Berita

Herdensi Adnin saat berbicara di acara diskusi publik "Perihal Kesiapan Penyelenggara Pemilu" yang digelar Sekolah Kebangsaan Pemuda Indonesia (SKPI) di Medan, Rabu (27/9)/RMOLSumut

Politik

Ini Penjelasan Mantan Ketua KPU Sumut Kenapa Anggaran Pilpres 2024 Disiapkan untuk 2 Putaran

JUMAT, 29 SEPTEMBER 2023 | 06:05 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Penganggaran Pemilihan Presiden (pilpres) 2024 yang langsung disiapkan untuk dua putaran memunculkan kecurigaan dari kalangan mahasiswa di Sumatera Utara.

Menurut mahasiswa, bisa jadi penganggaran untuk pilpres dua putaran ini menjadi indikasi kalau penyelenggara pemilu terlibat dalam permainan politik untuk memuluskan skema dua putaran.

“Kenapa langsung dianggarkan dua putaran? Apakah karena KPU sudah tahu Pilpres 2024 akan berlangsung hingga dua putaran? Ini kan perlu dijelaskan kepada kami,” kata salah seorang mahasiswa peserta Diskusi Publik "Perihal Kesiapan Penyelenggara Pemilu" yang digelar Sekolah Kebangsaan Pemuda Indonesia (SKPI) di Roman Kopi, Jalan Bunga Tanjung XI, Medan, Rabu (27/9).


Menanggapi hal ini, Ketua KPU Sumut periode 2019-2023, Herdensi Adnin, yang menjadi pembicara memberikan penjelasan. Menurutnya, pengajuan anggaran dengan mengestimasi Pilpres hingga dua putaran merupakan hal yang membuktikan kalau KPU sendiri tidak mengetahui hasil dari Pilpres.

“Maka dari itu dianggarkan hingga dua putaran. Kalau dianggarkan hanya satu putaran, itu justru yang perlu dipertanyakan,” ujarnya, diwartakan Kantor Berita RMOLSumut, Kamis (28/9).

Regulasi yang mengatur itu, lanut Herdensi sangat jelas diatur dalam Pasal 6A Ayat (3) UUD 1945, bahwa pasangan capres-cawapres yang memenangkan kontestasi harus meraih lebih dari 50 persen suara dengan mendapat sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi dan lebih dari setengah total provinsi yang ada.

“Artinya jika tidak ada yang mencapai hal yang disebutkan tersebut, maka tentu harus lanjut ke putaran kedua. Nah, penganggarannya harus ada agar pelaksanaan putaran kedua bisa berjalan lancar," jelasnya.

"Kalaupun nanti dananya tidak terpakai itu dikembalikan. Itu pilpres. Tapi di Pilkada tidak ada dua putaran, siapapun menang langsung dinyatakan menang kalau tidak ada gugatan di MK,” demikian Herdensi Adnin.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya