Berita

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan ketika meninjau Pasar Grosir Asemka, Jakarta Barat pada Jumat, 29 September 2023/Ist

Bisnis

Mendag Zulhas: Social Commerce Harus Diatur untuk Jaga Persaingan Adil dan Sehat

JUMAT, 29 SEPTEMBER 2023 | 23:01 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pemerintah akan selalu hadir untuk menjaga persaingan yang adil dan sehat antara perdagangan daring dan luring.

Untuk itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, Kementerian Perdagangan menerbitkan Permendag No. 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang berlaku pada 26 September 2023.

Peraturan tersebut tidak lain merupakan upaya untuk melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Hal ini disampaikan Mendag Zulkifli Hasan usai meninjau Pasar Grosir Asemka, Jakarta Barat pada Jumat (29/9). Pada peninjauan tersebut, Mendag Zulkifli Hasan juga berdiskusi dan mendengar langsung keluhan para pedagang Pasar Grosir Asemka.

"Pasar Grosir Asemka mestinya menjual barang paling murah, tetapi yang dijual secara daring bisa separuh harganya sehingga terjadi persaingan tidak sehat. Untuk itu, pemerintah hadir untuk menata agar terjadi perdagangan adil," ujar Mendag Zulkifli Hasan.

Selama kegiatan tersebut, Mendag Zulkifli Hasan didampingi Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto dan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim.

Mendag Zulkifli Hasan mengurai, setiap negara memiliki aturan untuk melindungi pelaku UMKM, termasuk Indonesia. Di sisi lain, pemerintah juga melatih pelaku UMKM untuk masuk dalam ekosistem digital.

"Pemerintah hadir untuk menata ini agar perdagangan tidak saling mematikan. Jangan sampai toko-toko tutup semua. Indonesia bisa maju kalau para pedagang UMKM maju karena 90 persen lebih ekonomi ditunjang sektor UMKM ini," jelas Mendag Zulkifli
Hasan.

Mendag Zulkifli Hasan kembali menegaskan, Permendag 31/2023 hadir untuk mendorong ekosistem perdagangan digital yang adil dan sehat. Untuk itu, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) harus mengikuti aturan yang berlaku.

"Kita tidak menutup. Jika ingin membuat media sosial dipersilakan, kalau membuat social commerce dan e-commerce harus sesuai izin dan ikuti aturan. Perdagangan luring dan daring syaratnya harus sama, misalnya harus ada standar nasional Indonesia (SNI), sertifikat halal, pajak, atau izin edar. Diatur agar semua menang dan berkembang," tandasnya.

Populer

Walikota Semarang dan 3 Lainnya Dikabarkan Berstatus Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:43

KPK Juga Tetapkan Suami Walikota Semarang dan Ketua Gapensi Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 16:57

Walikota Semarang dan Suami Terlibat 3 Kasus Korupsi

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:47

Pimpinan DPRD hingga Ketua Gerindra Sampang Masuk Daftar 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim

Selasa, 16 Juli 2024 | 19:56

Kantor Rahim di Depok Ternyata Rumah Tinggal, Begini Kondisinya

Rabu, 17 Juli 2024 | 11:05

Pengusaha Tambang Haji Romo Diancam Dijemput Paksa KPK

Minggu, 14 Juli 2024 | 17:02

KPK Perlu Selidiki Program KKP Ekspor BBL Berkedok Budidaya

Selasa, 09 Juli 2024 | 18:28

UPDATE

Sudaryono jadi Wamen, Sinyal Jokowi Tantang PDIP

Sabtu, 20 Juli 2024 | 05:55

Polisi Amankan Pengangkut 10 Ribu Liter BBM Ilegal

Sabtu, 20 Juli 2024 | 05:39

MAKI Tak Melihat Unsur Politis dalam Kasus Walikota Semarang

Sabtu, 20 Juli 2024 | 05:20

Pengamat: Ada Peran Yahudi dalam Pembentukan Organisasi Rahim

Sabtu, 20 Juli 2024 | 04:59

Peringkat Indonesia Naik ke-133 Ranking FIFA

Sabtu, 20 Juli 2024 | 04:38

PAN Siapkan 2 Kader Terbaik di Pilkada Palembang, Salah Satunya Rasyid Rajasa

Sabtu, 20 Juli 2024 | 03:58

Jika Kembali Terpilih, Karna Sobahi Janjikan Sembako Murah

Sabtu, 20 Juli 2024 | 03:32

AHY Akui Masih Berhitung Bersama Parpol KIM untuk Pilkada Jakarta

Sabtu, 20 Juli 2024 | 02:58

Formappi: Tidak Ideal Calon Anggota BPK Banyak Politisi

Sabtu, 20 Juli 2024 | 02:36

Piala Presiden Harusnya jangan Hanya Sepak Bola

Sabtu, 20 Juli 2024 | 01:59

Selengkapnya