Berita

Herdensi Adnin saat berbicara di acara diskusi publik "Perihal Kesiapan Penyelenggara Pemilu" yang digelar Sekolah Kebangsaan Pemuda Indonesia (SKPI) di Medan, Rabu (27/9)/RMOLSumut

Politik

Ini Penjelasan Mantan Ketua KPU Sumut Kenapa Anggaran Pilpres 2024 Disiapkan untuk 2 Putaran

JUMAT, 29 SEPTEMBER 2023 | 06:05 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Penganggaran Pemilihan Presiden (pilpres) 2024 yang langsung disiapkan untuk dua putaran memunculkan kecurigaan dari kalangan mahasiswa di Sumatera Utara.

Menurut mahasiswa, bisa jadi penganggaran untuk pilpres dua putaran ini menjadi indikasi kalau penyelenggara pemilu terlibat dalam permainan politik untuk memuluskan skema dua putaran.

“Kenapa langsung dianggarkan dua putaran? Apakah karena KPU sudah tahu Pilpres 2024 akan berlangsung hingga dua putaran? Ini kan perlu dijelaskan kepada kami,” kata salah seorang mahasiswa peserta Diskusi Publik "Perihal Kesiapan Penyelenggara Pemilu" yang digelar Sekolah Kebangsaan Pemuda Indonesia (SKPI) di Roman Kopi, Jalan Bunga Tanjung XI, Medan, Rabu (27/9).


Menanggapi hal ini, Ketua KPU Sumut periode 2019-2023, Herdensi Adnin, yang menjadi pembicara memberikan penjelasan. Menurutnya, pengajuan anggaran dengan mengestimasi Pilpres hingga dua putaran merupakan hal yang membuktikan kalau KPU sendiri tidak mengetahui hasil dari Pilpres.

“Maka dari itu dianggarkan hingga dua putaran. Kalau dianggarkan hanya satu putaran, itu justru yang perlu dipertanyakan,” ujarnya, diwartakan Kantor Berita RMOLSumut, Kamis (28/9).

Regulasi yang mengatur itu, lanut Herdensi sangat jelas diatur dalam Pasal 6A Ayat (3) UUD 1945, bahwa pasangan capres-cawapres yang memenangkan kontestasi harus meraih lebih dari 50 persen suara dengan mendapat sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi dan lebih dari setengah total provinsi yang ada.

“Artinya jika tidak ada yang mencapai hal yang disebutkan tersebut, maka tentu harus lanjut ke putaran kedua. Nah, penganggarannya harus ada agar pelaksanaan putaran kedua bisa berjalan lancar," jelasnya.

"Kalaupun nanti dananya tidak terpakai itu dikembalikan. Itu pilpres. Tapi di Pilkada tidak ada dua putaran, siapapun menang langsung dinyatakan menang kalau tidak ada gugatan di MK,” demikian Herdensi Adnin.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya