Berita

Balai Gakkum KLHK Sumatera Selatan menyegel PT RMK karena melakukan pelanggaran yang menyebabkan warga Selat Punai Palembang terkena debu batu bara/Ist

Nusantara

Jawaban RMK Energy atas Sanksi Kementerian LHK

JUMAT, 29 SEPTEMBER 2023 | 21:09 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akibat pencemaran udara dari aktivitas stockpile batu bara di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan akhirnya dijawab PT RMK Energy.

Sebagaimana diberitakan Kantor Berita RMOL Sumsel, Jumat (29/9) manajemen PT RMK Energy mengakui telah menerima sanksi tersebut.

Poin pertama dari sanksi administratif mereka diminta untuk menghentikan sementara usaha dan kegiatan untuk memenuhi kewajiban sanksi administratif dan fokus mengendalikan pencemaran lingkungan.


Adapun progress pemenuhan sanksi administratif meliputi Izin Pemanfaatan Ruang atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diterbitkan oleh ATR/BPN dan komunikasi lanjutan dengan instansi terkait mengenai perkembangan terkini upaya pengendalian pencemaran lingkungan.

Selain itu, manajemen PT RMK Energy berjanji akan mengurangi dampak debu batu bara yang menjadi keluhan masyarakat dengan memasang sprinkler big gun dan water sprayer  untuk menyemprot chemical untuk coal dust suppressant saat Perusahaan beroperasi.

Lalu, pemasangan telescopic chute untuk mengurangi polusi debu saat loading ke tongkang. Untuk sementara digunakan sejenis selubung untuk proteksi debu pada saat loading batubara ke tongkang.

Serta melaksanakan pemantauan secara otomatis, terus-menerus dan dalam jaringan untuk lebih menjaga dan kualitas baku mutu air limbah senantiasa dibawah ambang batas (normal).

Sejauh ini, segala upaya perbaikan yang sedang dilakukan RMK Energy diklaim sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Selatan, serta hasil kajian dari tenaga ahli dan konsultan Perusahaan.

“Kami sedang bekerja sama dengan berbagai pihak agar permasalahan debu dapat segera terselesaikan dengan baik melalui modifikasi teknologi maupun infrastruktur yang akan segera diimplementasikan,” tulis Direksi PT RMK Energy William Saputra.

Selain memenuhi kewajiban dan upaya perbaikan tersebut, RMK Energy menjalankan program CSR dan Community Development (Comdev) dalam bidang pendidikan, kesehatan, kemandirian ekonomi, sosial, budaya dan keagamaan dan infrastruktur.

Sebagai entitas bisnis, PT RMK Energy  selalu berupaya proaktif terhadap isu-isu seputar lingkungan dan kesehatan.

“Ini menjadi concern kami dan tentunya masih ada kekurangan di berbagai sisi, sehingga kami pun butuh sinergi serta dukungan dengan KLHK dan berbagai pihak lainnya dalam mencapai perbaikan yang dapat menjaga keberlangsungan lingkungan hidup dan bisnis yang nantinya juga akan membawa pertumbuhan ekonomi yang baik bagi provinsi Sumatera Selatan dan masyarakat sekitar wilayah operasional RMK Energy," tutup William.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengeluarkan pernyataan resmi mengenai penyetopan aktivitas PT RMK Energy yang berlokasi di Kecamatan Muara Belida, Muara Enim pada Rabu (27/9).

Dalam salinan yang diterima, disebutkan bahwa Kementerian LHK tidak segan untuk membekukan dan atau mencabut izin usaha perusahaan tersebut, bahkan membawa perkara lingkungan ini ke ranah hukum.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Obituari Dudi Sudibyo

Senin, 16 Maret 2026 | 21:36

Sekda Jateng Diperiksa Kejati

Senin, 16 Maret 2026 | 21:12

Mendes Optimistis Ekonomi Desa Bergerak Bersama Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 21:06

Kopra by Mandiri Pertahankan Gelar Best Trade Finance Provider in Indonesia 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Lebih dari 32 Ribu Orang Ikut Mudik Gratis Presisi 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Kunjungi Kantor Agrinas, Menkop Godok Operasional Kopdes

Senin, 16 Maret 2026 | 20:49

Media Berperan Penting sebagai Pilar Demokrasi

Senin, 16 Maret 2026 | 19:48

PT KAI Bangun 5.484 Rusun Nempel Stasiun di Empat Kota

Senin, 16 Maret 2026 | 19:28

Survei Konsumen: Komitmen Lingkungan Jadi Penentu Pilihan AMDK

Senin, 16 Maret 2026 | 19:14

Untung dari Perang

Senin, 16 Maret 2026 | 19:05

Selengkapnya