Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Ganggu Ekosistem Roko Eletronik, APVI Usul RPP Pengamanan Zat Adiktif Dipindah dari RPP Kesehatan

KAMIS, 28 SEPTEMBER 2023 | 18:26 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemerintah telah mengesahkan UU 17/2023 tentang Kesehatan yang salah satu substansinya terkait dengan zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik, yang akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) terpisah.

Saat ini, dikataka Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita, Kementerian Kesehatan tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kesehatan, dalam bentuk omnibus yang juga akan mengatur mengenai Pengamanan Zat Adiktif di dalamnya.

Garindra dalam proses penyusunan itu, menyoroti pasal-pasal terkait pengamanan zat adiktif. Yakni pasal 435 hingga pasal 460.


Dalam RPP Kesehatan, kata dia, peraturan pada zat adiktif bukan lagi bersifat mengatur, melainkan berupa pelarangan yang sangat restriktif terhadap berbagai aktivitas industri dari hulu hingga hilir ekosistem pertembakauan.

Garindra menyebutkan, ketentuan pengamanan zat adiktif dalam RPP Kesehatan akan merugikan industri rokok elektronik. Dari mulai aturan kemasan, bahan tambahan, pelarangan iklan, pelarangan penjualan melalui e-commerce dan website.

"Juga pelarangan pemajangan produk dan aturan-aturan lainnya akan merugikan Industri Hasil Tembakau (IHT), khususnya rokok elektronik," kata Garindra dalam keterangan tertulis, Kamis (28/9).

Sebagai jalan tengah agar tidak berdampak negatif terhadap ekosistem industri rokok elektrik, Garindra mengusulkan RPP Pengamanan Zat Adiktif dibuat terpisah dengan RPP Kesehatan.

"Kami mengusulkan ekosistem IHT, khususnya rokok elektronik, sebagai zat adiktif harus diatur terpisah dengan RPP untuk kesehatan. Hal ini agar tidak berdampak negatif terhadap ekosistem industri rokok elektronik," katanya.

Lanjut dia, industri hasil tembakau merupakan industri yang sangat luas, dan memiliki dampak yang sangat besar bagi perekonomian negara. Sehingga perlu diatur dengan lebih fokus dan komprehensif.

"Sikap kami (APVI) menolak diaturnya zat adiktif di dalam RPP Kesehatan tersebut. Kami mendukung PP khusus untuk hasil tembakau dan rokok elektronik," tandasnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Indonesia Siap Fasilitasi Dialog Junta dan Kelompok Etnis Myanmar

Kamis, 16 Juli 2026 | 14:07

Status Tersangka Febrie Adriansyah Sempat Diralat, Yusril Harap Kejagung On The Track

Kamis, 16 Juli 2026 | 14:05

Kemlu Pastikan Penutupan Bandara di Arab Saudi Tak Berdampak pada Jemaah Umrah Indonesia

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:51

Prabowo Resmikan Groundbreaking PSN LNG Abadi Masela dari Istana

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:47

Kemlu Ungkap Kondisi Terkini WNI Usai AS Kembali Menyerang Iran

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:45

Pemerintah Siapkan Pajak 0 Persen hingga 50 Tahun untuk Pengusaha

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:43

Menko PM Dorong USG Jadi Pusat Lahirnya SDM Unggul Indonesia

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:23

Imparsial Desak Perpres Nomor 66/2025 Dicabut

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:23

Mendagri Pilih Bungkam soal Fenomena Sekolah Sepi Murid

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:22

Lionel Messi Bawa Argentina ke Final Piala Dunia 2026

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:14

Selengkapnya