Berita

Balai Gakkum KLHK Sumatera Selatan menyegel PT RMK karena melakukan pelanggaran yang menyebabkan warga Selat Punai Palembang terkena debu batu bara/Ist

Nusantara

Jawaban RMK Energy atas Sanksi Kementerian LHK

JUMAT, 29 SEPTEMBER 2023 | 21:09 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akibat pencemaran udara dari aktivitas stockpile batu bara di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan akhirnya dijawab PT RMK Energy.

Sebagaimana diberitakan Kantor Berita RMOL Sumsel, Jumat (29/9) manajemen PT RMK Energy mengakui telah menerima sanksi tersebut.

Poin pertama dari sanksi administratif mereka diminta untuk menghentikan sementara usaha dan kegiatan untuk memenuhi kewajiban sanksi administratif dan fokus mengendalikan pencemaran lingkungan.


Adapun progress pemenuhan sanksi administratif meliputi Izin Pemanfaatan Ruang atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diterbitkan oleh ATR/BPN dan komunikasi lanjutan dengan instansi terkait mengenai perkembangan terkini upaya pengendalian pencemaran lingkungan.

Selain itu, manajemen PT RMK Energy berjanji akan mengurangi dampak debu batu bara yang menjadi keluhan masyarakat dengan memasang sprinkler big gun dan water sprayer  untuk menyemprot chemical untuk coal dust suppressant saat Perusahaan beroperasi.

Lalu, pemasangan telescopic chute untuk mengurangi polusi debu saat loading ke tongkang. Untuk sementara digunakan sejenis selubung untuk proteksi debu pada saat loading batubara ke tongkang.

Serta melaksanakan pemantauan secara otomatis, terus-menerus dan dalam jaringan untuk lebih menjaga dan kualitas baku mutu air limbah senantiasa dibawah ambang batas (normal).

Sejauh ini, segala upaya perbaikan yang sedang dilakukan RMK Energy diklaim sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Selatan, serta hasil kajian dari tenaga ahli dan konsultan Perusahaan.

“Kami sedang bekerja sama dengan berbagai pihak agar permasalahan debu dapat segera terselesaikan dengan baik melalui modifikasi teknologi maupun infrastruktur yang akan segera diimplementasikan,” tulis Direksi PT RMK Energy William Saputra.

Selain memenuhi kewajiban dan upaya perbaikan tersebut, RMK Energy menjalankan program CSR dan Community Development (Comdev) dalam bidang pendidikan, kesehatan, kemandirian ekonomi, sosial, budaya dan keagamaan dan infrastruktur.

Sebagai entitas bisnis, PT RMK Energy  selalu berupaya proaktif terhadap isu-isu seputar lingkungan dan kesehatan.

“Ini menjadi concern kami dan tentunya masih ada kekurangan di berbagai sisi, sehingga kami pun butuh sinergi serta dukungan dengan KLHK dan berbagai pihak lainnya dalam mencapai perbaikan yang dapat menjaga keberlangsungan lingkungan hidup dan bisnis yang nantinya juga akan membawa pertumbuhan ekonomi yang baik bagi provinsi Sumatera Selatan dan masyarakat sekitar wilayah operasional RMK Energy," tutup William.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengeluarkan pernyataan resmi mengenai penyetopan aktivitas PT RMK Energy yang berlokasi di Kecamatan Muara Belida, Muara Enim pada Rabu (27/9).

Dalam salinan yang diterima, disebutkan bahwa Kementerian LHK tidak segan untuk membekukan dan atau mencabut izin usaha perusahaan tersebut, bahkan membawa perkara lingkungan ini ke ranah hukum.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya