Berita

Ilustrasi Foto/Ist

Hukum

Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Dinilai Politis, MK Harus Konsisten Jadi Pengawal Konstitusi

KAMIS, 28 SEPTEMBER 2023 | 18:06 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan norma batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres), dinilai kental unsur politik. Perkara ini, dianggap menjadi ujian bagi Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI), Ade Reza Haryadi menuturkan, gugatan norma batas usia minimum Capres-Cawapres dianggap politis karena bertepatan dengan tahapan Pemilu yang berjalan.

"Dalam situasi tahapan pemilu, gugatan ke MK harus dilihat dalam konteks kontestasi antar kepentingan politik dari berbagai pihak  Hal ini termasuk dengan judicial review terkait batas usia Capres-Cawapres," ujar Ade kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (28/8).


Menurutnya, gugatan yang dilayangkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah itu kemungkinan besar punya tujuan politik meloloskan tokoh muda untuk menjadi Cawapres.

Sebab, dia mengetahui petitum yang dimohonkan para Pemohon adalah memangkas batas usia Capres-Cawapres, dari 40 menjadi 35 tahun dari yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Tentu saja ada kepentingan politik yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat jika batas usia Capres-Cawapres diturunkan," tegasnya.

Lebih lanjut, dia mendorong MK tetap berpegang teguh pada tugas pokok dan fungsinya sebagai lembaga yudikatif yang mengadili peraturan perundang-undangan.

"Menanggapi hal ini, MK semestinya konsisten sebagai guardian of the constitution, dengan mentaati bahwa hal teknis mengenai masalah Pilpres, termasuk penentuan syarat usia Capres-Cawapres, merupakan open legal policy yang menjadi ranah dari pembuat UU, yakni DPR," tuturnya.

"Karena itu, tidak ada masalah konstitusionalitas dalam isu batas usia capres yang terkait dengan kewenangan MK. Konsistensi ini akan menunjukkan bahwa MK merupakan lembaga yang punya integritas dan tidak tunduk pada kepentingan politik selain konstitusi itu sendiri," demikian Ade menambahkan.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya