Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Tak Ada Unsur Politis, Penyidikan Mentan SYL Murni Penegakan Hukum

JUMAT, 29 SEPTEMBER 2023 | 18:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat yang diduga dilakukan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), dan dua tersangka lain, murni penegakan hukum, tidak ada unsur politis.

Penegasan itu disampaikan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, menanggapi pihak-pihak yang menyebut ada unsur politis di balik penyidikan itu.

"Kami tegaskan, tidak tepat kalau proses penegakan hukum yang sedang dilakukan KPK ini dikaitkan dengan politik," kata Ali, kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (29/9).


Meski begitu Ali menyadari, jelang tahun politik 2024, semua yang dikerjakan KPK pasti selalu dikaitkan dengan proses politik yang sedang berjalan.

Untuk itu dia memastikan, kerja-kerja KPK akan dibuka secara terang benderang di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi nantinya.

"Kami pastikan ini murni penegakan hukum. Jauh-jauh hari kami sudah melakukan proses penyelidikan. Bahkan ada laporan masyarakat juga. Sebagai tindak lanjut, akhirnya kami melakukan proses penyidikan, dilanjutkan penggeledahan," urainya.

Terlebih, sambung dia, sejak KPK berdiri, sudah banyak politisi ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak 250 lebih anggota DPRD, 133 bupati dan walikota, 18 gubernur, 83 anggota DPR RI, dan 12 menteri, yang berlatarbelakang politik, semua diproses hukum oleh KPK.

"Artinya, yang sedang kami lakukan ini proses yang sudah pernah dilakukan KPK. Tentu teman-teman juga paham, tugas pokok fungsi KPK tidak pernah bekerja di wilayah politik. Kami terbuka, secara berkala juga kami sampaikan kepada masyarakat bagaimana kerja-kerja KPK dilakukan," katanya.

Dia meminta masyarakat terus mengikuti proses penegakan hukum hingga proses pembuktian di persidangan.

"Kami terbuka untuk proses-proses penanganan perkara, sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan, karena ada strategi-strategi yang harus kami selesaikan dalam penyelesaian sebuah perkara," pungkas Ali.

Seperti diketahui, hari ini KPK resmi mengumumkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kementan, terkait dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Kementan.

KPK sudah menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Jalan Widya Chandra V nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat, sejak Kamis sore (28/9) hingga Jumat siang (29/9).

Berbagai barang bukti diamankan, di antaranya uang tunai dalam bentuk rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Selanjutnya ditemukan pula berbagai dokumen, dan alat elektronik.

Selain itu, KPK juga menemukan senjata api, yang dalam hal ini diserahkan ke Polda Metro Jaya.

Siang hari ini penggeledahan menyasar kantor Kementan. KPK menggeledah ruang kerja Mentan SYL dan Sekjen Kementan, serta beberapa ruangan lain.

Berdasar informasi, KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Mentan SYL, Sekjen Kementan 2021-sekarang, Kasdi Subagyono, serta Direktur Pupuk dan Pestisida 2020-2022 atau Direktur Alat Mesin Pertanian 2023, Muhammad Hatta.

Saat ini KPK masih menyelidiki dua kluster lainnya, yakni terkait dugaan perbuatan melawan hukum, dan terkait mutasi jabatan.

Terkait barang bukti uang yang diamankan diduga senilai Rp30 miliar. Sedang terkait senjata api yang ditemukan dan diserahkan ke Polda Metro Jaya sebanyak 12 pucuk.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Ijazah Gibran cuma Berdasarkan Surat Keterangan Penyetaraan

Kamis, 24 September 2026 | 04:29

Marselino Ferdinan Resmi Gabung Persija

Kamis, 24 September 2026 | 04:13

Pemerintah Utamakan Pembinaan Bukan Tindakan Hukum soal Wajib Halal

Kamis, 24 September 2026 | 04:00

Muktamar NU Tercoreng Dugaan Duit RP480 Miliar

Kamis, 24 September 2026 | 03:38

Rano Karno Bidik Jakarta Jadi Kota Sinema

Kamis, 24 September 2026 | 03:28

Industri Percetakan Jadi Pilar Ekonomi Kreatif Indonesia

Kamis, 24 September 2026 | 03:12

Ternyata KPU Tak Verifikasi Ijazah Gibran

Kamis, 24 September 2026 | 02:54

Kevin Diks Resmi Kapten Timnas Garuda

Kamis, 24 September 2026 | 02:31

Peran Negara terhadap Transformasi Teknologi Digital dan Amputasi Data

Kamis, 24 September 2026 | 02:14

Indonesia Tambah Lima Perunggu di Asian Games 2026

Kamis, 24 September 2026 | 01:31

Selengkapnya