Berita

Ilustrasi/Net

Politik

KemenPPPA: Korban Kekerasan Anak Lebih Banyak Mengadu ke Polisi

SABTU, 30 SEPTEMBER 2023 | 16:43 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Angka aduan kekerasan terhadap anak, lebih banyak dilaporkan ke instansi kepolisian.

"Pelaku maupun korban ketika bicara soal anak, tentu yang mengadu ke polisi yang lebih banyak," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar dalam diskusi daring bertema "Lingkaran Setan Perundungan dan Kekerasan Anak", Sabtu (30/9).

Namun, Nahar belum merinci jumlah laporan yang masuk ke ranah kepolisian.


Setelah di polisi, kata dia, jumlah aduan atau laporan tentang kekerasan terhadap anak bisa saja berkurang. Hal ini disebabkan karena pelaku dan korban sama-sama anak di bawah umur.

"Nanti masuk ke ranah dari sisi penegakan hukum tentu berkurang, karena misalnya bicara ketika korban anak, pelaku anak, ada proses diversi dan bisa jadi proses enggak sampai penuntutan," kata Nahar.

Meski data masuk dan keluar bisa berubah, Nahar lebih mementingkan proses pemulihan atau rehabilitasi kepada korban dan pelaku.

Dia menekankan, jangan sampai proses hukum justru membuat pelaku semakin berani dalam melanggar aturan, sebaliknya aparat hukum dan dibantu orang tua harus bahu-membahu mengembalikan karakter anak terlebih pelaku.

"Tantangan kita bagaimana memulihkan anak (pelaku dan korban) tersebut," pungkasnya.

Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menunjukkan angka kekerasan fisik terhadap anak hingga bulan Agustus 2023 sudah mencapai ribuan aduan.

Aduan tidak hanya kekerasan fisik, melainkan hingga kekerasan seksual dan psikis anak. Sampai bulan Agustus (2023), kekerasan fisik 2.325, psikis 2.618, dan seksual 6.316 eksploitasi anak. Ini yang terekam dari data pengaduan, dengan tren mengalami kenaikan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya