Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Politik

Putusan MA Soal Caleg Bekas Koruptor Sudah Tepat, KPK: Supaya Beri Efek Jera

SABTU, 30 SEPTEMBER 2023 | 19:36 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) terkait masa jeda mantan narapidana korupsi untuk maju di Pilkada yang digugat Indonesia Corruption Watch (ICW) dkk.

Menurut Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, keputusan ini sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi untuk memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi

“Hal ini selaras dengan semangat pemberantasan korupsi untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya,” kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/9).


Dia menekankan bahwa harapan KPK adalah agar para pelaku tindak pidana korupsi maupun masyarakat umum menjadi jera atau takut untuk terlibat dalam korupsi.

Ali menambahkan bahwa dalam sejarah penanganan perkara oleh KPK, mereka seringkali menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak politik bagi terdakwa yang terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi.

Pidana tambahan berupa pencabutan hak politik, menurut Ali, adalah sanksi yang berakibat pada penghilangan hak politik bagi pelaku, bertujuan untuk membatasi partisipasi mereka dalam proses politik, seperti hak memilih atau dipilih, sebagai konsekuensi dari tindak pidana yang dilakukan.

“Seperti hak memilih atau dipilih, sebagai konsekuensi dari tindak pidana yang dilakukan,” tuturnya.

Selain itu, Ali juga menyoroti bahwa pencabutan hak politik menunjukkan bahwa dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan, pelaku telah menyalahgunakan kepercayaan publik. Oleh karena itu, perlu untuk memitigasi risiko serupa dalam pengambilan keputusan politik di masa mendatang oleh mantan narapidana korupsi.

“Namun demikian, penerapan pidana tambahan pencabutan hak politik tetap harus dilakukan dengan berdasar pada prinsip keadilan serta penghormatan terhadap hak asasi manusia,” demikian Ali.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Pasal 11 ayat 6 PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat 2 PKPU 11/2023 yang diajukan Indonesian Corruption Watch (ICW) dkk.

Dalam amar putusannya, MA menilai alasan Pemohon menggugat pasal-pasal kontroversial terkait masa jeda mantan napi korupsi untuk maju di Pilkada itu dapat dibenarkan.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon," demikian bunyi amar putusan MA dalam perkara Nomor 28 P/HUM/2023, berdasarkan keterangan tertulis, Jumat (29/9).

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya