Berita

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Proyek BTS 4G Bakti Kominfo yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat pada Rabu malam (27/9)/RMOL

Hukum

Terungkap di Sidang, Edward Hutahean Ancam Buldozer Kemenkominfo Bila Tak Dikasih Rp124 Miliar

KAMIS, 28 SEPTEMBER 2023 | 14:28 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Fakta menarik terungkap lagi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Proyek BTS 4G Bakti Kominfo yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat pada Rabu malam (27/9).

Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Anang Latif dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi mahkota untuk sidang terdakwa mantan Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali

Dalam sidang tersebut, Anang sempat menyinggung nama Edward Hutahean yang merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi Proyek BTS 4G Bakti Kominfo.


Menurut Anang, Edward Hutahean pernah mengancam akan menghancurkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) jika keinginannya tidak dipenuhi.

Ini bermula saat salah satu tim kuasa hukum terdakwa Galumbang Menak melakukan tanya jawab dengan Anang.

"Pak Anang, di dalam proses ini muncul orang yang bernama Edward Hutahean. Apa Bapak kenal beliau?" tanya kuasa hukum Galumbang Menak.

Anang pun menjawab mengenalnya, lalu jawaban Anang disambut lagi oleh pengacara Galumbang.

"Hubungannya dengan perkara Bakti ini apa yang beliau sampaikan, apa yang beliau lakukan ke Bapak?" tanya pengacara.

Dari sini, Anang mulai menceritakan sosok Edward Hutahaean yang ditemuinya di sebuah lapangan golf di kawasan Pondok Indah.

Anang menyebut, Edward Hutahaean mengetahui kondisi proyek BTS 4G Bakti yang bermasalah lantaran tengah diselidiki oleh Kejaksaan Agung.

Kata Anang, dari situlah Edward kemudian menawarkan bantuan agar masalah proyek BTS 4G Bakti tidak membesar.

"Beliau menanyakan proses lidik dari BTS ini. Saya bilang, saya coba jalankan saja, saya belum tahu kasus ini seperti apa. Beliau (Edward Hutahaean) menyampaikan bahwa ini bisa jadi masalah besar kalau bahasanya enggak diurus sejak awal," kata Anang.

Adapun besaran nominal yang ditawarkan Edward Hutahaean untuk membantu penanganan perkara BTS adalah 8 juta dolar AS atau setara Rp 124,4 miliar. Edward memberikan batas waktu penyerahan uang selama tiga hari.

Mendengar hal itu, Anang langsung berkelakar, bahwa dirinya siap ditahan ketimbang dipaksa menyiapkan dana sebesar permintaan Edward.

"Beliau sampaikan pada saat itu 'kalau kamu mau serius siapkan 2 juta US dalam tiga hari ke depan. Saya kaget saya bilang 'Pak, kalau uang sebesar itu mending dipenjara saja' karena saya tidak punya uang sebesar itu," kata Anang.

Rupanya bukan kali pertama Edward berbuat seperti ini, Anang mengungkapkan bahwa Edward sempat meminta diberikan proyek ratusan miliar dari Bakti Kominfo.

Parahnya lagi, Anang menyampaikan bahwa Edward mengancam akan menghancurkan Kemenkominfo dengan buldozer jika permintaannya itu tidak dituruti.

"Beliau pernah menyebutkan akan membuldozer bukan hanya Bakti tapi satu Kementerian Kominfo terkait ini," kata Anang.



Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Tiga Tahun UU TPKS: DPR Soroti Masalah Penegakan Hukum dan Temuan Kasus di Lapas

Kamis, 15 Januari 2026 | 12:08

Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:48

Utang Luar Negeri Indonesia Kompak Menurun

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:34

Giliran Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono Diperiksa KPK di Kasus OTT Bupati Bekasi

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:19

Muncul Tudingan Pandji Antek Asing di Balik Kegaduhan Mens Rea

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:04

Emas Antam Naik Terus, Tembus Rp2,67 Juta per Gram!

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:54

KPK Tak Segan Tetapkan Heri Sudarmanto Tersangka TPPU

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:43

TAUD Dampingi Aktivis Lingkungan Laporkan Dugaan Teror ke Bareskrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:28

Istana Ungkap Pertemuan Prabowo dan Ribuan Guru Besar Berlangsung Tertutup

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:27

Update Bursa: BEI Gembok Saham Tiga Saham Ini Akibat Lonjakan Harga

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:17

Selengkapnya