Berita

Video kampanye colongan Sumarsono selaku bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) PAN untuk DPRD Kota Depok, melalui pernyataan ajakan memilih oleh emak-emak/Repro

Politik

Bawaslu Telusuri Kampanye Colongan Caleg PAN Sumarsono

JUMAT, 29 SEPTEMBER 2023 | 15:43 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kampanye colongan di luar jadwal masih dilakukan calon peserta Pemilu, salah satunya bakal calon anggota legislatif (Bacaleg). Contoh nyata dugaan pelanggaran tersebut terjadi di daerah pemilihan (Dapil) anggota DPRD Kota Depok.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan dugaan pelanggaran kampanye colonga Bacaleg DPRD Kota Depok, Sumarsono yang maju melalui Partai Amanat Nasional (PAN).

Sosok yang kerap disapa Soni itu terdaftar sebagai Bacaleg yang akan bertarung di Dapil Depok 4, meliputi 6 kelurahan di Kecamatan Sukmajaya.


Anggota Bawaslu RI, Puadi mengatakan, pihaknya telah menerima video kampanye colongan Soni yang beredar di media sosial (Medsos).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu RI itu menyatakan, video yang beredar punya indikasi terjadinya pelanggaran kampanye di luar jadwal.

"Ini informasi awalnya, akan segera kami telusuri," ujar Puadi kepada wartawan, Jumat (29/9).

Dalam video yang beredar, Soni terlihat bersama sejumlah ibu-ibu yang juga membawa anaknya dalam suatu rumah, sembari memegang spanduk berisikan foto Sumarsono.

Para ibu-ibu yang ada dalam video itu membuat pantun untuk mengirimkan pesan ajakan memilih Sumarsono alias Soni.

"Pulang main lewat rumah Kadir, Kadirnya lagi makan nasi begono. Ibu-ibu yang hadir jangan lupa ya pilih siapa? Pak Sumarsono," demikian para ibu-ibu yang ada dalam video itu menyampaikan.

Mengacu Pasal 492 UU 7/2017 tentang Pemilu, pelaksanaan kampanye colongan terancam melanggar pidana Pemilu.

Bunyi dari norma tersebut adalah, “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

UPDATE

OTT Tak Berarti Apa-apa Jika KPK Tak Bernyali Usut Jokowi

Minggu, 08 Februari 2026 | 06:17

Efektivitas Kredit Usaha Rakyat

Minggu, 08 Februari 2026 | 06:00

Jokowi Tak Pernah Berniat Mengabdi untuk Bangsa dan Negara

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:51

Integrasi Transportasi Dikebut Menuju Jakarta Bebas Macet

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:25

Lebih Dekat pada Dugaan Palsu daripada Asli

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:18

PSI Diperkirakan Bertahan Jadi Partai Gurem

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:10

Dari Wakil Tuhan ke Tikus Got Gorong-gorong

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:24

Pertemuan Kapolri dan Presiden Tak Bahas Reshuffle

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:21

Amien Rais Tantang Prabowo Copot Kapolri Listyo

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:10

PDIP Rawat Warisan Ideologis Fatmawati

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:07

Selengkapnya