Berita

Video kampanye colongan Sumarsono selaku bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) PAN untuk DPRD Kota Depok, melalui pernyataan ajakan memilih oleh emak-emak/Repro

Politik

Bawaslu Telusuri Kampanye Colongan Caleg PAN Sumarsono

JUMAT, 29 SEPTEMBER 2023 | 15:43 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kampanye colongan di luar jadwal masih dilakukan calon peserta Pemilu, salah satunya bakal calon anggota legislatif (Bacaleg). Contoh nyata dugaan pelanggaran tersebut terjadi di daerah pemilihan (Dapil) anggota DPRD Kota Depok.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan dugaan pelanggaran kampanye colonga Bacaleg DPRD Kota Depok, Sumarsono yang maju melalui Partai Amanat Nasional (PAN).

Sosok yang kerap disapa Soni itu terdaftar sebagai Bacaleg yang akan bertarung di Dapil Depok 4, meliputi 6 kelurahan di Kecamatan Sukmajaya.


Anggota Bawaslu RI, Puadi mengatakan, pihaknya telah menerima video kampanye colongan Soni yang beredar di media sosial (Medsos).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu RI itu menyatakan, video yang beredar punya indikasi terjadinya pelanggaran kampanye di luar jadwal.

"Ini informasi awalnya, akan segera kami telusuri," ujar Puadi kepada wartawan, Jumat (29/9).

Dalam video yang beredar, Soni terlihat bersama sejumlah ibu-ibu yang juga membawa anaknya dalam suatu rumah, sembari memegang spanduk berisikan foto Sumarsono.

Para ibu-ibu yang ada dalam video itu membuat pantun untuk mengirimkan pesan ajakan memilih Sumarsono alias Soni.

"Pulang main lewat rumah Kadir, Kadirnya lagi makan nasi begono. Ibu-ibu yang hadir jangan lupa ya pilih siapa? Pak Sumarsono," demikian para ibu-ibu yang ada dalam video itu menyampaikan.

Mengacu Pasal 492 UU 7/2017 tentang Pemilu, pelaksanaan kampanye colongan terancam melanggar pidana Pemilu.

Bunyi dari norma tersebut adalah, “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya