Berita

(Kanan) Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha saat menyampaikan pers briefing pada Jumat, 29 September 2023/RMOL

Dunia

Kemlu RI Upayakan Pendampingan Hukum untuk 77 WNI agar Bebas dari Hukuman Mati di Malaysia

JUMAT, 29 SEPTEMBER 2023 | 15:09 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kementerian Luar Negeri RI tengah menyiapkan pendampingan hukum untuk puluhan WNI yang dijatuhi hukuman mati di Malaysia, seiring dengan adanya reformasi hukuman mati di negara tersebut.

Hal itu disampaikan Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, pada Jumat (29/9).

"Saat ini ada 77 WNI yang eligible yang sudah berkekuatan hukum tetap dihukum mati atau seumur hidup, yang akan mengajukan permohonan peninjauan kembali seiring dengan pemberlakukan undang-undang baru," jelas Judha dalam pernyataannya.


Langkah ini diambil setelah 16 Juni 2023, Malaysia menghapus hukuman mati dengan mengundangkan dua UU penghapusan hukuman mati wajib, yaitu: Act 846 Abolition of Mandatory Death Penalty Act 2023, serta Act 847 Revision of Sentence of Death and Imprisonment for Natural Life (Temporary Jurisdiction of the Federal Court) Act 2023.

Dalam undang-undang yang baru, Malaysia mempertahankan hukuman mati untuk 33 pelanggaran, serta menghapus hukuman mati wajib untuk 12 jenis pelanggaran serius yang tidak menyebabkan kematian seperti perdagangan narkoba, penculikan, hingga perdagangan senjata.

Hukuman mati dan hukuman seumur hidup yang dijatuhkan, nantinya dapat digantikan dengan hukuman penjara paling lama antara 30-40 tahun.

"Kita akan tunjuk pengacara untuk pendampingan hukum, agar bisa mendapat pengurangan hukuman menjadi kurungan penjara antara 30-40 tahun," tambah Judha.

Sejauh ini, menurut catatan Kemlu, ada 157 WNI yang terancam dihukum mati di Malaysia. Sedangkan secara global, total ada 168 WNI, termasuk 4 WNI di UEA, 3 WNI di Arab Saudi, 3 WNI di Laos dan 1 WNI di Vietnam yang dijatuhi hukuman mati.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya