Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Politik

Putusan MA Soal Caleg Bekas Koruptor Sudah Tepat, KPK: Supaya Beri Efek Jera

SABTU, 30 SEPTEMBER 2023 | 19:36 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) terkait masa jeda mantan narapidana korupsi untuk maju di Pilkada yang digugat Indonesia Corruption Watch (ICW) dkk.

Menurut Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, keputusan ini sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi untuk memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi

“Hal ini selaras dengan semangat pemberantasan korupsi untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya,” kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/9).

Dia menekankan bahwa harapan KPK adalah agar para pelaku tindak pidana korupsi maupun masyarakat umum menjadi jera atau takut untuk terlibat dalam korupsi.

Ali menambahkan bahwa dalam sejarah penanganan perkara oleh KPK, mereka seringkali menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak politik bagi terdakwa yang terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi.

Pidana tambahan berupa pencabutan hak politik, menurut Ali, adalah sanksi yang berakibat pada penghilangan hak politik bagi pelaku, bertujuan untuk membatasi partisipasi mereka dalam proses politik, seperti hak memilih atau dipilih, sebagai konsekuensi dari tindak pidana yang dilakukan.

“Seperti hak memilih atau dipilih, sebagai konsekuensi dari tindak pidana yang dilakukan,” tuturnya.

Selain itu, Ali juga menyoroti bahwa pencabutan hak politik menunjukkan bahwa dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan, pelaku telah menyalahgunakan kepercayaan publik. Oleh karena itu, perlu untuk memitigasi risiko serupa dalam pengambilan keputusan politik di masa mendatang oleh mantan narapidana korupsi.

“Namun demikian, penerapan pidana tambahan pencabutan hak politik tetap harus dilakukan dengan berdasar pada prinsip keadilan serta penghormatan terhadap hak asasi manusia,” demikian Ali.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Pasal 11 ayat 6 PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat 2 PKPU 11/2023 yang diajukan Indonesian Corruption Watch (ICW) dkk.

Dalam amar putusannya, MA menilai alasan Pemohon menggugat pasal-pasal kontroversial terkait masa jeda mantan napi korupsi untuk maju di Pilkada itu dapat dibenarkan.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon," demikian bunyi amar putusan MA dalam perkara Nomor 28 P/HUM/2023, berdasarkan keterangan tertulis, Jumat (29/9).

Populer

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

UPDATE

Minta Maaf, Dirut Pertamina: Ini Tanggung Jawab Saya

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:37

Perempuan Bangsa PKB Bantu Korban Banjir di Bekasi

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:33

Perang Tarif Kian Panas, Volkswagen PHK Ribuan Karyawan

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:25

Kabar Baik, Paus Fransiskus Tidak Lagi Terkena Serangan Pneumonia Ganda

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:23

Pertamina: Harga Avtur Turun, Diskon Pelita Air, Promo Hotel

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:23

Rumah Diobok-obok KPK: Apakah Ini Ujung Karier Ridwan Kamil?

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:12

Tenaga Ahli Heri Gunawan Hingga Pegawai Bank BJB Dipanggil KPK

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:06

KPK: Ridwan Kamil Masih Berstatus Saksi

Rabu, 12 Maret 2025 | 12:47

Raja Adil: Disembah atau Disanggah?

Rabu, 12 Maret 2025 | 12:45

Buntut Efisiensi Trump, Departemen Pendidikan PHK 1.300 Staf

Rabu, 12 Maret 2025 | 12:41

Selengkapnya