Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Baru Diluncurkan Bursa Karbon Sepi Transaksi, BEI: Wajar karena Tidak Secair Bursa Saham

SABTU, 30 SEPTEMBER 2023 | 08:44 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Bursa karbon atau IDXCarbon sepi transaksi setelah beberapa hari setelah peluncurannya.  

Pada perdagangan perdana, Selasa (26/9), bursa karbon mencatatkan nilai transaksi mencapai Rp 29,2 miliar, namun pada hari kedua tidak ada transaksi yang dibukukan alias nol rupiah.

Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik mengatakan, Bursa Karbon memang tidak secair bursa saham, terutama ini adalah tahap awal sehingga menurutnya itu adalah hal yang wajar.


"Karena ini masih tahap awal, jumlah pengguna jasa juga belum cukup banyak. Sosialisasi dan pertemuan masih kami lakukan dengan perusahaan potensial," kata Jeffrey dalam keterangannya pada Jumat (29/9).

Ia optimis, kelak jumlah permintaan dan suplai akan cukup banyak sehingga bursa karbon akan lebih likuid.

Saat ini, Pertamina New and Renewable Energy (PNRE) menjadi satu-satunya Penyedia unit karbon di IDXCarbon.

Bursa karbon adalah sistem perdagangan karbon atau carbon trading, atau jual beli kredit karbon,  yang penyelenggaraannya di lakukan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui indeks IDXCarbon

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatatkan 27 transaksi di bursa karbon dengan jumlah volume transaksi sebesar 459.953 tCO2 pada penutupan perdagangan perdana, Selasa. Ada 15 (pengguna jasa) pembeli unit karbon melalui satu penjual. Hingga jumat, total pengguna jasa (user) mencapai 16 user.

Perusahaan-perusahaan yang berperan sebagai pembeli Unit Karbon pada perdagangan perdana IDXCarbon, yaitu di antaranya: PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank DBS Indonesia, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas (bagian dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk).

Dikutip dari Keterbukaan Informasi, Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) resmi diluncurkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada Selasa (26/9). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha Penyelenggara Bursa Karbon kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui Surat Keputusan nomor KEP-77/D.04/2023.

IDXCarbon sebagai Penyelenggara Bursa Karbon menyediakan sistem perdagangan yang transparan, teratur, wajar, dan efisien sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.

IDXCarbon adalah sebuah milestone penting bagi komitmen dekarbonisasi Indonesia menuju Net Zero Emission pada tahun 2060 atau lebih cepat.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Negeri Para Bocil

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:14

DPR Tidak Boleh Hadapi Pendemo dengan Pendekatan Keamanan

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:02

Tak Benar Yayasan Syarif Hidayatullah Berkonflik dengan UIN Jakarta

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:45

Desil DTSEN Tak Boleh Merugikan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:34

Beban Kesehatan Karhutla Tembus Rp120 Triliun

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:22

Pejabat Jangan Merasa Sok Tahu Persoalan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:12

Jokowi seperti Gelisah dengan Pernyataan Budi Arie

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:28

Dinas Perumahan Harus Bergerak Cepat Tuntaskan Masalah Warga Taman Rasuna

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:16

Naik Motor dari Indramayu, Konten Kreator Ini Semangat Ikut Demo di DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:00

Polri Kumpulkan Donasi Rp12,6 Miliar untuk NTT

Kamis, 27 Agustus 2026 | 03:46

Selengkapnya