Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Politik

Putusan MA Soal Caleg Bekas Koruptor Sudah Tepat, KPK: Supaya Beri Efek Jera

SABTU, 30 SEPTEMBER 2023 | 19:36 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) terkait masa jeda mantan narapidana korupsi untuk maju di Pilkada yang digugat Indonesia Corruption Watch (ICW) dkk.

Menurut Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, keputusan ini sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi untuk memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi

“Hal ini selaras dengan semangat pemberantasan korupsi untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya,” kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/9).


Dia menekankan bahwa harapan KPK adalah agar para pelaku tindak pidana korupsi maupun masyarakat umum menjadi jera atau takut untuk terlibat dalam korupsi.

Ali menambahkan bahwa dalam sejarah penanganan perkara oleh KPK, mereka seringkali menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak politik bagi terdakwa yang terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi.

Pidana tambahan berupa pencabutan hak politik, menurut Ali, adalah sanksi yang berakibat pada penghilangan hak politik bagi pelaku, bertujuan untuk membatasi partisipasi mereka dalam proses politik, seperti hak memilih atau dipilih, sebagai konsekuensi dari tindak pidana yang dilakukan.

“Seperti hak memilih atau dipilih, sebagai konsekuensi dari tindak pidana yang dilakukan,” tuturnya.

Selain itu, Ali juga menyoroti bahwa pencabutan hak politik menunjukkan bahwa dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan, pelaku telah menyalahgunakan kepercayaan publik. Oleh karena itu, perlu untuk memitigasi risiko serupa dalam pengambilan keputusan politik di masa mendatang oleh mantan narapidana korupsi.

“Namun demikian, penerapan pidana tambahan pencabutan hak politik tetap harus dilakukan dengan berdasar pada prinsip keadilan serta penghormatan terhadap hak asasi manusia,” demikian Ali.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Pasal 11 ayat 6 PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat 2 PKPU 11/2023 yang diajukan Indonesian Corruption Watch (ICW) dkk.

Dalam amar putusannya, MA menilai alasan Pemohon menggugat pasal-pasal kontroversial terkait masa jeda mantan napi korupsi untuk maju di Pilkada itu dapat dibenarkan.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon," demikian bunyi amar putusan MA dalam perkara Nomor 28 P/HUM/2023, berdasarkan keterangan tertulis, Jumat (29/9).

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya