Berita

Video kampanye colongan Sumarsono selaku bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) PAN untuk DPRD Kota Depok, melalui pernyataan ajakan memilih oleh emak-emak/Repro

Politik

Bawaslu Telusuri Kampanye Colongan Caleg PAN Sumarsono

JUMAT, 29 SEPTEMBER 2023 | 15:43 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kampanye colongan di luar jadwal masih dilakukan calon peserta Pemilu, salah satunya bakal calon anggota legislatif (Bacaleg). Contoh nyata dugaan pelanggaran tersebut terjadi di daerah pemilihan (Dapil) anggota DPRD Kota Depok.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan dugaan pelanggaran kampanye colonga Bacaleg DPRD Kota Depok, Sumarsono yang maju melalui Partai Amanat Nasional (PAN).

Sosok yang kerap disapa Soni itu terdaftar sebagai Bacaleg yang akan bertarung di Dapil Depok 4, meliputi 6 kelurahan di Kecamatan Sukmajaya.


Anggota Bawaslu RI, Puadi mengatakan, pihaknya telah menerima video kampanye colongan Soni yang beredar di media sosial (Medsos).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu RI itu menyatakan, video yang beredar punya indikasi terjadinya pelanggaran kampanye di luar jadwal.

"Ini informasi awalnya, akan segera kami telusuri," ujar Puadi kepada wartawan, Jumat (29/9).

Dalam video yang beredar, Soni terlihat bersama sejumlah ibu-ibu yang juga membawa anaknya dalam suatu rumah, sembari memegang spanduk berisikan foto Sumarsono.

Para ibu-ibu yang ada dalam video itu membuat pantun untuk mengirimkan pesan ajakan memilih Sumarsono alias Soni.

"Pulang main lewat rumah Kadir, Kadirnya lagi makan nasi begono. Ibu-ibu yang hadir jangan lupa ya pilih siapa? Pak Sumarsono," demikian para ibu-ibu yang ada dalam video itu menyampaikan.

Mengacu Pasal 492 UU 7/2017 tentang Pemilu, pelaksanaan kampanye colongan terancam melanggar pidana Pemilu.

Bunyi dari norma tersebut adalah, “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

OIKN Siapkan Rangkaian Prosesi Penghormatan dan Pemakaman Troy Pantouw

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:25

Tugu Koperasi Tasikmalaya Direvitalisasi Jadi Cagar Budaya Nasional

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:18

BMKG Minta Masyarakat Waspadai Gelombang Tinggi di Beberapa Perairan Indonesia

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:11

Lesley Simpson Racik Drama Psikologis Bunga di Tepi Jurang

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:05

Indonesia Harus Terdepan Gerakkan Dunia Internasional Selamatkan Gaza

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:00

SMRC Catat Kepuasan Publik terhadap Prabowo Turun 30 Persen

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:58

Mantri BRI Jangkau Masyarakat Pegunungan Toraja Utara Hadirkan Layanan Perbankan

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:28

Sudaryono Jangan Sesatkan Publik soal Mitos Telur Penyebab Bisul

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:19

KPK Usut Dugaan Suap ke Pejabat Pemkot Bengkulu

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:12

Kemenkes Perluas Skrining HIV, Putus Rantai Penularan di Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 12:42

Selengkapnya