Pemerintah telah mengesahkan UU 17/2023 tentang Kesehatan yang salah satu substansinya terkait dengan zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik, yang akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) terpisah.
Saat ini, dikataka Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita, Kementerian Kesehatan tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kesehatan, dalam bentuk omnibus yang juga akan mengatur mengenai Pengamanan Zat Adiktif di dalamnya.
Garindra dalam proses penyusunan itu, menyoroti pasal-pasal terkait pengamanan zat adiktif. Yakni pasal 435 hingga pasal 460.
Dalam RPP Kesehatan, kata dia, peraturan pada zat adiktif bukan lagi bersifat mengatur, melainkan berupa pelarangan yang sangat restriktif terhadap berbagai aktivitas industri dari hulu hingga hilir ekosistem pertembakauan.
Garindra menyebutkan, ketentuan pengamanan zat adiktif dalam RPP Kesehatan akan merugikan industri rokok elektronik. Dari mulai aturan kemasan, bahan tambahan, pelarangan iklan, pelarangan penjualan melalui e-commerce dan website.
"Juga pelarangan pemajangan produk dan aturan-aturan lainnya akan merugikan Industri Hasil Tembakau (IHT), khususnya rokok elektronik," kata Garindra dalam keterangan tertulis, Kamis (28/9).
Sebagai jalan tengah agar tidak berdampak negatif terhadap ekosistem industri rokok elektrik, Garindra mengusulkan RPP Pengamanan Zat Adiktif dibuat terpisah dengan RPP Kesehatan.
"Kami mengusulkan ekosistem IHT, khususnya rokok elektronik, sebagai zat adiktif harus diatur terpisah dengan RPP untuk kesehatan. Hal ini agar tidak berdampak negatif terhadap ekosistem industri rokok elektronik," katanya.
Lanjut dia, industri hasil tembakau merupakan industri yang sangat luas, dan memiliki dampak yang sangat besar bagi perekonomian negara. Sehingga perlu diatur dengan lebih fokus dan komprehensif.
"Sikap kami (APVI) menolak diaturnya zat adiktif di dalam RPP Kesehatan tersebut. Kami mendukung PP khusus untuk hasil tembakau dan rokok elektronik," tandasnya.