Berita

Video kampanye colongan Sumarsono selaku bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) PAN untuk DPRD Kota Depok, melalui pernyataan ajakan memilih oleh emak-emak/Repro

Politik

Bawaslu Telusuri Kampanye Colongan Caleg PAN Sumarsono

JUMAT, 29 SEPTEMBER 2023 | 15:43 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kampanye colongan di luar jadwal masih dilakukan calon peserta Pemilu, salah satunya bakal calon anggota legislatif (Bacaleg). Contoh nyata dugaan pelanggaran tersebut terjadi di daerah pemilihan (Dapil) anggota DPRD Kota Depok.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan dugaan pelanggaran kampanye colonga Bacaleg DPRD Kota Depok, Sumarsono yang maju melalui Partai Amanat Nasional (PAN).

Sosok yang kerap disapa Soni itu terdaftar sebagai Bacaleg yang akan bertarung di Dapil Depok 4, meliputi 6 kelurahan di Kecamatan Sukmajaya.

Anggota Bawaslu RI, Puadi mengatakan, pihaknya telah menerima video kampanye colongan Soni yang beredar di media sosial (Medsos).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu RI itu menyatakan, video yang beredar punya indikasi terjadinya pelanggaran kampanye di luar jadwal.

"Ini informasi awalnya, akan segera kami telusuri," ujar Puadi kepada wartawan, Jumat (29/9).

Dalam video yang beredar, Soni terlihat bersama sejumlah ibu-ibu yang juga membawa anaknya dalam suatu rumah, sembari memegang spanduk berisikan foto Sumarsono.

Para ibu-ibu yang ada dalam video itu membuat pantun untuk mengirimkan pesan ajakan memilih Sumarsono alias Soni.

"Pulang main lewat rumah Kadir, Kadirnya lagi makan nasi begono. Ibu-ibu yang hadir jangan lupa ya pilih siapa? Pak Sumarsono," demikian para ibu-ibu yang ada dalam video itu menyampaikan.

Mengacu Pasal 492 UU 7/2017 tentang Pemilu, pelaksanaan kampanye colongan terancam melanggar pidana Pemilu.

Bunyi dari norma tersebut adalah, “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”.

Populer

Pesawat Nepal Jatuh, Hanya Satu Orang yang Selamat

Rabu, 24 Juli 2024 | 15:16

Walikota Semarang dan 3 Lainnya Dikabarkan Berstatus Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:43

KPK Juga Tetapkan Suami Walikota Semarang dan Ketua Gapensi Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 16:57

Walikota Semarang dan Suami Terlibat 3 Kasus Korupsi

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:47

KPK Bakal Audit Semua Rumah Sakit Telusuri Dugaan Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:51

Kantor Rahim di Depok Ternyata Rumah Tinggal, Begini Kondisinya

Rabu, 17 Juli 2024 | 11:05

Duet Airin-Rano Karno Tak Terbendung di Pilkada Banten

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:23

UPDATE

Sabotase Kereta Cepat Jelang Pembukaan Olimpiade Paris, PM Prancis: Ini Dilakukan Terencana

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:47

Banyak Hadiah Menarik Pertamina di Booth dalam Event GIIAS 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:37

Kabar Deklarasi Anies-Zaki, Golkar: Hoax!

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:15

Ekonomi Lesu, Laba Industri China Justru Naik 3,6 Persen

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:07

Putri Suku Oburauw Catar Akpol: Saya Busur Panah untuk Adik-adik

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:58

Kuasa Hukum Dini: Hakim Persidangan Greg Tannur Berat Sebelah

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:35

Dimyati Masih Ngarep Golkar dan PDIP Gabung

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:10

Menyusul TNI, Polri Rotasi 6 Kapolda Jelang Pilkada

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:32

Masih Cair, Peluang Jusuf Hamka di Pilkada Jakarta Masih Terbuka

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:31

4 Pangdam Dirotasi Jelang Pilkada, Ajudan Jokowi jadi Pangdam Brawijaya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:13

Selengkapnya