Berita

Balai Gakkum KLHK Sumatera Selatan menyegel PT RMK karena melakukan pelanggaran yang menyebabkan warga Selat Punai Palembang terkena debu batu bara/Ist

Nusantara

Jawaban RMK Energy atas Sanksi Kementerian LHK

JUMAT, 29 SEPTEMBER 2023 | 21:09 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akibat pencemaran udara dari aktivitas stockpile batu bara di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan akhirnya dijawab PT RMK Energy.

Sebagaimana diberitakan Kantor Berita RMOL Sumsel, Jumat (29/9) manajemen PT RMK Energy mengakui telah menerima sanksi tersebut.

Poin pertama dari sanksi administratif mereka diminta untuk menghentikan sementara usaha dan kegiatan untuk memenuhi kewajiban sanksi administratif dan fokus mengendalikan pencemaran lingkungan.


Adapun progress pemenuhan sanksi administratif meliputi Izin Pemanfaatan Ruang atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diterbitkan oleh ATR/BPN dan komunikasi lanjutan dengan instansi terkait mengenai perkembangan terkini upaya pengendalian pencemaran lingkungan.

Selain itu, manajemen PT RMK Energy berjanji akan mengurangi dampak debu batu bara yang menjadi keluhan masyarakat dengan memasang sprinkler big gun dan water sprayer  untuk menyemprot chemical untuk coal dust suppressant saat Perusahaan beroperasi.

Lalu, pemasangan telescopic chute untuk mengurangi polusi debu saat loading ke tongkang. Untuk sementara digunakan sejenis selubung untuk proteksi debu pada saat loading batubara ke tongkang.

Serta melaksanakan pemantauan secara otomatis, terus-menerus dan dalam jaringan untuk lebih menjaga dan kualitas baku mutu air limbah senantiasa dibawah ambang batas (normal).

Sejauh ini, segala upaya perbaikan yang sedang dilakukan RMK Energy diklaim sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Selatan, serta hasil kajian dari tenaga ahli dan konsultan Perusahaan.

“Kami sedang bekerja sama dengan berbagai pihak agar permasalahan debu dapat segera terselesaikan dengan baik melalui modifikasi teknologi maupun infrastruktur yang akan segera diimplementasikan,” tulis Direksi PT RMK Energy William Saputra.

Selain memenuhi kewajiban dan upaya perbaikan tersebut, RMK Energy menjalankan program CSR dan Community Development (Comdev) dalam bidang pendidikan, kesehatan, kemandirian ekonomi, sosial, budaya dan keagamaan dan infrastruktur.

Sebagai entitas bisnis, PT RMK Energy  selalu berupaya proaktif terhadap isu-isu seputar lingkungan dan kesehatan.

“Ini menjadi concern kami dan tentunya masih ada kekurangan di berbagai sisi, sehingga kami pun butuh sinergi serta dukungan dengan KLHK dan berbagai pihak lainnya dalam mencapai perbaikan yang dapat menjaga keberlangsungan lingkungan hidup dan bisnis yang nantinya juga akan membawa pertumbuhan ekonomi yang baik bagi provinsi Sumatera Selatan dan masyarakat sekitar wilayah operasional RMK Energy," tutup William.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengeluarkan pernyataan resmi mengenai penyetopan aktivitas PT RMK Energy yang berlokasi di Kecamatan Muara Belida, Muara Enim pada Rabu (27/9).

Dalam salinan yang diterima, disebutkan bahwa Kementerian LHK tidak segan untuk membekukan dan atau mencabut izin usaha perusahaan tersebut, bahkan membawa perkara lingkungan ini ke ranah hukum.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya