Sidang dakwaan saksi mahkota kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo di ruang sidang Prof M Hatta Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu malam (27/9)/Ist
RMOL. Mantan Direktur Utama PT Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Anang Achmad Latif, sempat mengungkap hambatan dalam proyek pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo di wilayah-wilayah 3T (terluar, terdepan, tertinggal) di Indonesia.
Hal itu disampaikan Anang saat menjadi saksi mahkota atau terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lain yakni terdakwa Galumbang Menak, Irwan Hermawan, dan Mukti Ali di ruang sidang Prof M Hatta Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu malam (27/9).
Saat itu pengacara salah satu terdakwa menanyakan hambatan dalam proyek ini kepada Anang. Anang pun menjelaskan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di era pandemi Covid-19 jadi salah satu hambatan.
"Bukan Covid-nya, tapi PPKM. PPKM inilah yang membatasi pergerakan secara global, khususnya internasional, chips-chips menjadi terbatas," kata Anang.
Bila di lokal, Anang juga menyebut distribusi barang berupa material juga sempat terhambat.
"Di lokal, pergerakan untuk mobilisasi orang maupun barang menjadi terbatas. Karena per Juni 2021 sudah ada 15 provinsi yang menerapkan PPKM. Di mana itu wilayah-wilayah dibangunnya pembangunan BTS," jelas Anang.
Bahkan, parahnya lagi, Anang menyebut perlakuan tidak manusiawi terhadap anak buahnya terjadi di wilayah Papua.
Dimana beredar video para pekerjanya terhambat masuk saat hendak meninjau lokasi pembangunan tower BTS.
"Banyak video-video yang di grup kami, yang terkait dengan gangguan tersebut. Salah satunya ketika tim kami ke lapangan, bahkan ada penduduk yang mengancam untuk memanah petugas kami di lapangan,” ungkap dia
“Bahkan banyak beberapa petugas-petugas kami mereka tangkap mereka ditelanjangi, dan mereka biarkan itu kembali ke tempat dan lokasi, Tapi itu sangat membuat shock kepada pekerjaan kami di lapangan," beber Anang.
Dalam kasus ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut nilai kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi BTS Kominfo ini mencapai Rp 8 triliun.
11 Orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
Di antaranya Johnny G Plate (Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika), Galumbang Menak (Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia), Anang Achmad Latif (Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi/BAKTI), Yohan Suryanto (Tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020) dan Mukti Ali (PT Huawei Technology Investment).
Selanjutnya, Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitechmedia Synergy), Windi Purnama (Orang kepercayaan Irwan Hermawan), Muhammad Yusrizki (Direktur PT Basis Utama Prima), Elvano Hatorangan (Pejabat Pembuat Komitmen Bakti Kominfo)Muhammad Feriandi Mirza (Kepala Divisi Lastmile/Backhaul BAKTI Kominfo) dan Jemy Sutjiawan (Direktur Utama PT Sansaine Exindo).