Berita

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Proyek BTS 4G Bakti Kominfo yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat pada Rabu malam (27/9)/RMOL

Hukum

Terungkap di Sidang, Edward Hutahean Ancam Buldozer Kemenkominfo Bila Tak Dikasih Rp124 Miliar

KAMIS, 28 SEPTEMBER 2023 | 14:28 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Fakta menarik terungkap lagi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Proyek BTS 4G Bakti Kominfo yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat pada Rabu malam (27/9).

Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Anang Latif dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi mahkota untuk sidang terdakwa mantan Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali

Dalam sidang tersebut, Anang sempat menyinggung nama Edward Hutahean yang merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi Proyek BTS 4G Bakti Kominfo.


Menurut Anang, Edward Hutahean pernah mengancam akan menghancurkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) jika keinginannya tidak dipenuhi.

Ini bermula saat salah satu tim kuasa hukum terdakwa Galumbang Menak melakukan tanya jawab dengan Anang.

"Pak Anang, di dalam proses ini muncul orang yang bernama Edward Hutahean. Apa Bapak kenal beliau?" tanya kuasa hukum Galumbang Menak.

Anang pun menjawab mengenalnya, lalu jawaban Anang disambut lagi oleh pengacara Galumbang.

"Hubungannya dengan perkara Bakti ini apa yang beliau sampaikan, apa yang beliau lakukan ke Bapak?" tanya pengacara.

Dari sini, Anang mulai menceritakan sosok Edward Hutahaean yang ditemuinya di sebuah lapangan golf di kawasan Pondok Indah.

Anang menyebut, Edward Hutahaean mengetahui kondisi proyek BTS 4G Bakti yang bermasalah lantaran tengah diselidiki oleh Kejaksaan Agung.

Kata Anang, dari situlah Edward kemudian menawarkan bantuan agar masalah proyek BTS 4G Bakti tidak membesar.

"Beliau menanyakan proses lidik dari BTS ini. Saya bilang, saya coba jalankan saja, saya belum tahu kasus ini seperti apa. Beliau (Edward Hutahaean) menyampaikan bahwa ini bisa jadi masalah besar kalau bahasanya enggak diurus sejak awal," kata Anang.

Adapun besaran nominal yang ditawarkan Edward Hutahaean untuk membantu penanganan perkara BTS adalah 8 juta dolar AS atau setara Rp 124,4 miliar. Edward memberikan batas waktu penyerahan uang selama tiga hari.

Mendengar hal itu, Anang langsung berkelakar, bahwa dirinya siap ditahan ketimbang dipaksa menyiapkan dana sebesar permintaan Edward.

"Beliau sampaikan pada saat itu 'kalau kamu mau serius siapkan 2 juta US dalam tiga hari ke depan. Saya kaget saya bilang 'Pak, kalau uang sebesar itu mending dipenjara saja' karena saya tidak punya uang sebesar itu," kata Anang.

Rupanya bukan kali pertama Edward berbuat seperti ini, Anang mengungkapkan bahwa Edward sempat meminta diberikan proyek ratusan miliar dari Bakti Kominfo.

Parahnya lagi, Anang menyampaikan bahwa Edward mengancam akan menghancurkan Kemenkominfo dengan buldozer jika permintaannya itu tidak dituruti.

"Beliau pernah menyebutkan akan membuldozer bukan hanya Bakti tapi satu Kementerian Kominfo terkait ini," kata Anang.



Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

UPDATE

AKBP Didik Konsumsi Serbuk Haram sejak 2019

Kamis, 26 Februari 2026 | 04:10

Anggaran Pendidikan Bisa Dioptimalkan Tanpa Direcoki MBG

Kamis, 26 Februari 2026 | 04:08

THR di Jakarta Harus Cair Paling Lambat Dua Pekan sebelum Lebaran

Kamis, 26 Februari 2026 | 03:25

Ibnu Muljam, Pembunuh Ali yang Hafal Al-Qur'an

Kamis, 26 Februari 2026 | 03:11

PDIP Sesalkan MBG Sedot Dana Pendidikan

Kamis, 26 Februari 2026 | 03:01

Ubunubunomologi

Kamis, 26 Februari 2026 | 02:34

MBG Sah Pakai Anggaran Pendidikan

Kamis, 26 Februari 2026 | 02:11

Golkar Dukung Impor 105 Ribu Mobil India Ditunda

Kamis, 26 Februari 2026 | 02:00

Arief Poyuono: Megawati Dukung Program MBG

Kamis, 26 Februari 2026 | 01:25

Aksi Anarkis Mahasiswa di Polda DIY Ancam Demokrasi

Kamis, 26 Februari 2026 | 01:23

Selengkapnya