Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Tak Ada Unsur Politis, Penyidikan Mentan SYL Murni Penegakan Hukum

JUMAT, 29 SEPTEMBER 2023 | 18:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat yang diduga dilakukan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), dan dua tersangka lain, murni penegakan hukum, tidak ada unsur politis.

Penegasan itu disampaikan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, menanggapi pihak-pihak yang menyebut ada unsur politis di balik penyidikan itu.

"Kami tegaskan, tidak tepat kalau proses penegakan hukum yang sedang dilakukan KPK ini dikaitkan dengan politik," kata Ali, kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (29/9).

Meski begitu Ali menyadari, jelang tahun politik 2024, semua yang dikerjakan KPK pasti selalu dikaitkan dengan proses politik yang sedang berjalan.

Untuk itu dia memastikan, kerja-kerja KPK akan dibuka secara terang benderang di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi nantinya.

"Kami pastikan ini murni penegakan hukum. Jauh-jauh hari kami sudah melakukan proses penyelidikan. Bahkan ada laporan masyarakat juga. Sebagai tindak lanjut, akhirnya kami melakukan proses penyidikan, dilanjutkan penggeledahan," urainya.

Terlebih, sambung dia, sejak KPK berdiri, sudah banyak politisi ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak 250 lebih anggota DPRD, 133 bupati dan walikota, 18 gubernur, 83 anggota DPR RI, dan 12 menteri, yang berlatarbelakang politik, semua diproses hukum oleh KPK.

"Artinya, yang sedang kami lakukan ini proses yang sudah pernah dilakukan KPK. Tentu teman-teman juga paham, tugas pokok fungsi KPK tidak pernah bekerja di wilayah politik. Kami terbuka, secara berkala juga kami sampaikan kepada masyarakat bagaimana kerja-kerja KPK dilakukan," katanya.

Dia meminta masyarakat terus mengikuti proses penegakan hukum hingga proses pembuktian di persidangan.

"Kami terbuka untuk proses-proses penanganan perkara, sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan, karena ada strategi-strategi yang harus kami selesaikan dalam penyelesaian sebuah perkara," pungkas Ali.

Seperti diketahui, hari ini KPK resmi mengumumkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kementan, terkait dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Kementan.

KPK sudah menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Jalan Widya Chandra V nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat, sejak Kamis sore (28/9) hingga Jumat siang (29/9).

Berbagai barang bukti diamankan, di antaranya uang tunai dalam bentuk rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Selanjutnya ditemukan pula berbagai dokumen, dan alat elektronik.

Selain itu, KPK juga menemukan senjata api, yang dalam hal ini diserahkan ke Polda Metro Jaya.

Siang hari ini penggeledahan menyasar kantor Kementan. KPK menggeledah ruang kerja Mentan SYL dan Sekjen Kementan, serta beberapa ruangan lain.

Berdasar informasi, KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Mentan SYL, Sekjen Kementan 2021-sekarang, Kasdi Subagyono, serta Direktur Pupuk dan Pestisida 2020-2022 atau Direktur Alat Mesin Pertanian 2023, Muhammad Hatta.

Saat ini KPK masih menyelidiki dua kluster lainnya, yakni terkait dugaan perbuatan melawan hukum, dan terkait mutasi jabatan.

Terkait barang bukti uang yang diamankan diduga senilai Rp30 miliar. Sedang terkait senjata api yang ditemukan dan diserahkan ke Polda Metro Jaya sebanyak 12 pucuk.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Waspadai Partai Cokelat, PDIP: Biarkan Rakyat Bebas Memilih!

Rabu, 27 November 2024 | 11:18

UPDATE

Disdik DKI Segera Cairkan KJP Plus dan KJMU Tahap II

Sabtu, 30 November 2024 | 04:05

Israel dan AS Jauhkan Umat Islam dari Yerusalem

Sabtu, 30 November 2024 | 03:38

Isu Kelompok Rentan Harus Jadi Fokus Legislator Perempuan

Sabtu, 30 November 2024 | 03:18

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Kadin Luncurkan White Paper

Sabtu, 30 November 2024 | 03:04

Pasukan Jangkrik Gerindra Sukses Kuasai Pilkada di Jateng

Sabtu, 30 November 2024 | 02:36

Fraksi PKS Usulkan RUU Boikot Produk Israel

Sabtu, 30 November 2024 | 02:34

Sertijab dan Kenaikan Pangkat

Sabtu, 30 November 2024 | 02:01

Bawaslu Pastikan Tak Ada Kecurangan Perhitungan Suara

Sabtu, 30 November 2024 | 01:48

Anggaran Sekolah Gratis DKI Disiapkan Rp2,3 Triliun

Sabtu, 30 November 2024 | 01:17

Mulyono Bidik 2029 dengan Syarat Jakarta Dikuasai

Sabtu, 30 November 2024 | 01:01

Selengkapnya