Berita

Herdensi Adnin saat berbicara di acara diskusi publik "Perihal Kesiapan Penyelenggara Pemilu" yang digelar Sekolah Kebangsaan Pemuda Indonesia (SKPI) di Medan, Rabu (27/9)/RMOLSumut

Politik

Ini Penjelasan Mantan Ketua KPU Sumut Kenapa Anggaran Pilpres 2024 Disiapkan untuk 2 Putaran

JUMAT, 29 SEPTEMBER 2023 | 06:05 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Penganggaran Pemilihan Presiden (pilpres) 2024 yang langsung disiapkan untuk dua putaran memunculkan kecurigaan dari kalangan mahasiswa di Sumatera Utara.

Menurut mahasiswa, bisa jadi penganggaran untuk pilpres dua putaran ini menjadi indikasi kalau penyelenggara pemilu terlibat dalam permainan politik untuk memuluskan skema dua putaran.

“Kenapa langsung dianggarkan dua putaran? Apakah karena KPU sudah tahu Pilpres 2024 akan berlangsung hingga dua putaran? Ini kan perlu dijelaskan kepada kami,” kata salah seorang mahasiswa peserta Diskusi Publik "Perihal Kesiapan Penyelenggara Pemilu" yang digelar Sekolah Kebangsaan Pemuda Indonesia (SKPI) di Roman Kopi, Jalan Bunga Tanjung XI, Medan, Rabu (27/9).


Menanggapi hal ini, Ketua KPU Sumut periode 2019-2023, Herdensi Adnin, yang menjadi pembicara memberikan penjelasan. Menurutnya, pengajuan anggaran dengan mengestimasi Pilpres hingga dua putaran merupakan hal yang membuktikan kalau KPU sendiri tidak mengetahui hasil dari Pilpres.

“Maka dari itu dianggarkan hingga dua putaran. Kalau dianggarkan hanya satu putaran, itu justru yang perlu dipertanyakan,” ujarnya, diwartakan Kantor Berita RMOLSumut, Kamis (28/9).

Regulasi yang mengatur itu, lanut Herdensi sangat jelas diatur dalam Pasal 6A Ayat (3) UUD 1945, bahwa pasangan capres-cawapres yang memenangkan kontestasi harus meraih lebih dari 50 persen suara dengan mendapat sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi dan lebih dari setengah total provinsi yang ada.

“Artinya jika tidak ada yang mencapai hal yang disebutkan tersebut, maka tentu harus lanjut ke putaran kedua. Nah, penganggarannya harus ada agar pelaksanaan putaran kedua bisa berjalan lancar," jelasnya.

"Kalaupun nanti dananya tidak terpakai itu dikembalikan. Itu pilpres. Tapi di Pilkada tidak ada dua putaran, siapapun menang langsung dinyatakan menang kalau tidak ada gugatan di MK,” demikian Herdensi Adnin.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Sandy Rio Kuahaty Nakhodai GAMKI Jakut 2026-2029

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:26

Bawaslu Dorong Transformasi Digital dari Administrasi ke Pengawasan Berbasis Risiko

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:23

Kementerian HAM Perluas Akses Pendidikan Tak Hanya untuk ASN

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:14

Reformasi Kelistrikan Penting untuk Capai Ekonomi 8 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:01

Menkop Kukuhkan Yudi Azis sebagai Rektor IKOPIN Periode 2026–2031

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:44

Bahas Keamanan hingga Lapangan Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:42

Meracik Horor Komedi di Film Ghosthing, Ini Pandangan Peter Surya Wijaya

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:41

Tanggapi Survei Celios, Gibran Janji Kerja Lebih Baik

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:35

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bantah Cawe-cawe Pengadaan Bibit Nanas

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:31

APBD DKI 2027 Diusulkan Rp82,89 Triliun, Naik 4,18 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:20

Selengkapnya