Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Baru Diluncurkan Bursa Karbon Sepi Transaksi, BEI: Wajar karena Tidak Secair Bursa Saham

SABTU, 30 SEPTEMBER 2023 | 08:44 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Bursa karbon atau IDXCarbon sepi transaksi setelah beberapa hari setelah peluncurannya.  

Pada perdagangan perdana, Selasa (26/9), bursa karbon mencatatkan nilai transaksi mencapai Rp 29,2 miliar, namun pada hari kedua tidak ada transaksi yang dibukukan alias nol rupiah.

Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik mengatakan, Bursa Karbon memang tidak secair bursa saham, terutama ini adalah tahap awal sehingga menurutnya itu adalah hal yang wajar.


"Karena ini masih tahap awal, jumlah pengguna jasa juga belum cukup banyak. Sosialisasi dan pertemuan masih kami lakukan dengan perusahaan potensial," kata Jeffrey dalam keterangannya pada Jumat (29/9).

Ia optimis, kelak jumlah permintaan dan suplai akan cukup banyak sehingga bursa karbon akan lebih likuid.

Saat ini, Pertamina New and Renewable Energy (PNRE) menjadi satu-satunya Penyedia unit karbon di IDXCarbon.

Bursa karbon adalah sistem perdagangan karbon atau carbon trading, atau jual beli kredit karbon,  yang penyelenggaraannya di lakukan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui indeks IDXCarbon

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatatkan 27 transaksi di bursa karbon dengan jumlah volume transaksi sebesar 459.953 tCO2 pada penutupan perdagangan perdana, Selasa. Ada 15 (pengguna jasa) pembeli unit karbon melalui satu penjual. Hingga jumat, total pengguna jasa (user) mencapai 16 user.

Perusahaan-perusahaan yang berperan sebagai pembeli Unit Karbon pada perdagangan perdana IDXCarbon, yaitu di antaranya: PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank DBS Indonesia, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas (bagian dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk).

Dikutip dari Keterbukaan Informasi, Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) resmi diluncurkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada Selasa (26/9). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha Penyelenggara Bursa Karbon kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui Surat Keputusan nomor KEP-77/D.04/2023.

IDXCarbon sebagai Penyelenggara Bursa Karbon menyediakan sistem perdagangan yang transparan, teratur, wajar, dan efisien sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.

IDXCarbon adalah sebuah milestone penting bagi komitmen dekarbonisasi Indonesia menuju Net Zero Emission pada tahun 2060 atau lebih cepat.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Harga Minyak Dunia Menetap di Level 84 Dolar AS

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:17

Kejaksaan Agung Casablanca Bebaskan A.M. demi Jaga Objektivitas Proses Hukum

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:16

Usulan Nasdem Naikkan Ambang Batas Diduga untuk Jegal PSI

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:14

Komisi XII DPR: Kelangkaan BBM di Sumut Bukan Persoalan Biasa

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:58

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Dolar AS Melemah ke Rp17.943

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:45

Pertarungan Bisnis Adidas-Nike dan Pundi Pundi FIFA di Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:44

Pulau Baai Butuh Solusi Permanen, Bukan Pengerukan Berulang

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:39

Emas Antam Anjlok Rp27.000, Satu Gram Jadi Rp2,6 Juta

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:31

Bobby Adhityo Dicecar KPK soal Pengaturan Temuan Audit BPK

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:26

Terungkap, 307 Ribu QR Code BBM Subsidi Bermasalah Diblokir

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:17

Selengkapnya