Berita

Komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan/Ist

Hukum

Gugatan Batas Usia Minimal Capres Dicabut, Kang Tamil: Kalau Dilanjut Pasti akan Ditolak MK

MINGGU, 01 OKTOBER 2023 | 11:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dicabutnya gugatan batas usia minimal Capres-Cawapres yang diajukan Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu selaku pemohon diyakini karena permohonannya akan ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan alias Kang Tamil, dirinya yakin jika permohonan atau gugatan tersebut tetap dilanjutkan, maka permohonan akan ditolak MK.

"Saya sesuai dengan pendapat saya di awal dulu. Dan saya tetap konsisten dengan pendapat saya itu. Bahwa legal standing orang-orang yang hari ini atau pihak-pihak yang hari ini mengajukan Judicial Review itu gagal atau tidak memenuhi legal standing," kata Kang Tamil kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (1/10).


Jika pun ada orang per orang yang mengajukan Judicial Review (JR) kata Kang Tamil, maka orang tersebut harus sudah memiliki dukungan partai politik 20 persen, dan memiliki usia di bawah 40 tahun yang hendak maju Pilpres 2024.

"Tapi kalau orang per orang tanpa ada dukungan partai politik 20 persen atau partai politik yang tidak memiliki dukungan koalisi 20 persen mengajukan Judicial Review ini, itu legal standingnya tidak dapat terpenuhi," terang Kang Tamil.

Untuk itu, akademisi Universitas Dian Nusantara ini menilai, dicabutnya permohonan JR tersebut merupakan hal yang wajar, karena pemohon diyakini merasa bahwa gugatannya nanti akan ditolak MK.

"Kalau saya berpendapat bukan masalah argumentasinya rendah, tapi legal standingnya tidak terpenuhi," pungkas Kang Tamil.

Batas minimal usia pencalonan presiden dan wakil presiden yang termuat dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu digugat oleh Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu. Sidang perdana untuk perkara nomor 100/PUU-XXI/2023 itu telah digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Rabu lalu (13/9).

Akan tetapi pada Selasa (26/9), MK mengungkapkan bahwa para pemohon mencabut permohonannya.

"Sejatinya hari ini agenda kita adalah perbaikan permohonan. Tetapi informasi yang kami terima, Pemohon menarik permohonan, ya. Kenapa ini, bisa disampaikan alasannya?" tanya Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang lanjutan, Selasa (26/9).

Para Pemohon pun membenarkan penarikan permohonan. Hite Badenngan Lamantoruan mengaku menerima nasihat Majelis Hakim MK pada sidang perdana. Sedangkan Marson pun mengaku bahwa argumentasi permohonannya masih lemah.

Dengan demikian, kata Saldi, permohonan para pemohon untuk pencabutan permohonan akan dibahas di Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

“Paling tidak, kami bertiga sudah bisa memastikan bahwa prinsipal atau pemohon memang mencabut permohonan ini,” pungkas Saldi.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya