Berita

Sidang dakwaan saksi mahkota kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo di ruang sidang Prof M Hatta Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu malam (27/9)/Ist

Hukum

Jadi Saksi Mahkota, Bekas Dirut Bakti Beberkan Sejumlah Kendala Bangun BTS di Wilayah 3T

KAMIS, 28 SEPTEMBER 2023 | 15:17 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA


RMOL. Mantan Direktur Utama PT Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Anang Achmad Latif, sempat mengungkap hambatan dalam proyek pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo di wilayah-wilayah 3T (terluar, terdepan, tertinggal) di Indonesia.

Hal itu disampaikan Anang saat menjadi saksi mahkota atau terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lain yakni terdakwa Galumbang Menak, Irwan Hermawan, dan Mukti Ali di ruang sidang Prof M Hatta Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu malam (27/9).

Saat itu pengacara salah satu terdakwa menanyakan hambatan dalam proyek ini kepada Anang. Anang pun menjelaskan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di era pandemi Covid-19 jadi salah satu hambatan.

Saat itu pengacara salah satu terdakwa menanyakan hambatan dalam proyek ini kepada Anang. Anang pun menjelaskan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di era pandemi Covid-19 jadi salah satu hambatan.

"Bukan Covid-nya, tapi PPKM. PPKM inilah yang membatasi pergerakan secara global, khususnya internasional, chips-chips menjadi terbatas," kata Anang.

Bila di lokal, Anang juga menyebut distribusi barang berupa material juga sempat terhambat.

"Di lokal,  pergerakan untuk mobilisasi orang maupun barang menjadi terbatas.  Karena per Juni 2021 sudah ada 15 provinsi yang menerapkan PPKM. Di mana itu wilayah-wilayah dibangunnya pembangunan BTS," jelas Anang.

Bahkan, parahnya lagi, Anang menyebut perlakuan tidak manusiawi terhadap anak buahnya terjadi di wilayah Papua.

Dimana beredar video para pekerjanya terhambat masuk saat hendak meninjau lokasi pembangunan tower BTS.

"Banyak video-video yang di grup kami,  yang terkait dengan gangguan tersebut.  Salah satunya ketika tim kami ke lapangan, bahkan ada penduduk yang mengancam untuk memanah petugas kami di lapangan,” ungkap dia

“Bahkan banyak beberapa petugas-petugas kami mereka tangkap mereka ditelanjangi, dan mereka biarkan itu kembali ke tempat dan lokasi, Tapi itu sangat membuat shock kepada pekerjaan kami di lapangan," beber Anang.

Dalam kasus ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut nilai kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi BTS Kominfo ini mencapai Rp 8 triliun.

11 Orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

Di antaranya Johnny G Plate (Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika), Galumbang Menak (Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia), Anang Achmad Latif (Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi/BAKTI), Yohan Suryanto (Tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020) dan Mukti Ali (PT Huawei Technology Investment).

Selanjutnya, Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitechmedia Synergy), Windi Purnama (Orang kepercayaan Irwan Hermawan), Muhammad Yusrizki (Direktur PT Basis Utama Prima), Elvano Hatorangan (Pejabat Pembuat Komitmen Bakti Kominfo)Muhammad Feriandi Mirza (Kepala Divisi Lastmile/Backhaul BAKTI Kominfo) dan Jemy Sutjiawan (Direktur Utama PT Sansaine Exindo).

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Jaksa Agung: Ini Saatnya, Badai Harus Berlalu

Rabu, 02 September 2026 | 22:09

Dugaan Pelanggaran Etik, Perwira Polri Dilaporkan ke Propam

Rabu, 02 September 2026 | 21:49

BPOM Butuh Anggaran Rp2,4 Triliun, Rp509 Miliar Khusus Kawal MBG

Rabu, 02 September 2026 | 21:21

DPR Minta Pelaku Pembakaran Hutan Dihukum Mati

Rabu, 02 September 2026 | 21:04

Halmahera Tengah Diguncang Gempa, Belasan Rumah dan Faskes Rusak

Rabu, 02 September 2026 | 20:45

Polri Ujung Tombak Demokrasi dalam Aksi 27 Agustus

Rabu, 02 September 2026 | 20:22

Keluarga Indonesia Diajak Siapkan Warisan Bermakna

Rabu, 02 September 2026 | 19:46

Dari Rival Menjadi Sekutu: Strategi Othello Prabowo

Rabu, 02 September 2026 | 19:30

Siswa Tak Libur di Tengah Kabut Asap, Kadisdik Kalteng Diminta Tak Asal Ambil Keputusan

Rabu, 02 September 2026 | 19:23

Indonesia Tak Bisa Akal-akali Alokasi Jemaah Haji dari Arab Saudi

Rabu, 02 September 2026 | 19:17

Selengkapnya