Berita

Herdensi Adnin saat berbicara di acara diskusi publik "Perihal Kesiapan Penyelenggara Pemilu" yang digelar Sekolah Kebangsaan Pemuda Indonesia (SKPI) di Medan, Rabu (27/9)/RMOLSumut

Politik

Ini Penjelasan Mantan Ketua KPU Sumut Kenapa Anggaran Pilpres 2024 Disiapkan untuk 2 Putaran

JUMAT, 29 SEPTEMBER 2023 | 06:05 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Penganggaran Pemilihan Presiden (pilpres) 2024 yang langsung disiapkan untuk dua putaran memunculkan kecurigaan dari kalangan mahasiswa di Sumatera Utara.

Menurut mahasiswa, bisa jadi penganggaran untuk pilpres dua putaran ini menjadi indikasi kalau penyelenggara pemilu terlibat dalam permainan politik untuk memuluskan skema dua putaran.

“Kenapa langsung dianggarkan dua putaran? Apakah karena KPU sudah tahu Pilpres 2024 akan berlangsung hingga dua putaran? Ini kan perlu dijelaskan kepada kami,” kata salah seorang mahasiswa peserta Diskusi Publik "Perihal Kesiapan Penyelenggara Pemilu" yang digelar Sekolah Kebangsaan Pemuda Indonesia (SKPI) di Roman Kopi, Jalan Bunga Tanjung XI, Medan, Rabu (27/9).

Menanggapi hal ini, Ketua KPU Sumut periode 2019-2023, Herdensi Adnin, yang menjadi pembicara memberikan penjelasan. Menurutnya, pengajuan anggaran dengan mengestimasi Pilpres hingga dua putaran merupakan hal yang membuktikan kalau KPU sendiri tidak mengetahui hasil dari Pilpres.

“Maka dari itu dianggarkan hingga dua putaran. Kalau dianggarkan hanya satu putaran, itu justru yang perlu dipertanyakan,” ujarnya, diwartakan Kantor Berita RMOLSumut, Kamis (28/9).

Regulasi yang mengatur itu, lanut Herdensi sangat jelas diatur dalam Pasal 6A Ayat (3) UUD 1945, bahwa pasangan capres-cawapres yang memenangkan kontestasi harus meraih lebih dari 50 persen suara dengan mendapat sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi dan lebih dari setengah total provinsi yang ada.

“Artinya jika tidak ada yang mencapai hal yang disebutkan tersebut, maka tentu harus lanjut ke putaran kedua. Nah, penganggarannya harus ada agar pelaksanaan putaran kedua bisa berjalan lancar," jelasnya.

"Kalaupun nanti dananya tidak terpakai itu dikembalikan. Itu pilpres. Tapi di Pilkada tidak ada dua putaran, siapapun menang langsung dinyatakan menang kalau tidak ada gugatan di MK,” demikian Herdensi Adnin.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya