Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Banyak Anak yang Jadi Korban Pornografi, Prancis Didesak Tegas terhadap Produsen Film Dewasa

JUMAT, 29 SEPTEMBER 2023 | 15:33 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah Prancis didesak untuk mengajukan tuntutan pidana terhadap produsen film dewasa di tengah kekhawatiran banyaknya anak yang menjadi korban pornografi.

Desakan tersebut disampaikan Dewan Tinggi Kesetaraan Gender dalam sebuah laporan berjudul "Pornokriminalitas: mengakhiri impunitas industri pornografi" yang dirilis Rabu (27/9).

Menurut laporan, sebanyak 90 persen konten dewasa online yang eksplisit menggambarkan kekerasan verbal, fisik, dan seksual terhadap perempuan.


"Banyak dari konten tersebut tidak hanya menghina dan tidak manusiawi tetapi juga meningkat ke tingkat penyiksaan, yang merupakan pelanggaran berat terhadap hukum Prancis," menurut isi laporan, seperti dikutip dari AFP, Kamis (28/9).

Dalam laporannya, dewan tersebut juga menuntut reformasi hukum yang memungkinkan produsen lebih mudah dihukum atas tindakan kebrutalan yang tercatat.

"Kontrak yang ditandatangani oleh para aktris dalam film-film tersebut harus dinyatakan batal secara hukum karena tidak mungkin di Perancis untuk menyetujui penyiksaan, perdagangan manusia, atau eksploitasi seksual," kata pengawas, sambil menuduh pemerintah tidak bertindak, menyangkal, dan memanjakan tersangka pelaku kejahatan industri film dengan impunitas penuh.

Laporan setebal 230 halaman itu juga menyerukan Pharos, polisi konten internet di negara itu, untuk memperluas kewenangannya dengan mencakup kekerasan terhadap perempuan.

Agen Pharos ditugaskan untuk menyelidiki laporan konten ilegal, termasuk penipuan, terorisme, dan pornografi anak, dan meneruskan contoh-contoh yang dapat dibuktikan kepada pihak berwenang terkait untuk mendapatkan hukuman.

Beberapa kasus pengadilan terhadap produser film porno dilaporkan sedang berlangsung dalam sistem peradilan Perancis, dengan dakwaan yang mencakup pemerkosaan, perdagangan manusia, dan penyiksaan. Namun, laporan tersebut menegaskan bahwa retribusi sedikit demi sedikit saja tidak cukup.

“Untuk beberapa lusin korban yang kasusnya sampai ke sistem peradilan, ada jutaan video yang tidak diperiksa beredar, yang berisi kekerasan dan kebencian misoginis, hingga ketidakpedulian umum,” jelas laporan itu.

Sylvie Pierre-Brossolette, direktur kelompok kesetaraan gender, menggandakan kesimpulan laporan tersebut kepada radio France Inter pada Rabu, mengecam industri film dewasa sebagai pabrik pemerkosa dan pembunuh perempuan di masa depan, yang harus ditutup.

“Tidak ada pembenaran pada tahun 2023 untuk menoleransi tindakan melanggar hukum dan penyiksaan yang tak tertahankan ini, terutama jika tindakan tersebut dapat dilihat oleh anak di bawah umur," katanya.

Laporan tersebut mengutip angka yang baru-baru ini dirilis oleh regulator Arcom yang menunjukkan lebih dari setengah (51 persen) anak laki-laki Perancis berusia 12 tahun mengakses pornografi setiap bulan, sementara sepertiga anak perempuan Perancis telah melihat konten tersebut. Hal ini, katanya, melanggengkan budaya kekerasan seksual yang mengorbankan perempuan.

Kelompok ini kemudian menganjurkan program pendidikan seks bagi anak di bawah umur untuk memasukkan beberapa sesi tentang kejahatan pornografi.

Mereka juga menyerukan pelarangan anak di bawah umur untuk mengakses platform tersebut serta mengenakan denda besar dan pemblokiran konten di situs-situs yang tidak memiliki kontrol usia yang efektif.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya