Berita

(Kanan) Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha saat menyampaikan pers briefing pada Jumat, 29 September 2023/RMOL

Dunia

Kemlu RI Upayakan Pendampingan Hukum untuk 77 WNI agar Bebas dari Hukuman Mati di Malaysia

JUMAT, 29 SEPTEMBER 2023 | 15:09 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kementerian Luar Negeri RI tengah menyiapkan pendampingan hukum untuk puluhan WNI yang dijatuhi hukuman mati di Malaysia, seiring dengan adanya reformasi hukuman mati di negara tersebut.

Hal itu disampaikan Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, pada Jumat (29/9).

"Saat ini ada 77 WNI yang eligible yang sudah berkekuatan hukum tetap dihukum mati atau seumur hidup, yang akan mengajukan permohonan peninjauan kembali seiring dengan pemberlakukan undang-undang baru," jelas Judha dalam pernyataannya.

Langkah ini diambil setelah 16 Juni 2023, Malaysia menghapus hukuman mati dengan mengundangkan dua UU penghapusan hukuman mati wajib, yaitu: Act 846 Abolition of Mandatory Death Penalty Act 2023, serta Act 847 Revision of Sentence of Death and Imprisonment for Natural Life (Temporary Jurisdiction of the Federal Court) Act 2023.

Dalam undang-undang yang baru, Malaysia mempertahankan hukuman mati untuk 33 pelanggaran, serta menghapus hukuman mati wajib untuk 12 jenis pelanggaran serius yang tidak menyebabkan kematian seperti perdagangan narkoba, penculikan, hingga perdagangan senjata.

Hukuman mati dan hukuman seumur hidup yang dijatuhkan, nantinya dapat digantikan dengan hukuman penjara paling lama antara 30-40 tahun.

"Kita akan tunjuk pengacara untuk pendampingan hukum, agar bisa mendapat pengurangan hukuman menjadi kurungan penjara antara 30-40 tahun," tambah Judha.

Sejauh ini, menurut catatan Kemlu, ada 157 WNI yang terancam dihukum mati di Malaysia. Sedangkan secara global, total ada 168 WNI, termasuk 4 WNI di UEA, 3 WNI di Arab Saudi, 3 WNI di Laos dan 1 WNI di Vietnam yang dijatuhi hukuman mati.

Populer

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Pengamat: Jangan Semua Putusan MK Dikaitkan Unsur Politis

Senin, 20 Mei 2024 | 22:19

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

Produksi Film Porno, Siskaeee Cs Segera Disidang

Rabu, 22 Mei 2024 | 13:49

Topeng Mega-Hasto, Rakus dan Berbohong

Kamis, 23 Mei 2024 | 18:03

IAW Desak KPK Periksa Gubernur Jakarta, Sumbar, Banten, dan Jateng

Senin, 20 Mei 2024 | 15:17

Pj Gubernur Jabar Optimistis Polisi Mampu Usut Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Kamis, 23 Mei 2024 | 06:48

UPDATE

Jabar Contoh Penggunaan Aplikasi Layanan Publik Terintegrasi

Selasa, 28 Mei 2024 | 07:55

5 Tersangka Pembuat Plat Nomor Palsu DPR Dicokok

Selasa, 28 Mei 2024 | 07:48

Dubes Najib: Geopolitik Global Dihadapkan pada Empat Titik Api

Selasa, 28 Mei 2024 | 07:45

Soal "Gantian Posisi Ketum", Megawati Sedang Cek Ombak

Selasa, 28 Mei 2024 | 07:36

Suzhou Kunlene, Perusahaan Film Packaging Indonesia yang Eksis dan Sukses di China

Selasa, 28 Mei 2024 | 07:07

Jabar Bisa Jadi Contoh Penggunaan Aplikasi Layanan Publik Terintegrasi

Selasa, 28 Mei 2024 | 06:33

Disdik DKI Bantah Jual Beli Bangku Kosong

Selasa, 28 Mei 2024 | 06:23

Cuaca Jakarta Diprediksi Cerah Berawan hingga Rabu Dini Hari

Selasa, 28 Mei 2024 | 06:13

Rasyidi Menunggu Perintah PDIP

Selasa, 28 Mei 2024 | 05:40

Ajaib Bagikan Bonus Tambahan 1 Persen dari Portofolio

Selasa, 28 Mei 2024 | 05:25

Selengkapnya