Berita

Kuasa hukum PT Gorby Putra Utama (GPU), Damianus H. Renjaan/Net

Politik

Konflik Lahan di Sumsel, Jokowi Diminta Turun Tangan

KAMIS, 28 SEPTEMBER 2023 | 21:57 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Presiden Joko Widodo didesak agar untuk turun tangan dan memberikan atensi khusus terkait permasalahan lahan di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.

Hal itu disampaikan kuasa hukum PT Gorby Putra Utama (GPU), Damianus H. Renjaan menyusul konflik lahan antara PT GPU dengan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB).

"Presiden, Kapolri, Panglima TNI harus memberikan atensi khusus agar aktivitas PT GPU tidak lagi diganggu dan dihentikan aktivitasnya secara melawan hukum oleh pihak-pihak yang diduga berasal dari PT SKB," kata Damianus dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (28/9).


Damianus menjelaskan, aktivitas pertambangan PT GPU di wilayah seluas 4.394,75 hektar yang berlokasi di Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara, sudah sesuai dengan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP).

Menurut Damianus, PT GPU telah mengantongi sertifikat clear and clean, di mana tidak ada wilayah IUP PT GPU yang tumpang tindih dengan perizinan lainnya.

Meski begitu, Damianus menuturkan, telah terjadi dua kali penghadangan massa terhadap kendaraan operasional tambang di wilayah IUP PT GPU yang diduga berkaitan dengan PT SKB.

Adapun peristiwa pertama terjadi pada tanggal 4 September 2023, ketika sekelompok massa yang disebut sebagai preman, diduga melakukan penghadangan dan ancaman terhadap karyawan PT GPU.

"Mereka sengaja menghalang-halangi aktivitas pekerjaan pertambangan dengan cara menanam pohon sawit di lokasi IUP-OP PT GPU, yang sebelumnya telah dibersihkan," katanya.

Kemudian, peristiwa kedua terjadi pada tanggal 26 September 2023, di mana massa kembali melakukan penghadangan dengan jumlah yang lebih banyak. Peristiwa ini, hampir saja berujung pada bentrokan.

"Dari segi perizinan jelas kami (PT GPU) memiliki izin terlebih dahulu dan melakukan aktifitas pertambangan di atas wilayah izin usaha kami terlebih dahulu sejak tahun 2010, PT. SKB sejak tahun 2012 yang hanya memiliki izin lokasi bukan sebagai kepemilikan tanah," terang dia.

Dijelaskan Damianus, pada Mei 2012, PT Sentosa Kurnia Energi yang saat ini menjadi PT SKB, diduga melakukan kegiatan pembersihan lahan menggunakan alat berat di atas sebagian wilayah IUP OP dimaksud.

Dia menekankan, pihaknya tidak pernah mengambil atau menyerobot izin usaha pihak lain. Pun akibat tindakan PT SKB, mengakibatkan terhentinya kegiatan tambang di atas wilayah IUP PT GPU.

"Kami tidak pernah mengambil izin usaha, mencaplok, menyerobot pihak manapun, justru kami yang dirugikan," tandasnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya