Berita

Komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan/Ist

Hukum

Gugatan Batas Usia Minimal Capres Dicabut, Kang Tamil: Kalau Dilanjut Pasti akan Ditolak MK

MINGGU, 01 OKTOBER 2023 | 11:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dicabutnya gugatan batas usia minimal Capres-Cawapres yang diajukan Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu selaku pemohon diyakini karena permohonannya akan ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan alias Kang Tamil, dirinya yakin jika permohonan atau gugatan tersebut tetap dilanjutkan, maka permohonan akan ditolak MK.

"Saya sesuai dengan pendapat saya di awal dulu. Dan saya tetap konsisten dengan pendapat saya itu. Bahwa legal standing orang-orang yang hari ini atau pihak-pihak yang hari ini mengajukan Judicial Review itu gagal atau tidak memenuhi legal standing," kata Kang Tamil kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (1/10).

Jika pun ada orang per orang yang mengajukan Judicial Review (JR) kata Kang Tamil, maka orang tersebut harus sudah memiliki dukungan partai politik 20 persen, dan memiliki usia di bawah 40 tahun yang hendak maju Pilpres 2024.

"Tapi kalau orang per orang tanpa ada dukungan partai politik 20 persen atau partai politik yang tidak memiliki dukungan koalisi 20 persen mengajukan Judicial Review ini, itu legal standingnya tidak dapat terpenuhi," terang Kang Tamil.

Untuk itu, akademisi Universitas Dian Nusantara ini menilai, dicabutnya permohonan JR tersebut merupakan hal yang wajar, karena pemohon diyakini merasa bahwa gugatannya nanti akan ditolak MK.

"Kalau saya berpendapat bukan masalah argumentasinya rendah, tapi legal standingnya tidak terpenuhi," pungkas Kang Tamil.

Batas minimal usia pencalonan presiden dan wakil presiden yang termuat dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu digugat oleh Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu. Sidang perdana untuk perkara nomor 100/PUU-XXI/2023 itu telah digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Rabu lalu (13/9).

Akan tetapi pada Selasa (26/9), MK mengungkapkan bahwa para pemohon mencabut permohonannya.

"Sejatinya hari ini agenda kita adalah perbaikan permohonan. Tetapi informasi yang kami terima, Pemohon menarik permohonan, ya. Kenapa ini, bisa disampaikan alasannya?" tanya Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang lanjutan, Selasa (26/9).

Para Pemohon pun membenarkan penarikan permohonan. Hite Badenngan Lamantoruan mengaku menerima nasihat Majelis Hakim MK pada sidang perdana. Sedangkan Marson pun mengaku bahwa argumentasi permohonannya masih lemah.

Dengan demikian, kata Saldi, permohonan para pemohon untuk pencabutan permohonan akan dibahas di Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

“Paling tidak, kami bertiga sudah bisa memastikan bahwa prinsipal atau pemohon memang mencabut permohonan ini,” pungkas Saldi.

Populer

Investor IKN Hanya Dongeng!

Kamis, 06 Juni 2024 | 11:12

Perwakilan Kontraktor Minta Penegak Hukum Periksa Bupati Keerom

Senin, 10 Juni 2024 | 10:37

Dugaan Korupsi Askrida Naik Lidik

Senin, 10 Juni 2024 | 22:37

Konsesi Tambang Ormas Dicurigai Siasat Jokowi Kabur dari Kejaran Utang

Sabtu, 15 Juni 2024 | 12:27

Bey Machmudin Pastikan Tak Ada Ormas Keagamaan di Jabar yang Kelola Tambang

Rabu, 12 Juni 2024 | 00:19

Bey Machmudin Siapkan Bonus Kontingen Peparnas 2024

Selasa, 11 Juni 2024 | 13:16

Penyidik KPK Sita Handphone Hasto dan Geledah Ajudan

Senin, 10 Juni 2024 | 15:24

UPDATE

Ribuan Warga Prancis Tolak Kemenangan Partai Sayap Kanan

Minggu, 16 Juni 2024 | 11:59

Harga Bahan Pokok Jelang Idul Adha Normal

Minggu, 16 Juni 2024 | 11:45

Santri Harus Berkontribusi Pecahkan Masalah Masyarakat

Minggu, 16 Juni 2024 | 11:43

Ono Surono Serukan Kader Menangkan Nina Agustina

Minggu, 16 Juni 2024 | 11:19

2.500 Warga Gaza Gagal Pergi Haji Tahun Ini

Minggu, 16 Juni 2024 | 11:08

Salat Id di Al-Azhar, Jimly Doakan Jemaah Indonesia Mabrur

Minggu, 16 Juni 2024 | 10:59

Anak Emas Prabowo Didukung Forum Penggerak Desa

Minggu, 16 Juni 2024 | 10:46

Dikuasai Pihak Ketiga, KPK Ambil Alih Sumber Mata Air Ambung

Minggu, 16 Juni 2024 | 10:29

KPK Temukan 53 Tambang Galian C Ilegal di Lombok Timur

Minggu, 16 Juni 2024 | 10:17

Di KTT Swiss, Kamala Harris Umumkan Paket Bantuan Rp24 Triliun untuk Ukraina

Minggu, 16 Juni 2024 | 10:14

Selengkapnya