Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Proyek BTS 4G Bakti Kominfo yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat pada Rabu malam (27/9)/RMOL
Fakta menarik terungkap lagi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Proyek BTS 4G Bakti Kominfo yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat pada Rabu malam (27/9).
Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Anang Latif dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi mahkota untuk sidang terdakwa mantan Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali
Dalam sidang tersebut, Anang sempat menyinggung nama Edward Hutahean yang merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi Proyek BTS 4G Bakti Kominfo.
Menurut Anang, Edward Hutahean pernah mengancam akan menghancurkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) jika keinginannya tidak dipenuhi.
Ini bermula saat salah satu tim kuasa hukum terdakwa Galumbang Menak melakukan tanya jawab dengan Anang.
"Pak Anang, di dalam proses ini muncul orang yang bernama Edward Hutahean. Apa Bapak kenal beliau?" tanya kuasa hukum Galumbang Menak.
Anang pun menjawab mengenalnya, lalu jawaban Anang disambut lagi oleh pengacara Galumbang.
"Hubungannya dengan perkara Bakti ini apa yang beliau sampaikan, apa yang beliau lakukan ke Bapak?" tanya pengacara.
Dari sini, Anang mulai menceritakan sosok Edward Hutahaean yang ditemuinya di sebuah lapangan golf di kawasan Pondok Indah.
Anang menyebut, Edward Hutahaean mengetahui kondisi proyek BTS 4G Bakti yang bermasalah lantaran tengah diselidiki oleh Kejaksaan Agung.
Kata Anang, dari situlah Edward kemudian menawarkan bantuan agar masalah proyek BTS 4G Bakti tidak membesar.
"Beliau menanyakan proses lidik dari BTS ini. Saya bilang, saya coba jalankan saja, saya belum tahu kasus ini seperti apa. Beliau (Edward Hutahaean) menyampaikan bahwa ini bisa jadi masalah besar kalau bahasanya enggak diurus sejak awal," kata Anang.
Adapun besaran nominal yang ditawarkan Edward Hutahaean untuk membantu penanganan perkara BTS adalah 8 juta dolar AS atau setara Rp 124,4 miliar. Edward memberikan batas waktu penyerahan uang selama tiga hari.
Mendengar hal itu, Anang langsung berkelakar, bahwa dirinya siap ditahan ketimbang dipaksa menyiapkan dana sebesar permintaan Edward.
"Beliau sampaikan pada saat itu 'kalau kamu mau serius siapkan 2 juta US dalam tiga hari ke depan. Saya kaget saya bilang 'Pak, kalau uang sebesar itu mending dipenjara saja' karena saya tidak punya uang sebesar itu," kata Anang.
Rupanya bukan kali pertama Edward berbuat seperti ini, Anang mengungkapkan bahwa Edward sempat meminta diberikan proyek ratusan miliar dari Bakti Kominfo.
Parahnya lagi, Anang menyampaikan bahwa Edward mengancam akan menghancurkan Kemenkominfo dengan buldozer jika permintaannya itu tidak dituruti.
"Beliau pernah menyebutkan akan membuldozer bukan hanya Bakti tapi satu Kementerian Kominfo terkait ini," kata Anang.