Berita

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Proyek BTS 4G Bakti Kominfo yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat pada Rabu malam (27/9)/RMOL

Hukum

Terungkap di Sidang, Edward Hutahean Ancam Buldozer Kemenkominfo Bila Tak Dikasih Rp124 Miliar

KAMIS, 28 SEPTEMBER 2023 | 14:28 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Fakta menarik terungkap lagi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Proyek BTS 4G Bakti Kominfo yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat pada Rabu malam (27/9).

Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Anang Latif dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi mahkota untuk sidang terdakwa mantan Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali

Dalam sidang tersebut, Anang sempat menyinggung nama Edward Hutahean yang merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi Proyek BTS 4G Bakti Kominfo.

Menurut Anang, Edward Hutahean pernah mengancam akan menghancurkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) jika keinginannya tidak dipenuhi.

Ini bermula saat salah satu tim kuasa hukum terdakwa Galumbang Menak melakukan tanya jawab dengan Anang.

"Pak Anang, di dalam proses ini muncul orang yang bernama Edward Hutahean. Apa Bapak kenal beliau?" tanya kuasa hukum Galumbang Menak.

Anang pun menjawab mengenalnya, lalu jawaban Anang disambut lagi oleh pengacara Galumbang.

"Hubungannya dengan perkara Bakti ini apa yang beliau sampaikan, apa yang beliau lakukan ke Bapak?" tanya pengacara.

Dari sini, Anang mulai menceritakan sosok Edward Hutahaean yang ditemuinya di sebuah lapangan golf di kawasan Pondok Indah.

Anang menyebut, Edward Hutahaean mengetahui kondisi proyek BTS 4G Bakti yang bermasalah lantaran tengah diselidiki oleh Kejaksaan Agung.

Kata Anang, dari situlah Edward kemudian menawarkan bantuan agar masalah proyek BTS 4G Bakti tidak membesar.

"Beliau menanyakan proses lidik dari BTS ini. Saya bilang, saya coba jalankan saja, saya belum tahu kasus ini seperti apa. Beliau (Edward Hutahaean) menyampaikan bahwa ini bisa jadi masalah besar kalau bahasanya enggak diurus sejak awal," kata Anang.

Adapun besaran nominal yang ditawarkan Edward Hutahaean untuk membantu penanganan perkara BTS adalah 8 juta dolar AS atau setara Rp 124,4 miliar. Edward memberikan batas waktu penyerahan uang selama tiga hari.

Mendengar hal itu, Anang langsung berkelakar, bahwa dirinya siap ditahan ketimbang dipaksa menyiapkan dana sebesar permintaan Edward.

"Beliau sampaikan pada saat itu 'kalau kamu mau serius siapkan 2 juta US dalam tiga hari ke depan. Saya kaget saya bilang 'Pak, kalau uang sebesar itu mending dipenjara saja' karena saya tidak punya uang sebesar itu," kata Anang.

Rupanya bukan kali pertama Edward berbuat seperti ini, Anang mengungkapkan bahwa Edward sempat meminta diberikan proyek ratusan miliar dari Bakti Kominfo.

Parahnya lagi, Anang menyampaikan bahwa Edward mengancam akan menghancurkan Kemenkominfo dengan buldozer jika permintaannya itu tidak dituruti.

"Beliau pernah menyebutkan akan membuldozer bukan hanya Bakti tapi satu Kementerian Kominfo terkait ini," kata Anang.



Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Karyawan Umbar Kesombongan Ejek Pasien BPJS, PT Timah Minta Maaf

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:37

Sugiat Santoso Apresiasi Sikap Tegas Menteri Imipas Pecat Pelaku Pungli WN China

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30

KPK Pastikan Tidak Ada Benturan dengan Kortastipikor Polri dalam Penanganan Korupsi LPEI

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:27

Tabung Gas 3 Kg Langka, DPR Kehilangan Suara?

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:10

Ken Martin Terpilih Jadi Ketum Partai Demokrat, Siap Lawan Trump

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:46

Bukan Main, Indonesia Punya Dua Ibukota Langganan Banjir

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:45

Larangan LPG di Pengecer Kebijakan Sangat Tidak Populis

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:19

Smart City IKN Selesai di Laptop Mulyono

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:59

Salah Memutus Status Lahan Berisiko Besar Buat Rakyat

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:45

Hamas Sebut Rencana Relokasi Trump Absurd dan Tidak Penting

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:26

Selengkapnya