Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Shopee Siap Dukung Permendag Nomor 31 Tahun 2023

KAMIS, 28 SEPTEMBER 2023 | 17:03 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Salah satu e-commerce terbesar di Indonesia, Shopee, angkat bicara untuk merespon terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan nomor 31 tahun 2023.

Aturan tersebut membahas tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dalam keterangan tertulis pada Kamis (28/9), Head of Government Relations Shopee Indonesia, Balques Manisang, mengatakan pihaknya akan mendukung keputusan pemerintah dalam mengatur ekosistem perdagangan digital.


"Karena Shopee memiliki misi yang sama dengan pemerintah untuk selalu membantu dan mengutamakan UMKM," kata Balques.

Dia menambahkan bahwa Shopee nantinya akan mempelajari dan berkoordinasi dengan pemerintah terkait peraturan baru tersebut.

"Secara internal Shopee juga akan menyiapkan langkah-langkah penyesuaian jika memang diperlukan," tuturnya.

Balques mengatakan kebijakan pemerintah sejalan dengan apa yang dilakukan Shopee selama ini.

"Shopee terus membantu memberdayakan jutaan UMKM lokal melalui sejumlah program. Misalnya Ekspor Shopee, Kampus UMKM Shopee di 10 kota, Program Bimbel Shopee, dan beberapa program lainnya yang membantu UMKM bisa naik kelas," tambahnya.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi melarang social commerce atau online shop berbasis medsos seperti TikTok Shop untuk berjualan dan melayani transaksi jual-beli.

Keberadaan social commerce dikeluhkan oleh pedagang karena harga yang ditawarkan mereka jauh lebih murah, sehingga merusak harga pasar.

Permendag nomor 31 tahun 2023 mengatur tentang pemisahan social commerce dengan e-commerce. Pasalnya social commerce hanya boleh untuk promosi.

Aturan itu juga menetapkan harga minimum sebesar 100 dolar AS (Rp 1,5 juta) per unit barang asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara (cross border).

Sedangkan pedagang dalam negeri yang menjual barang impor tidak dikenakan batasan tersebut.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya