Berita

Herdensi Adnin saat berbicara di acara diskusi publik "Perihal Kesiapan Penyelenggara Pemilu" yang digelar Sekolah Kebangsaan Pemuda Indonesia (SKPI) di Medan, Rabu (27/9)/RMOLSumut

Politik

Ini Penjelasan Mantan Ketua KPU Sumut Kenapa Anggaran Pilpres 2024 Disiapkan untuk 2 Putaran

JUMAT, 29 SEPTEMBER 2023 | 06:05 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Penganggaran Pemilihan Presiden (pilpres) 2024 yang langsung disiapkan untuk dua putaran memunculkan kecurigaan dari kalangan mahasiswa di Sumatera Utara.

Menurut mahasiswa, bisa jadi penganggaran untuk pilpres dua putaran ini menjadi indikasi kalau penyelenggara pemilu terlibat dalam permainan politik untuk memuluskan skema dua putaran.

“Kenapa langsung dianggarkan dua putaran? Apakah karena KPU sudah tahu Pilpres 2024 akan berlangsung hingga dua putaran? Ini kan perlu dijelaskan kepada kami,” kata salah seorang mahasiswa peserta Diskusi Publik "Perihal Kesiapan Penyelenggara Pemilu" yang digelar Sekolah Kebangsaan Pemuda Indonesia (SKPI) di Roman Kopi, Jalan Bunga Tanjung XI, Medan, Rabu (27/9).


Menanggapi hal ini, Ketua KPU Sumut periode 2019-2023, Herdensi Adnin, yang menjadi pembicara memberikan penjelasan. Menurutnya, pengajuan anggaran dengan mengestimasi Pilpres hingga dua putaran merupakan hal yang membuktikan kalau KPU sendiri tidak mengetahui hasil dari Pilpres.

“Maka dari itu dianggarkan hingga dua putaran. Kalau dianggarkan hanya satu putaran, itu justru yang perlu dipertanyakan,” ujarnya, diwartakan Kantor Berita RMOLSumut, Kamis (28/9).

Regulasi yang mengatur itu, lanut Herdensi sangat jelas diatur dalam Pasal 6A Ayat (3) UUD 1945, bahwa pasangan capres-cawapres yang memenangkan kontestasi harus meraih lebih dari 50 persen suara dengan mendapat sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi dan lebih dari setengah total provinsi yang ada.

“Artinya jika tidak ada yang mencapai hal yang disebutkan tersebut, maka tentu harus lanjut ke putaran kedua. Nah, penganggarannya harus ada agar pelaksanaan putaran kedua bisa berjalan lancar," jelasnya.

"Kalaupun nanti dananya tidak terpakai itu dikembalikan. Itu pilpres. Tapi di Pilkada tidak ada dua putaran, siapapun menang langsung dinyatakan menang kalau tidak ada gugatan di MK,” demikian Herdensi Adnin.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya