Berita

Video kampanye colongan Sumarsono selaku bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) PAN untuk DPRD Kota Depok, melalui pernyataan ajakan memilih oleh emak-emak/Repro

Politik

Bawaslu Telusuri Kampanye Colongan Caleg PAN Sumarsono

JUMAT, 29 SEPTEMBER 2023 | 15:43 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kampanye colongan di luar jadwal masih dilakukan calon peserta Pemilu, salah satunya bakal calon anggota legislatif (Bacaleg). Contoh nyata dugaan pelanggaran tersebut terjadi di daerah pemilihan (Dapil) anggota DPRD Kota Depok.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan dugaan pelanggaran kampanye colonga Bacaleg DPRD Kota Depok, Sumarsono yang maju melalui Partai Amanat Nasional (PAN).

Sosok yang kerap disapa Soni itu terdaftar sebagai Bacaleg yang akan bertarung di Dapil Depok 4, meliputi 6 kelurahan di Kecamatan Sukmajaya.

Anggota Bawaslu RI, Puadi mengatakan, pihaknya telah menerima video kampanye colongan Soni yang beredar di media sosial (Medsos).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu RI itu menyatakan, video yang beredar punya indikasi terjadinya pelanggaran kampanye di luar jadwal.

"Ini informasi awalnya, akan segera kami telusuri," ujar Puadi kepada wartawan, Jumat (29/9).

Dalam video yang beredar, Soni terlihat bersama sejumlah ibu-ibu yang juga membawa anaknya dalam suatu rumah, sembari memegang spanduk berisikan foto Sumarsono.

Para ibu-ibu yang ada dalam video itu membuat pantun untuk mengirimkan pesan ajakan memilih Sumarsono alias Soni.

"Pulang main lewat rumah Kadir, Kadirnya lagi makan nasi begono. Ibu-ibu yang hadir jangan lupa ya pilih siapa? Pak Sumarsono," demikian para ibu-ibu yang ada dalam video itu menyampaikan.

Mengacu Pasal 492 UU 7/2017 tentang Pemilu, pelaksanaan kampanye colongan terancam melanggar pidana Pemilu.

Bunyi dari norma tersebut adalah, “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya