantara

Mulai 1 Oktober, Tarif Disinsentif Diterapkan di 24 Pasar bagi Mobil yang Gagal atau Belum Uji Emisi

SENIN, 02 OKTOBER 2023 | 02:57 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan disinsentif tarif parkir bagi kendaraan yang belum atau gagal uji emisi. Sebanyak 24 lokasi pasar di bawah pengelolaan Perumda Pasar Jaya telah menerapkan tarif parkir tertinggi tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, disinsentif tarif parkir ini mulai berlaku pada Minggu (1/10). Disinsentif tarif parkir ini untuk mendorong pemilik kendaraan agar melakukan uji emisi, sehingga gas buang kendaraan sesuai aturan berlaku.

“Tanggal 1 Oktober akan menerapkan disinsentif tarif parkir, berdasarkan Pergub Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan,” kata Syafrin dikutip Senin (2/10).

Syafrin menjelaskan, tarif disinsentif ini baru berlaku bagi kendaraan roda empat. Awalnya kendaraan roda empat dikenakan tarif Rp 3.000 pada jam pertama, dan Rp 2.000 pada jam berikutnya.

“Berdasarkan Pergub, tarif tertinggi Rp 5.000 per jam untuk kendaraan roda empat, dari tarif berlaku saat ini Rp 3.000 pada jam pertama dan Rp 2.000 jam berikutnya,” kata Syafrin.

Syafrin mengimbau kepada masyarakat agar melakukan uji emisi kendaraannya. Langkah ini dilakukan sebagai ikhtiar untuk menekan pencemaran udara yang mayoritas akibat gas buang kendaraan bermotor.

Adapun pelaksanaan uji emisi mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Masyarakat dapat melaksanakan uji emisi di berbagai tempat, mulai dari Dinas LH DKI Jakarta, sejumlah terminal besar, bengkel-bengkel agen tunggal pemegang merek (ATPM) hingga bengkel otomotif yang bekerja sama dengan pemerintah daerah.

Berikut 24 pasar di bawah Perumda Pasar Jaya yang menerapkan tarif disinsentif bagi mobil yang belum atau tidak lulus uji emisi kendaraan:

1. Glodok
2. Ciracas
3. Cibubur
4. Pramuka/Burung
5. Perumnas Klender
6. Pasar Baru
7. Johar Baru
8. UPB Tanah Abang Blok B
9. Tebet Barat
10. Pondok Labu
11. Senen Blok III
12. Sunter Podomoro
13. Tomang Barat
14. Grogol
15. Cengkareng
16. UPB Jatinegara
17. Kramat Jati
18. Rawabening
19. Enjo
20. Asem Reges
21. Santa
22. Ciplak
23. Klender SS
24. Pondok Bambu.



Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya