Berita

TikTok Shop/Net

Bisnis

TikTok Sayangkan Larangan S-commerce di Indonesia

KAMIS, 28 SEPTEMBER 2023 | 15:08 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Aplikasi berbagi video milik China, TikTok menyampaikan kekecewaan atas keputusan pemerintah Indonesia yang melarang transaksi e-commerce di platform media sosial.

Dalam pernyataannya, TikTok menyesalkan keputusan tersebut yang dapat berdampak pada jutaan penjual yang menggunakan TikTok Shop, sebagai platform untuk memasarkan produk mereka.

“Kami sangat menyesalkan pengumuman pemerintah, terutama bagaimana hal itu akan berdampak pada mata pencaharian enam juta penjual dan hampir tujuh juta pembuat afiliasi yang menggunakan TikTok Shop,” bunyi pernyataan dari perusahaan tersebut.


Seperti dimuat Outlook India, Kamis (28/9), meski merasa menyesal, namun TikTok Indonesia dalam bagiannya tetap berkomitmen untuk menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia serta berusaha untuk mengambil pendekatan yang konstruktif ke depan.

Keputusan larangan transaksi e-commerce di platform media sosial, termasuk TikTok, adalah bagian dari upaya pemerintah Indonesia untuk melindungi usaha kecil dari persaingan e-commerce yang dianggap tidak sehat, termasuk praktik predatory pricing atau jual rugi.

Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan, yang akrab disapa Zulhas, mengumumkan larangan tersebut setelah pertemuan dengan Presiden Joko Widodo.

"Larangan tersebut untuk mencegah dominasi algoritma dan mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” kata Zulhas dalam konferensi pers.

Menurut catatan dari Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Teten Masduki, semenjak platform belanja online marak digunakan, penjual lokal mengalami penurunan keuntungan lebih dari 50 persen akibat persaingan dengan produk impor yang dijual secara online dengan harga yang lebih rendah.

Dia menuding bahwa platform e-commerce yang berbasis di China itu telah terlibat dalam praktik penetapan harga predator yang menyebabkan usaha kecil dan menengah lokal mengalami kerugian.

Untuk itu, pemerintah Indonesia telah menerapkan peraturan baru yang akan mengatur perdagangan online dan offline secara adil.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

UPDATE

KKB dan Ancaman Nyata terhadap Kemanusiaan di Papua

Jumat, 20 Maret 2026 | 05:59

Telkom Turunkan 20 Ribu Personel Amankan Layanan Telekomunikasi

Jumat, 20 Maret 2026 | 05:40

Salat Id Sambil Menikmati Keindahan Gunung Sumbing dan Sindoro

Jumat, 20 Maret 2026 | 05:19

PKS Minta DPR dan Pemerintah Rombak APBN 2026

Jumat, 20 Maret 2026 | 04:55

Ketika Gerakan Rakyat Kehilangan Akar

Jumat, 20 Maret 2026 | 04:35

BGN Perketat Pengawasan Sisa Pangan dan Limbah MBG

Jumat, 20 Maret 2026 | 04:15

Tokoh Perempuan Dorong Polri Telusuri Dugaan Aliran Dana Asing

Jumat, 20 Maret 2026 | 03:59

Arsitek Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu di Timor Leste

Jumat, 20 Maret 2026 | 03:33

Pertemuan Prabowo-Megawati Panggilan Persatuan di Tengah Kemelut Global

Jumat, 20 Maret 2026 | 03:13

Pengamanan Selat Bali

Jumat, 20 Maret 2026 | 02:59

Selengkapnya