Berita

(Kanan) Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha saat menyampaikan pers briefing pada Jumat, 29 September 2023/RMOL

Dunia

Kemlu RI Upayakan Pendampingan Hukum untuk 77 WNI agar Bebas dari Hukuman Mati di Malaysia

JUMAT, 29 SEPTEMBER 2023 | 15:09 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kementerian Luar Negeri RI tengah menyiapkan pendampingan hukum untuk puluhan WNI yang dijatuhi hukuman mati di Malaysia, seiring dengan adanya reformasi hukuman mati di negara tersebut.

Hal itu disampaikan Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, pada Jumat (29/9).

"Saat ini ada 77 WNI yang eligible yang sudah berkekuatan hukum tetap dihukum mati atau seumur hidup, yang akan mengajukan permohonan peninjauan kembali seiring dengan pemberlakukan undang-undang baru," jelas Judha dalam pernyataannya.

Langkah ini diambil setelah 16 Juni 2023, Malaysia menghapus hukuman mati dengan mengundangkan dua UU penghapusan hukuman mati wajib, yaitu: Act 846 Abolition of Mandatory Death Penalty Act 2023, serta Act 847 Revision of Sentence of Death and Imprisonment for Natural Life (Temporary Jurisdiction of the Federal Court) Act 2023.

Dalam undang-undang yang baru, Malaysia mempertahankan hukuman mati untuk 33 pelanggaran, serta menghapus hukuman mati wajib untuk 12 jenis pelanggaran serius yang tidak menyebabkan kematian seperti perdagangan narkoba, penculikan, hingga perdagangan senjata.

Hukuman mati dan hukuman seumur hidup yang dijatuhkan, nantinya dapat digantikan dengan hukuman penjara paling lama antara 30-40 tahun.

"Kita akan tunjuk pengacara untuk pendampingan hukum, agar bisa mendapat pengurangan hukuman menjadi kurungan penjara antara 30-40 tahun," tambah Judha.

Sejauh ini, menurut catatan Kemlu, ada 157 WNI yang terancam dihukum mati di Malaysia. Sedangkan secara global, total ada 168 WNI, termasuk 4 WNI di UEA, 3 WNI di Arab Saudi, 3 WNI di Laos dan 1 WNI di Vietnam yang dijatuhi hukuman mati.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

UPDATE

Sinergi Infrastruktur dan Pertahanan Kunci Stabilitas Nasional

Senin, 10 Maret 2025 | 21:36

Indonesia-Vietnam Naikkan Level Hubungan ke Kemitraan Strategis Komprehensif

Senin, 10 Maret 2025 | 21:22

Mendagri Tekan Anggaran PSU Pilkada di Bawah Rp1 Triliun

Senin, 10 Maret 2025 | 21:02

Puji Panglima, Faizal Assegaf: Dikotomi Sipil-Militer Memang Selalu Picu Ketegangan

Senin, 10 Maret 2025 | 20:55

53 Sekolah Rakyat Dibangun, Pemerintah Matangkan Infrastruktur dan Kurikulum

Senin, 10 Maret 2025 | 20:48

PEPABRI Jamin Revisi UU TNI Tak Hidupkan Dwifungsi ABRI

Senin, 10 Maret 2025 | 20:45

Panglima TNI Tegaskan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun

Senin, 10 Maret 2025 | 20:24

Kopdes Merah Putih Siap Berantas Kemiskinan Ekstrem

Senin, 10 Maret 2025 | 20:19

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Airlangga dan Sekjen Partai Komunis Vietnam Hadiri High-Level Business Dialogue di Jakarta

Senin, 10 Maret 2025 | 19:59

Selengkapnya