Berita

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan ketika meninjau Pasar Grosir Asemka, Jakarta Barat pada Jumat, 29 September 2023/Ist

Bisnis

Mendag Zulhas: Social Commerce Harus Diatur untuk Jaga Persaingan Adil dan Sehat

JUMAT, 29 SEPTEMBER 2023 | 23:01 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pemerintah akan selalu hadir untuk menjaga persaingan yang adil dan sehat antara perdagangan daring dan luring.

Untuk itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, Kementerian Perdagangan menerbitkan Permendag No. 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang berlaku pada 26 September 2023.

Peraturan tersebut tidak lain merupakan upaya untuk melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).


Hal ini disampaikan Mendag Zulkifli Hasan usai meninjau Pasar Grosir Asemka, Jakarta Barat pada Jumat (29/9). Pada peninjauan tersebut, Mendag Zulkifli Hasan juga berdiskusi dan mendengar langsung keluhan para pedagang Pasar Grosir Asemka.

"Pasar Grosir Asemka mestinya menjual barang paling murah, tetapi yang dijual secara daring bisa separuh harganya sehingga terjadi persaingan tidak sehat. Untuk itu, pemerintah hadir untuk menata agar terjadi perdagangan adil," ujar Mendag Zulkifli Hasan.

Selama kegiatan tersebut, Mendag Zulkifli Hasan didampingi Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto dan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim.

Mendag Zulkifli Hasan mengurai, setiap negara memiliki aturan untuk melindungi pelaku UMKM, termasuk Indonesia. Di sisi lain, pemerintah juga melatih pelaku UMKM untuk masuk dalam ekosistem digital.

"Pemerintah hadir untuk menata ini agar perdagangan tidak saling mematikan. Jangan sampai toko-toko tutup semua. Indonesia bisa maju kalau para pedagang UMKM maju karena 90 persen lebih ekonomi ditunjang sektor UMKM ini," jelas Mendag Zulkifli
Hasan.

Mendag Zulkifli Hasan kembali menegaskan, Permendag 31/2023 hadir untuk mendorong ekosistem perdagangan digital yang adil dan sehat. Untuk itu, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) harus mengikuti aturan yang berlaku.

"Kita tidak menutup. Jika ingin membuat media sosial dipersilakan, kalau membuat social commerce dan e-commerce harus sesuai izin dan ikuti aturan. Perdagangan luring dan daring syaratnya harus sama, misalnya harus ada standar nasional Indonesia (SNI), sertifikat halal, pajak, atau izin edar. Diatur agar semua menang dan berkembang," tandasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

AS Gempur ISIS di Suriah

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:14

Aksi Kemanusiaan PDIP di Sumatera Turunkan Tim Kesehatan Hingga Ambulans

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:10

Statistik Kebahagiaan di Jiwa yang Rapuh

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:52

AS Perintahkan Warganya Segera Tinggalkan Venezuela

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:01

Iran Ancam Balas Serangan AS di Tengah Gelombang Protes

Minggu, 11 Januari 2026 | 16:37

Turki Siap Dukung Proyek 3 Juta Rumah dan Pengembangan IKN

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:53

Rakernas PDIP Harus Berhitung Ancaman Baru di Jawa Tengah

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:22

Rossan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:15

Pertamina Pasok BBM dan LPG Gratis untuk Bantu Korban Banjir Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:50

Pesan Megawati untuk Gen Z Tekankan Jaga Alam

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:39

Selengkapnya