Berita

Tesla/Net

Dunia

AS Gugat Tesla atas Diskriminasi Pegawai Kulit Hitam

JUMAT, 29 SEPTEMBER 2023 | 13:20 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pemerintah Amerika Serikat (AS) menggugat produsen mobil listrik milik Elon Musk, Tesla, karena dinilai telah menoleransi diskriminasi rasial terhadap pegawai kulit hitam.

Equal Equal Employment Opportunity Commission (EEOC) AS mengajukan gugatan terhadap Tesla ke Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk Distrik Utara California pada Kamis (28/9).

Dalam gugatan tersebut, Tesla dituduh telah melanggar UU Hak Sipil tahun 1964 yang diamandemen pada tahun 1991. UU tersebut menyerukan agar pengusaha memperbaiki praktik rasial.


Menurut catatan EEOC, setidaknya sejak tahun 2015, pegawai kulit hitam di pabrik Tesla mengalami pelecehan rasial yang parah dan meluas, serta adanya lingkungan kerja tidak bersahabat.

"Saya melihat julukan KKK (Ku Klux Klan), swastika, dan N-word (kata kasar) di seluruh kamar mandi,” kata seorang pekerja kulit hitam dalam gugatannya.

"Itu sangat menjijikkan dan rasis sehingga saya tidak ingin membahasnya," tambah dia, seperti dimuat Reuters.

Gugatan menyebut pegawai kulit hitam awalnya telah melaporkan penghinaan, celaan, dan pelanggaran lain. Tetapi Tesla dinilai telah gagal mengambil langkah untuk mengatasinya.

Pada April 2022, Tesla mengungkapkan bahwa EEOC melakukan "investigasi terbuka" terhadap perusahaan tersebut. Tesla telah terlibat dalam proses konsiliasi wajib dengan badan tersebut. Tetapi proses tersebut gagal hingga akhirnya Tesla digugat.

Badan tersebut meminta pengadilan juri untuk memerintahkan Tesla membayar denda karena melanggar hukum dan memberikan kompensasi kepada individu yang dirugikan.

EEOC juga meminta pengadilan untuk memberikan perintah permanen kepada manajemen Tesla yang terlibat dalam rasisme dan memerintahkan Tesla untuk melembagakan dan melaksanakan kebijakan untuk memperbaiki situasi dan melindungi pekerja kulit hitam di masa depan.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya