Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Tak Ada Unsur Politis, Penyidikan Mentan SYL Murni Penegakan Hukum

JUMAT, 29 SEPTEMBER 2023 | 18:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat yang diduga dilakukan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), dan dua tersangka lain, murni penegakan hukum, tidak ada unsur politis.

Penegasan itu disampaikan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, menanggapi pihak-pihak yang menyebut ada unsur politis di balik penyidikan itu.

"Kami tegaskan, tidak tepat kalau proses penegakan hukum yang sedang dilakukan KPK ini dikaitkan dengan politik," kata Ali, kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (29/9).

Meski begitu Ali menyadari, jelang tahun politik 2024, semua yang dikerjakan KPK pasti selalu dikaitkan dengan proses politik yang sedang berjalan.

Untuk itu dia memastikan, kerja-kerja KPK akan dibuka secara terang benderang di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi nantinya.

"Kami pastikan ini murni penegakan hukum. Jauh-jauh hari kami sudah melakukan proses penyelidikan. Bahkan ada laporan masyarakat juga. Sebagai tindak lanjut, akhirnya kami melakukan proses penyidikan, dilanjutkan penggeledahan," urainya.

Terlebih, sambung dia, sejak KPK berdiri, sudah banyak politisi ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak 250 lebih anggota DPRD, 133 bupati dan walikota, 18 gubernur, 83 anggota DPR RI, dan 12 menteri, yang berlatarbelakang politik, semua diproses hukum oleh KPK.

"Artinya, yang sedang kami lakukan ini proses yang sudah pernah dilakukan KPK. Tentu teman-teman juga paham, tugas pokok fungsi KPK tidak pernah bekerja di wilayah politik. Kami terbuka, secara berkala juga kami sampaikan kepada masyarakat bagaimana kerja-kerja KPK dilakukan," katanya.

Dia meminta masyarakat terus mengikuti proses penegakan hukum hingga proses pembuktian di persidangan.

"Kami terbuka untuk proses-proses penanganan perkara, sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan, karena ada strategi-strategi yang harus kami selesaikan dalam penyelesaian sebuah perkara," pungkas Ali.

Seperti diketahui, hari ini KPK resmi mengumumkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kementan, terkait dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Kementan.

KPK sudah menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Jalan Widya Chandra V nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat, sejak Kamis sore (28/9) hingga Jumat siang (29/9).

Berbagai barang bukti diamankan, di antaranya uang tunai dalam bentuk rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Selanjutnya ditemukan pula berbagai dokumen, dan alat elektronik.

Selain itu, KPK juga menemukan senjata api, yang dalam hal ini diserahkan ke Polda Metro Jaya.

Siang hari ini penggeledahan menyasar kantor Kementan. KPK menggeledah ruang kerja Mentan SYL dan Sekjen Kementan, serta beberapa ruangan lain.

Berdasar informasi, KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Mentan SYL, Sekjen Kementan 2021-sekarang, Kasdi Subagyono, serta Direktur Pupuk dan Pestisida 2020-2022 atau Direktur Alat Mesin Pertanian 2023, Muhammad Hatta.

Saat ini KPK masih menyelidiki dua kluster lainnya, yakni terkait dugaan perbuatan melawan hukum, dan terkait mutasi jabatan.

Terkait barang bukti uang yang diamankan diduga senilai Rp30 miliar. Sedang terkait senjata api yang ditemukan dan diserahkan ke Polda Metro Jaya sebanyak 12 pucuk.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

Jokowi, KKP dan BPN Paling Bertanggung Jawab soal Pagar Laut

Senin, 27 Januari 2025 | 13:26

PDIP: Pemecatan Ubedilah adalah Upaya Pembungkaman KKN Jokowi

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11

UPDATE

Prabowo Pasti Setuju Tunda Larangan LPG 3 Kg di Pengecer

Selasa, 04 Februari 2025 | 07:27

Cuaca Sebagian Jakarta Hujan Ringan

Selasa, 04 Februari 2025 | 06:46

Polri Pangkas Biaya Perjalanan Dinas dan Seminar

Selasa, 04 Februari 2025 | 06:23

Bahlil Lahadalia Sengsarakan Rakyat

Selasa, 04 Februari 2025 | 06:12

Sakit Kanker, Agustiani Minta Status Cekal Dicabut

Selasa, 04 Februari 2025 | 06:07

Coretan “Adili Jokowi” Marak, Pengamat: Ekspresi Kecewa

Selasa, 04 Februari 2025 | 05:38

Perketat Pengawasan Standarisasi Keselamatan Gedung di Jakarta

Selasa, 04 Februari 2025 | 05:28

Papua Segera Kebagian Makan Bergizi Gratis

Selasa, 04 Februari 2025 | 05:22

Hati-hati! 694 Gedung Tak Punya Proteksi Kebakaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 04:25

Megawati Harap BMKG Belajar dari Kebakaran di Los Angeles

Selasa, 04 Februari 2025 | 04:19

Selengkapnya