Berita

Pertashop/Net

Bisnis

Diizinkan Pertamina, Pertalite Subsidi Bakal Dijual di Pertashop

JUMAT, 29 SEPTEMBER 2023 | 16:30 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) skala mini milik Pertamina, Pertashop, rencananya bakal diizinkan menjual produk Bahan Bakar Minyak (BBM) RON 90.

Selama ini Pertashop hanya menjual BBM non-subsidi, LPG non-subsidi, hingga produk ritel dari PT Pertamina Patra Niaga sebagai Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero).

Direktur Utama Pertamina, Patra Niaga Riva Siahaan pada Jumat (29/9) mengatakan bahwa saat ini banyak Pertashop yang gulung tikar karena menjual produk yang jauh lebih mahal.


Agar Pertashop dapat kembali bangkit, kata Riva, pihaknya tengah mempertimbangkan untuk mengizinkan mereka menjual produk subsidi.

"Pertashop kita menawarkan untuk dapat menjual Pertalite. Dan saat ini kita sedang mengkoordinasikan dengan BPH Migas," ujarnya selama sesi Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta.

Kendati demikian, Patra menjelaskan bahwa akan ada ketentuan khusus bagi Pertashop yang ingin menjual Pertalite bersubsidi.

"Di dalam penjualan Pertalite ini nantinya jika Pertashop memilih untuk menjual Pertalite, maka akan diberikan persyaratan pengawasan karena Pertalite adalah produk subsidi," jelas Parta.

Selain Pertalite, dia juga menyebut Pertamina tengah mempertimbangkan untuk menjual LPG bersubsidi 3 kilo gram (kg) dan pelumas di Pertashop.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya